KEDIRI
- Proses Pergantian antara waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Nuruddin
Hasan akhirnya segera terlaksana. Pasalnya, surat keputusan (SK) nomor
171.419/133/011/2013 tentang PAW Nuruddin Hasan dari gubernur Jawa Timur telah
turun sejak 4 mei lalu.
Sekretaris
Fraksi PAN Reza Darmawan membenarkan SK PAW Nuruddin Hasan telah turun, dan
saat ini pihaknya masih akan mengusulkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) untuk
selanjutnya melakukan rapat paripurna khusus. “Kita akan usulkan dalam banmus
dulu, baru kemudian dilakukan rapat paripurna khusus,” ujarnya, Selasa (7/5).
Dalam
rapat paripurna khusus tersebut, dikatakan Reza, nantinya juga akan
dilaksanakan pelantikan pergantian anggota dewan. “Dalam paripurna itu nanti
juga akan dilakukan proses pelantikan anggota dewan yang baru menggantikan
Nuruddin Hasan,” ujarnya.
Dengan
turunnya SK PAW tersebut, dikatakan Reza, sesuai dengan tata tertib DPRD, maka segala
fasilitas kedewanan yang dibawa Nurudiin harus dikembalikan ke pemerintah. “Sesuai
aturan, jika SK turun, maka semua fasilitas dewan yang dibawa Nuruddin harus
dikembalikan ke pemerintah,” jelasnya.
Dalam SK pemecatan tersebut,
dijelaskan Reza, Nuruddin Hasan dinilai telah melanggaran Anggaran Dasar /
Aanggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Amanat Nasional. “Saudara Nuruddin
dinilai sudah melanggar AD/ART partai. Jadi dilakukan pemecatan,” tegasnya.