Saturday, March 2, 2013

SK Pemecatan Turun, Nuruddin Hasan Segera Lengser dari Kursi DPRD


KEDIRI – Proses pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) wakil ketua DPRD Kota Kediri, Jawa Timur Nuruddin Hasan yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) sudah turun per 21 Februari 2013 lalu. Saat ini tinggal menunggu proses usulan nama dibawah Nuruddin Hasan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan selanjutnya penetapan dari lembaga DPRD.

“SK pemecatan dan untuk proses PAW sudah turun per 21 Februari kemarin,” kata Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kediri Kholifi Yunon, Minggu (3/3).

Surat pemecatan dan permohonan proses PAW, kata Yuno sudah dilayangkan ke DPRD untuk segera diproses. “Kami sudah layangkan ke DPRD untuk segera dilakukan proses PAW,” ujarnya.

Dengan adanya surat pemecatan dari DPP tersebut, maka secara tidak langsung, kata Yunon, beberapa fasilitas Nuruddin Hasan di partai sudah harus ditarik. “Dengan adanya SK pemecatan tersebut, artinya Nuruddin Hasan bukan lagi anggota partai, dan semua fasilitas. Salah satunya menjadi anggota DPRD dari PAN harus dilepas,” jelasnya.

Dalam SK pemecatan tersebut, dijelaskan Yunon, Nuruddin Hasan dinilai telah melanggaran Anggaran Dasar / Aanggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Amanat Nasional. “Saudara Nuruddin dinilai sudah melanggar AD/ART partai. Jadi dilakukan pemecatan,” tegasnya.

Masih kata Yunon yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Kediri ini, sesuai data di DPD PAN Kota Kediri, suara terbanyak dari hasil Pileg 2009 lalu, dibawah Nurudin Hasan adalah M. Subketi. Maka, Subekti nantinya yang akan menggantikan Nuruddin Hasan. “Sesuai data kami, suara terbanyak dibawah Nurudin adalah M. Subekti. Jadi, dia nanti yang menggantikan saudara Nuruddin Hasan di DPRD,” jelasnya.

Dengan adanya SK Pemecatan tersebut, Yunon berharap proses PAW segera dilaksanakan oleh lembaga DPRD, mengingat agenda partai menghadapi 2014 sudah semakin dekat. “Kami minta ke lembaga DPRD agar secepatnya dilakukan proses PAW dan persoalan ini segera selesai. Mengingat agenda partai menghadapi pileg 2014 sudah semakin dekat,” pintanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Wara S. Renny mengatakan, surat masuk sudah diterima, dan pihaknya mengaku akan secepatnya memproses begitu persyaratan sudah terpenuhi. “SK pemecatan sudah kami terima, dan secepatnya akan kita proses,” ujarnya. (rif)

Jadwal Pertandingan Persik Kediri Divisi Utama 2013


PUTARAN PERTAMA
Hari Tanggal Pertandingan
Senin 11 Februari 2013 PSIM Yogyakarta vs PERSIK
Jumat 15 Februari 2013 PPSM Magelang vs PERSIK
Selasa 26 Februari 2013 PERSIK vs PSMP Mojokerto
Selasa 5 Maret 2013 PERSIK vs PERSEWANGI Banyuwangi
Senin 11 Maret 2013 PERSIPASI Bekasi vs PERSIK
Jumat 15 Maret 2013 PERSIS Solo vs PERSIK
Senin 1 April 2013 MADIUN PUTRA FC vs PERSIK

PUTARAN KEDUA
Sabtu 27 April 2013 PERSIK vs MADIUN PUTRA FC
Minggu 12 Mei 2013 PERSIK vs PERSIPASI Bekasi
Kamis 16 Mei 2013 PERSIK vs PERSIS Solo
Senin 20 Mei 2013 PSMP Mojokerto vs PERSIK
Senin 27 Mei 2013 PERSEWANGI Banyuwangi vs PERSIK
Rabu 5 Juni 2013 PERSIK vs PPSM Magelang
Minggu 9 Juni 2013 PERSIK vs PSIM Yogyakarta

Ulama Kediri Serukan Bandar Narkoba Dihukum Mati


KEDIRI – Sejumlah ulama Kediri, Jawa TImur tampaknya menyerukan tidak ada ampun bagi para pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. Terlebih lagi bandarnya harus dihukum mati.

Demikian desakan dari ulama di Kota Kediri supaya penegak hukum menghukum mati bagi bandar maupun produsen narkoba di Indonesia. Kasus narkoba merupakan kejahatan yang luar bisa dan menjadi ancaman generasi bangsa

Lihat saja, selama ini peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak hanya masuk ke kalangan umum, namun sudah mengarah ke lingkungan sekolah. Generasi bangsa menjadi sasaran para pelaku kejahatan tersindikasi itu.

Pengasuh Pondok Pesantrean Al Amin Kediri KH Anwar Iskandar mengatakan, Negara harus giat dan tegas dalam memberantas narkoba. Tindakan hukum dan penanganannya harus sesuai, antara korban dan pelaku. “Bila pecandu merupakan korban maka harus dimasukkan panti rehabilitasi, sedangkan untuk bandar maupun produsen narkoba, harus dihukum mati untuk efek jera,” tegas Gus War.

Gus War menambahkan, para pengedar narkoba tidak akan kapok selama hukuman yang dijatuhkan relatif ringan. Para pelaku bahkan semakin leluasa membangun jaringan dan bisnis narkoba, setelah keluar dari penjara.

Sementara itu, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Kediri Kota mewacanakan pembangunan panti rehabilitasi di Kota Kediri bagi pecandu narkoba yang masuk kategori korban. Selama ini tempat penyembuhan pecandu narkoba yang resmi milik pemerintah hanya ada dua dan harus ditambah. (*)

8 Daerah Rawan Bencana di Kabupaten Kediri


KEDIRI- Pemerintah Kabuapten Kediri, Jawa Timur memetakan ada delapan titik rawan longsor dan banjir di wilayahnya. Semuanya berada di kecamatan wilayah pinggiran. Masing-masing Kecamatan Mojo, Semen, Banyakan, Grogol, Tarokan, Kepung, Puncu serta kecamatan Kandangan

Plt Kabag Humas Pemkab Kediri Edhi Purwanto mengatakan, kedelapan daerah tersebut dikategorikan zona rawan karena posisinya berada di pegunungan, maupun dataran rendah. "Potensi bencana alam ini acapkali menjadi ancaman warga, mengingat masyarakat masih minim pengetahuan untuk mendeteksi dini terjadinya bencana alam,” ujar Edhi Purwanto, Sabtu (02/03/2013)

Pemkab Kediri terus mengupayakan peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengetahui tanda-tanda timbulnya bencana alam sebagai deteksi dini

Diakui Edhi, masyarakat juga harus menjaga kelestarian lingungan tempat tinggal masing-masing dengan cara tidak merusak lingkungan

Sementara itu, banyak lokasi yang rawan terjadi bencana, Pemkab Kediri sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 milyar setiap tahunnya

Anggaran tersebut untuk normalisasi darurat tempat terjadi bencana dan santunan kepada para korban. Selain itu, pihaknya juga telah membentuk satuan tanggap bencana guna menangani khusus masalah teknis bila ada ancaman bencana sewaktu-waktu. (*)

Tidak Ada Titik Temu, PKL Di Sekitar SMA 2 Pare Enggan Pindah


KEDIRI – Para Pedagang kaki lima (PKL) di sekitar SMA 2 Pare, Kabupaten Kediri tidak mau pindah lokasi berjuualan. Pasalnya, beberapa kali pertemuan dengan pihak Pemkab Kediri, mereka tidak mengaku tidak ada titik temu. Padahal, para PKL tersebt sudah legowo di pindahkan ke halaman bekas kantor palang merah Indonesia (PMI) di barat tugu Garuda Pare.

Para PKL menghendaki pembangunan lokasi baru tersebut sebelum mereka ditempatkan di lokasi baru. Namun, pihak pemkab Kediri menghendaki sebaliknya. Para PKL tersebut harus segera pindah dari lokasi berjualannya ke lokasi yang telah di tentukan karena keberadaan mereka dianggap mengganggu proses belajar para siswa di sekolah tersebut.

Tanto, salah satu PKL yang mangkal di depam SMA 2 mengatakan, dirinya dan para PKL lainnya mau di pindahkan dari lokasi berjualannya saat ini ke lokasi yang ditentukan oleh pemkab Kediri, yaitu di halaman bekas kantor PMI lama. Namun menurutnya pemindahan itu haus dilakuukan secara serentak. “Kalau akan memindahkan PKL disini yang harus serentak, tidak pilih kasih. Selama ini kesannya pilih kasih, kami yang ada didepan SMA saja yang di suruh segera pindah. Padahal disini juga ada yang disamping SMA. Disamping itu juga harus dipersiapkan dulu lokasi yang akan ditempati, jangan masih seperti hutan begitu disuruh menempati,” ungkap Tanto.

Senada dengan hal tersebut, Kusyanto yang juga anggota PKL di lokasi tersebut menambahkan, hingga saat ini sikap yang dilakukan oleh pemkab Kediri tidak pernah jelas. Menurut Kusyanto, pemerintah Kabupaten Kediri tidak berpihak pada nasib para PKL seperti dirinya. Jika pemkab Kediri berpihak pada PKL menurut Kusyanto, pihak pemkab sudah memikirkan bagaimana nasib keberlangsungan usaha para PKL selanjutnya, sehingga tidak hanya main perintah untuk pindah saja. “Selama ini kesannya pemerintah itu seenaknya saja pada kami, mereka tidak pernah berfikir bagaimana nasib usaha kami selanjutnya. Bukan kami tidak mau di pindah, tapi dipersiapkan dulu lokasi itu. dilengkapilah fasilitas air, listrik dan sarana sanitasi bagus. Nanti jika tempat ittu menjadi kumuh para PKL disalahkan lagi. Dan yang tidak kalah pentingnya sarana jalan dan pengerasan lokasi itu, apakah mau di paving atau disemen terserah, sehingga pembeli mudah ke tempat yang baru tersebut,” ujarnya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamongg Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri Agung mengatakan, pihaknya hanya bertugas menertibkan saja lokasi tersebut . menurut gung langkah yang dilakukan adalah sesuai tugas dan fungsi yang diembannya, yakni menjaga ketertipan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. Namun menurut Agung, pihaknya akan tetap mengutamakan jalan musyawarah untuk menyelesaikan masalah seperti halnya pemindahan PKL di sekitar SMA 2 Pare. “Kita ini tugasnya menertipkan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. Sebagaimana hasil perundingan beberapa saat lalu dengan para PKL, mereka akan kita pindah setelah lokasi baru di bangun sesuai permintaan PKL. Namun pembangunanny kapan itu bukan kewenangan kami,” ujar Agung. Sabtu, (2/3) (*)