Friday, March 15, 2013

Usai Dimintai Keterangan Tipikor, Walikota Opname


KEDIRI – Usai dimintai keterangan oleh tim penyidik Tipikor Polres Kediri Kota, Kamis (14/3) kemarin, Walikota Kediri Samsul Ashar dikabarkan menjalani opname di salah satu rumah sakti di Surabaya, Jumat (15/3).

“Informasi yang beredar memang sejak pagi tadi Pak Wali opname di salah satu Rumah Sakit di Surabaya,” kata sumber dilingkungan Pemkot Kediri yang mewanti-wanti agar tidak disebutkan namanya ini kepada Harian Bangsa.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, untuk lanjutan pemeriksaan wali kota Kediri Samsul Ashar masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter karena sampai saat ini masih di rawat di Rs sakit Internasional Surabaya. "Untuk Penyidik mengevaluasi hsl pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka pemeriksaan tambahan akan dijadwalkan apabila nanti diperlukan keterangannya," jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Walikota Samsul Ashar dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik unit Tipikor Polres Kediri Kota terkait dugaan kasus korupsi Jembatan Brawijaya. Dalam memintai keterangan, Walikota dimintai enam perntanyaan, mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB, karena mendadak sakit. Apalagi, Kamis kemrain, Walikota yang juga dokter spesialis penyakit dalam ini sedang menjalani puasa.

Adanya kabar Walikota Samsul sakit langsung dibantah Kabag Humas Pemkot Kediri, Hariadi. Menurutnya, Walikota tidak sakit dan tidak menjalani opname seperti kabar yang beredar. “Tidak sakit, beliaunya baik-baik saja itu. Memang dari pagi tadi banyak info yang mengatakan Pak Wali sakit, tidak benar itu. Karena barusan saya konfirmasi Sekpri dan menyatakan Pak Wali tidak sakit dan tidak sedang di opname,” ujarnya.

Sementara itu, adanya indikasi dugaan korupsi jembatan brawijaya yang mencatut sejumlah anggota DPRD Kota Kediri, langsung ditepis ketua DPRD Kota Kediri Wara S. Renny Pramana. Menurutnya, lembaga DPRD merupakan lembaga yang mengeluarkan kebijakan. “Jadi kalau diindikasikan adanya tindak pidana korupsi, tentunya bukan di lembaga yang saya pimpin. Karena lembaga DPRD merupakan lembaga yang mengeluarkan kebijakan. Kalau ada tindak pidana korupsi, bukan pada lembaga DPRD, tetapi di Dinas terkait,” ujarnya dalam jumpa pers terkait fungsi lembaga DPRD dalam persetujuan pembangunan Jembatan Brawijaya di kantor DPRD Kota Kediri.

Adapun terkait surat persetujuan yang sempat beredar di masyarakat, dan juga dipermasalahkan penyidik Tipikor Polres Kediri Kota, Renny menyebut polisi terlalu berlebihan. “Saya fikir berlebihan lah, kalau Polisi mengusut surat itu, karena surat itu hanyalah surat biasa, seperti halnya surat Kapolres mengajukan anggaran pengamanan, dan kita jawab, seperti itu saja,” jelasnya.

Sebelumnya beberapa anggota DPRD dan juga pimpinan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi jembatan brawijaya. Untuk diketahui, sejauh ini Polres Kediri Kota sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pembangunan Jembatan Brawijaya. Mereka Kepala Dinas PU Kasenan, panitia lelang Wiyanto dan pemilik rekening aliran dana Fajar Purna Wijaya. Namun, karena beberapa alasan, ketiganya tidak dilakukan penahanan. (*)

No comments:

Post a Comment