KEDIRI - Seorang karyawan toko aksesori
mobil di wilayah Kaliombo, Kota Kediri, Jawa Timur diamankan unit Reskoba
Polres setempat karena mengedarkan ganja. Dari penangkapan itu, didapat ganja
kering seberat 1 ons.
Dari rumah pria bernama Didik Agus (34) itu, polisi juga menemukan sabu-sabu seberat seperempat gram yang dikemas dalam wadah plastik flip lengkap dengan alat isapnya.
Kasubag Huams Polres Kediri Kota, AKP Surono, penangkapan itu merupakan pengembangan dari tersangka Asrul, pengedar ganja yang telah mendekam dalam tahanan. "Tersangka selain pengguna, juga pengedar," kata AKP Surono, Rabu (24/4).
Didik Agus mengaku mendapatkan ganja hanya sebagai upah dari menjualkan ganja secara eceran. "Hanya memberi teman yang membutuhkan. Setiap satu kilonya (ganja) saya dapat jatah tak lebih dari dua ons. Kelebihannya itu saya nikmati sendiri," kata Didik.
Sementara itu dia mengaku sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya itu untuk digunakan sendiri. Dia membeli sabu-sabu itu dari HR, yang saat ini menjadi buron polisi. Seperempat gram sabu itu ia beli seharga Rp 450.000. "Semua saya pakai sendiri," imbuhnya.
Didik mengaku terlibat narkoba karena merasa frustrasi mengatasi tekanan hidup. "Saya bingung, punya banyak utang," dalihnya.
Kini tersangka beserta barang buktinya masih diamankan di Mapolresta. Penyidik akan mengenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Dari rumah pria bernama Didik Agus (34) itu, polisi juga menemukan sabu-sabu seberat seperempat gram yang dikemas dalam wadah plastik flip lengkap dengan alat isapnya.
Kasubag Huams Polres Kediri Kota, AKP Surono, penangkapan itu merupakan pengembangan dari tersangka Asrul, pengedar ganja yang telah mendekam dalam tahanan. "Tersangka selain pengguna, juga pengedar," kata AKP Surono, Rabu (24/4).
Didik Agus mengaku mendapatkan ganja hanya sebagai upah dari menjualkan ganja secara eceran. "Hanya memberi teman yang membutuhkan. Setiap satu kilonya (ganja) saya dapat jatah tak lebih dari dua ons. Kelebihannya itu saya nikmati sendiri," kata Didik.
Sementara itu dia mengaku sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya itu untuk digunakan sendiri. Dia membeli sabu-sabu itu dari HR, yang saat ini menjadi buron polisi. Seperempat gram sabu itu ia beli seharga Rp 450.000. "Semua saya pakai sendiri," imbuhnya.
Didik mengaku terlibat narkoba karena merasa frustrasi mengatasi tekanan hidup. "Saya bingung, punya banyak utang," dalihnya.
Kini tersangka beserta barang buktinya masih diamankan di Mapolresta. Penyidik akan mengenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)