Tuesday, March 29, 2011
Mahasiswa STAIN Kediri Gelar Demo Tandingan
KEDIRI,Pasca adanya unjuk rasa kelompok mahasiswa dan dosen yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri, Jawa Timur di kampusnya, Kamis (24/3) lalu, suasana kampus semakin kisruh. Hal ini menyusul munculnya aksi lain yang juga melakukan unjukrasa, Selasa (29/3).
Aksi tersebut mengatasnamakan kelompok pro mahasiswa STAIN. Mereka melakukan unjuk rasa karena menganggap bahwa aksi sebelumnya lebih pada nuansa pemanfaatan mahasiswa sebagai komoditas kepentingan. “Kami tidak ingin terlibat dalam masalah pribadi, jelas-jelas aksi sebelumnya hanya demi kepentingan segelintir orang saja,” ujar Ayik selaku koordinator aksi.
Unjukrasa yang berlangsung pada pukul 12.30 WIB tersebut diikuti sekitar 20 mahasiswa. Mereka juga melengkapi diri dengan alat demonstrasi semisal spanduk yang beraneka ragam tulisan, diantaranya berbunyi ‘Jangan libatkan mahasiswa dalam masalah pribadi’, ‘Mahasiswa jangan melacur’, dan sebagainya.
Massa yang terdiri dari mahasiswa laki-laki maupun perempuan tersebut kemudian melakukan penyisiran ke setiap kantor pengurus kampus. Mereka mendesak agar pihak kampus mengambil sikap tegas terhadap aksi yang sebelumnya terjadi. “Supaya hal ini tidak berlarut-larut, kampus harus secepatnya mengurus dan menindak masalah ini. Jangan kami menjadi korban,” imbuh Ayik dengan lantang saat berada didepan kantor ketua STAIN.
Senada dengan Ayik, Dewi juga menandaskan hal yang sama. Gadis berjilbab ini menuturkan jika dirinya merasa sangat keberatan dengan aksi unjukrasa sebelumnya.”Aksi kemarin itu tidak didasarkan atas analisis yang tepat maupun mendalam. Lagian kalau ada masalah pribadi kenapa kami yang diribetkan,” ujar Dewi.
Setelah puas melakukan aksi penyusuran hingga orasi, massa kemudian berkumpul dihalaman kampus. Mereka menggelar aksi pembakaran ban bekas sebagai wujud keseriusan sikap mereka.
Disisi lain, kelompok pertama yang melakukan aksi sebelumnya, pada waktu yang bersamaan juga masih melanjutkan protesnya. Jika sebelumnya mereka berencana melaporkan Ketua STAIN kepada pihak berwajib, namun hal ini belum mereka lakukan. Mereka menggantinya dengan menggelar Istighotsah di Musholla kampus.
Tak ayal, dua aksi dari kelompok yang berbeda terjadi di kampus yang mencetak kader bangsa. Beruntung selama aksi, meskipun saling panas memanasi namun tidak sampai terjadi bentrok yang berarti.
Sementara itu Ketua STAIN Kediri, Ahmad Subakir ketika dikonfirmasi mengenai adanya aksi yang terkesan melindungi dirinya, Subakir menampiknya. “Wallahi, Demi Allah saya tidak mengetahui atau bahkan menggerakkan mereka,” ujar Subakir.
Disinggung terkait isu yang di usung oleh forum Mahasiswa STAIN Kediri, Subakir enggan berkomentar lebih lanjut. Dirinya hanya berjanji butuh waktu untuk mengecek kebenaran isu yang diusung. “Saya ngomong apapun pasti hasilnya akan sama, jadi itu (isu,red) akan saya cek dulu,” jawabnya.
Sementara menanggapi kisruhnya suasana di perguruan tinggi dimana ia pimpin, dirinya menjamin akan membuat suasana pembelajaran kondusif. “Saya menjamin, pembelajaran akan terus berjalan dan kondusif,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa dari kampus yang terletak di jalan Sunan Ampel Kota Kediri tersebut berunjukrasa. Mereka menuntut agar Ketua STAIN turun dari jabatannya karena telah dianggap menyalahgunakan jabatan.
Pada aksi lalu, mahasiswa dan dosen menuding bahwa ketua Stain telah tidak transparan dalam hal keuangan selama menjabat. Selain itu, mahasiswa juga menyikapi adanya dugaan mahasiswa fiktif, hanya menerima ijazah tanpa mengikuti perkuliahan.
Penanganan Korupsi BKS Rp 4,5 M ‘Terganggu’ Persiapan UN
KEDIRI,Kejaksaan Negeri Kota Kediri terpaksa ‘menghentikan sementara’ proses penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan Buku Kegiatan Siswa (BKS) yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota Kediri, Jawa Timur tahun 2009. Pasalnya, saat ini masih dilakukan persiapan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2010/2011 tingkat SD hingga SMA.
” Kami tidak bermaksud menghentikan sementara kasus itu. Namun masalah pendidikan ini harus diselesaikan secara hati-hati. Agar tidak mengganggu jalannya UN,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri Badri Baedowi.
Jaksa penyidik, dikatakan Kajari hanya memanggil saksi-saksi dari kalangan pendidikan, maupun pegawai Disdik Kota Kediri yang bebas tugas. Bahkan, sebagian butir pertanyaan untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) diberikan kepada saksi agar diisi di rumahnya masing-masing. “Butir pertanyaan yang kami perbolehkan untuk dibawa pulang oleh saksi hanya pertanyaan tertentu. Jadi, tidak akan mempengaruhi independensi keterangan dari para saksi,” terangnya.
Kejaksaan, imbuh Badri, akan segera meminta keterangan dari ahli. Saksi ahli sangat dibutuhkan untuk memantapkan penuntutan yang akan dilakukannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Negeri Kota Kediri sudah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan BKS untuk SD, SMP dan SMA se-Kota Kediri senilai Rp 4,5 milliar tersebut.
Ketiga Tersangka masing -masing selaku pembuat perjanjian kesepakatan (PPK) Disdik yaitu, Bambang Tutuko yang saat ini menjadi Kepala Sekolah di SMA Negeri 8 Kota Kediri, Umi Laila yang saat ini menjadi staf Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Warsito yang saat ini menjadi staf Dinas Pendidikan Dan Olaha Raga (Disdikpora).
Mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi karena dianggap bertanggung jawab didalam proyek pengadaan BKS yang disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan tersebut.Sehingga, kejaksaan menemukan kerugiana negara hingga mencapai kurang lebih Rp 1 milliar.
Disinggung mengenai informasi bahwa, proyek tersebut tidak dikerjakan oleh rekanan sebagai pemenang lelang, Badri mengaku telah mendengar kabar tersebut. Untuk itu, pihaknya telah memeriksa PT Temprina, sebagai pelaksana proyek.
” Kami tidak bermaksud menghentikan sementara kasus itu. Namun masalah pendidikan ini harus diselesaikan secara hati-hati. Agar tidak mengganggu jalannya UN,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri Badri Baedowi.
Jaksa penyidik, dikatakan Kajari hanya memanggil saksi-saksi dari kalangan pendidikan, maupun pegawai Disdik Kota Kediri yang bebas tugas. Bahkan, sebagian butir pertanyaan untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) diberikan kepada saksi agar diisi di rumahnya masing-masing. “Butir pertanyaan yang kami perbolehkan untuk dibawa pulang oleh saksi hanya pertanyaan tertentu. Jadi, tidak akan mempengaruhi independensi keterangan dari para saksi,” terangnya.
Kejaksaan, imbuh Badri, akan segera meminta keterangan dari ahli. Saksi ahli sangat dibutuhkan untuk memantapkan penuntutan yang akan dilakukannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Negeri Kota Kediri sudah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan BKS untuk SD, SMP dan SMA se-Kota Kediri senilai Rp 4,5 milliar tersebut.
Ketiga Tersangka masing -masing selaku pembuat perjanjian kesepakatan (PPK) Disdik yaitu, Bambang Tutuko yang saat ini menjadi Kepala Sekolah di SMA Negeri 8 Kota Kediri, Umi Laila yang saat ini menjadi staf Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Warsito yang saat ini menjadi staf Dinas Pendidikan Dan Olaha Raga (Disdikpora).
Mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi karena dianggap bertanggung jawab didalam proyek pengadaan BKS yang disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan tersebut.Sehingga, kejaksaan menemukan kerugiana negara hingga mencapai kurang lebih Rp 1 milliar.
Disinggung mengenai informasi bahwa, proyek tersebut tidak dikerjakan oleh rekanan sebagai pemenang lelang, Badri mengaku telah mendengar kabar tersebut. Untuk itu, pihaknya telah memeriksa PT Temprina, sebagai pelaksana proyek.
Subscribe to:
Posts (Atom)