KEDIRI – Usai menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Kediri Kasenan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri, Polres Kediri Kota hendak melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak terkait, agar tidak kabur ke Luar Negeri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, pihaknya telah memerintahkan anggotanya datang ke Kantor Imigrasi Kediri untuk berkoordinasi terkait proses pencekalan tersebut. Tujuannya, agar semua pihak yang terlibat tidak bisa melarikan diri ke Luar Negeri.
Kapolres belum membeberkan siapa saja pihak-pihak yang akan dilakukan upaya paksa tersebut. Tetapi dirinya mengisyaratkan, jumlah tersangka skandal pembangunan jembatan bernilai Rp 66 miliar tersebut dimungkinkan masih akan bertambah. “Terhadap tersangka (Kasenan, red) masih dimintai keterangan maksimal selama 1X24 jam. Dari tersangka satu itu bisa segera menentukan tersangka yang lain. Kami berharap yang bersangkutan bisa memberikan keterangan sejujur-jujurnya,” terang Kapolres AKBP Ratno Kuncoro.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya sudah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit jumlah kerugian Negara dari dugaan korupsi Jembatan Brawijaya. Tetapi, lembaga pemerintah non kementerian yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI itu dinilai bekerja sangat lamban.
Oleh karena itu, Kapolres memerintahkan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota untuk melakukan audit secara internal. Sampai saat ini, proses perhitungan kerugian Negara tersebut masih berlangsung dan belum diketaui secara global jumlah uang rakyat yang masuk ke kantong pribadi para pelakunya. “Siang hari mereka bekerja melakukan pemeriksaan. Malam harinya, mereka menghitung kerugian Negara yang ditimbulkan. Perhitungan ini tidak bisa dilakukan secara cepat, karena membutuhkan ketelitian. Orang-orangnya pun adalah orang yang memiliki kapasitas untuk melakuan ini,” terang Kapolres.
Informasi yang dihimpun, petugas unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Jumat (8/2) siang melepaskan Kasenan dan dikenakan wajib lapor. Sementara itu, usai melepas Kasenan, Polisi juga menangkap Wijono (ketua panitia lelang) dan ditetapkan tersangka. “Tersangka saudara Kasenan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum sementara tidak ditahan, karena pertimbangan pemeriksaan penyidik sudah dianggap cukup. Yang bersangkutan diwajibkan lapor Senin dan Kamis,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro.
Kasenan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan senilai Rp 71 miliar, sejak Kamis (7/2) kemarin. Sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka, Kasenan sempat ditangkap dari kantornya Dinas PU Jalan Brigjen Imam Bahri Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren.
Kasenan langsung menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota. Setelah seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik tercukupi, akhirnya yang bersangkutan dilepaskan kembali.
Sebagaimana sudah diberitakan, kepada tersangka Kasenan, polisi menjerat dengan pasal 2 atau 3 Undang-undang No 20 Tahun 2001 yang notabene perubahan dari UU No31 Tahun 99. Dimana unsurnya, orang siapa melawan hukum memperkaya diri sendiri, penyalagunaan jabatan. (*)