Thursday, February 7, 2013

*Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri, Polres Kediri Kota Resmi Tetapkan Kadis PU Sebagai Tersangka



KEDIRI – Setelah melalui tahap proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polres Kediri Kota, Jawa Timur secara resmi menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kasenan. Mantan Asisten Sekkota itu dianggap paling bertanggung jawab atas dugaan kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kediri.

Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sempat menciduk Kasenan dari kantornya di Jalan Brigjen Imam Bahri Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Yang bersangkutan, saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor.

Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, penetapan status tersangka Kadis PU Kasenan merupakan kewenangan dari penyidik, setelah alat bukti sudah mencukupi. Kapolres belum memastikan akan menahan atau "melepaskan" yang bersangkutan, karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. “Pagi tadi kita melakukan gelar internal. Kemudian diputuskan adanya penangkapan terhadap yang bersangkutan. Upaya penangkapan merupakan kewenangan penyidik, setelah alat bukti cukup. Apakah yang bersangkutan ditahan? Ada tiga ketentuan, jika dikhawatirkan melarikan, kemudian mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti,” terang Kapolres AKBP Ratno Kuncoro, Kamis (7/2).

Masih kata Kapolres, Kasenan masih dimintai keterangan selama 1X24 jam. Jika, yang bersangkutan dikhawatirkan melanggar tiga ketentuan diatas, polisi akan melakukan upaya penahanan. Kapolres berharap tersangka bisa memberikan keterangan secara jujur.

Saat digelandang petugas, tersangka Kasenan tidak bersedia memberikan keterangan. Kini, dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.