Thursday, October 10, 2013

Direncanakan 2 Tahun Lalu, Disdik Baru Lakukan Pengkajian

KEDIRI – Meski sudah direncanakan sejak 2011 lalu, Dinas Pendidikan baru akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait rencana penggabungan (merger) SD di Kota Kediri. Dinas Pendidikan masih melakukan pengkajian khususnya menyangkut penempatan guru untuk kebutuhan merger.
 
Sebagaimana diketahui, rencana merger digulirkan 2 tahun lalu. Saat itu, merger rencananya dilakukan terhadap sekolah - sekolah yang selama ini berada di dalam satu komplek, seperti SD Jagalan, SD Banjaran, SD Kampungdalem, SD Setonopande dan SD Ngronggo. Tujuan merger adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan, efisiensi dan efektifitas pengendalian satuan pendidikan.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Gunawan Setyobudi mengatakan, rencana merger saat ini dalam proses pengkajian. Pihaknya tidak ingin gegabah untuk menjalankan rencana merger karena menyangkut guru dan siswa yang berada dalam sekolah bersangkutan. “Memang ada wacana untuk kesana (merger-red), kami meneruskan saja,” ujarnya.
Gunawan menambahkan, proses kajian yang dilakukan juga menunggu hasil rekrutmen CPNS untuk tenaga guru. Sebab, dalam proses itu sejumlah guru baru untuk SD akan diterima. Dengan perbandingan antara guru baru dengan yang pensiun, maka pihaknya dapat menganalisis total guru dan penempatannya.
 
Selain itu, kajian juga dilakukan terhadap data sekolah dan jumlah siswa di berbagai sekolah yang akan dimerger. Hal ini perlu untuk menata rombongan belajar sehingga siswa tidak dirugikan akibat merger sekolah.
 
Namun Gunawan tidak memastikan berapa lama kajian akan dilakukan. Sebab menurutnya, merger harus benar-benar matang sehingga dapat berjalan sesuai tujuan awalnya.

DPRD KOta Kediri Rekomedasikan Kelola Birokrasi Profesional

KEDIRI – Seringnya agenda mutasi pejabat yang dinilai tidak sesuai aturan, kalangan Komisi A DPRD Kota Kediri, Jawa Timur  merekomendasikan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepakatan (Baperjakat) untuk menata birokrasi sesuai dengan aturan yang ada dan menunjukkan profesionalitas. Salah satunya, termasuk untuk menempatkan pejabat atau pegawai pada posisi yang sesuai dengan keahliannya, bukan karena personalitas
 
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Muhaimin mengatakan mutasi pejabat memang hak preogratif walikota melalui Baperjakat. Tetapi tidak otomatis mutasi bisa dilakukan sesuai kemauan pribadi. “Jangan mutasi hanya ada unsure like and dislike (suka dan tidak suka), tapi benar-benar dipilih sesuai dengan keahlian dibidangnya masing-masing,” jelasnya.
 
Menurutnya, ada aturan tentang kepegawaian dan penataan birokrasi yang menjadi acuan. Jika tidak sesuai prosedur, pasti ada yang dirugikan dan itu menyebabkan iklim birokrasi tidak sehat. “Penempatan pegawai atau pejabat harus mengedepankan  profesionalitas dan keahlian. Agar tidak terjadi mis komunikasi yang menimbulkan iklim birokrasi yang tidak sehat,” pintanya.
 
Untuk diketahui, pemanggilan Baperjakat dan BKD oleh komisi A merupakan respon keresahan sejumlah pejabat dan pegawai menyusul mutasi yang baru baru ini dilakukan walikota Samsul Ashar terhadap 16 pejabat dan pegawai. Tiga pejabat eselon dua yang diperpanjang masa kerjanya meski memasuki masa pensiun tiba tiba diputus.
 
Sebelumnya, Sekretaris Kota Kediri Agus Wahyudi mengaku dalam waktu dekat, pihaknya kembali menggelar mutasi pejabat Pemkot Kediri. Hal itu dilakukan masih ada kursi jabatan yang kosong dan diisi pejabat dengan status pelaksana tugas (Plt).