Friday, February 8, 2013

Polisi Cekal Pihak Terkait Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri



KEDIRI – Usai menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Kediri Kasenan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri, Polres Kediri Kota hendak melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak terkait, agar tidak kabur ke Luar Negeri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, pihaknya telah memerintahkan anggotanya datang ke Kantor Imigrasi Kediri untuk berkoordinasi terkait proses pencekalan tersebut. Tujuannya, agar semua pihak yang terlibat tidak bisa melarikan diri ke Luar Negeri.

Kapolres belum membeberkan siapa saja pihak-pihak yang akan dilakukan upaya paksa tersebut. Tetapi dirinya mengisyaratkan, jumlah tersangka skandal pembangunan jembatan bernilai Rp 66 miliar tersebut dimungkinkan masih akan bertambah. “Terhadap tersangka (Kasenan, red) masih dimintai keterangan maksimal selama 1X24 jam. Dari tersangka satu itu bisa segera menentukan tersangka yang lain. Kami berharap yang bersangkutan bisa memberikan keterangan sejujur-jujurnya,” terang Kapolres AKBP Ratno Kuncoro.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya sudah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit jumlah kerugian Negara dari dugaan korupsi Jembatan Brawijaya. Tetapi, lembaga pemerintah non kementerian yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI itu dinilai bekerja sangat lamban.

Oleh karena itu, Kapolres memerintahkan tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota untuk melakukan audit secara internal. Sampai saat ini, proses perhitungan kerugian Negara tersebut masih berlangsung dan belum diketaui secara global jumlah uang rakyat yang masuk ke kantong pribadi para pelakunya. “Siang hari mereka bekerja melakukan pemeriksaan. Malam harinya, mereka menghitung kerugian Negara yang ditimbulkan. Perhitungan ini tidak bisa dilakukan secara cepat, karena membutuhkan ketelitian. Orang-orangnya pun adalah orang yang memiliki kapasitas untuk melakuan ini,” terang Kapolres.

Informasi yang dihimpun, petugas unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Jumat (8/2) siang melepaskan Kasenan dan dikenakan wajib lapor. Sementara itu, usai melepas Kasenan, Polisi juga menangkap Wijono (ketua panitia lelang) dan ditetapkan tersangka. “Tersangka saudara Kasenan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum sementara tidak ditahan, karena pertimbangan pemeriksaan penyidik sudah dianggap cukup. Yang bersangkutan diwajibkan lapor Senin dan Kamis,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro.

Kasenan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan senilai Rp 71 miliar, sejak Kamis (7/2) kemarin. Sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka, Kasenan sempat ditangkap dari kantornya Dinas PU Jalan Brigjen Imam Bahri Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren.

Kasenan langsung menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota. Setelah seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik tercukupi, akhirnya yang bersangkutan dilepaskan kembali.

Sebagaimana sudah diberitakan, kepada tersangka Kasenan, polisi menjerat dengan pasal 2 atau 3 Undang-undang No 20 Tahun 2001 yang notabene perubahan dari UU No31 Tahun 99. Dimana unsurnya, orang siapa melawan hukum memperkaya diri sendiri, penyalagunaan jabatan. (*)

Seorang Dukun Bisa Gandakan Uang Hingga Milyaran Rupiah ?


KEDIRI - Basori (48) seorang dukun gadungan asal dusun Mojoduwur desa Puhsarang kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ditangkap polisi. Ia ditangkap polisi atas dugaan melakukan penipuan yang bisa menggandakan uang hingga milyaran rupiah.

Penangkapan pelaku bermula atas laporam dari Kusnan (44) seorang petani, warga Desa Langenharjo Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Saat itu sekitar bulan Februari 2012, Kusnan mendatangi rumah Basori dan menjanjikan bahwa bisa menggandakan uangnya. Dalam pernjanjiannya, setiap Rp 25 Juta, bisa menjadi Rp 5 Milyar. Karena tertarik, Kusnan menyerahkan uang pada Basori secara bertahap, hingga terakhir bulan oktober terkumpul Rp 175 juta. Ketika ditanya kapan bisa digandakan, Basori selalu berkelit. Hingga akhirnya curiga menjadi korban penipuan, Kusnan langsung melapor ke Mapolsek Semen.

Kapolsek semen AKP AKP Ridwan Sahara mengatakan tersangka sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan. “Dia kami tangkap kemarin siang, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Masih kata Ridwan, dari hasil pemeriksaan, Basori nekat melakukan penipuan karena tuntutan ekonomi dari istrinya. Sementara itu, akibat perbuatannya, Basori terancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Tinggal di sekitar Lokalisasi, Rawan Korban Ekploitasi



KEDIRI - Masyarakat di luas eks lokalisasi Semampir Kota Kediri dan Gedangsewu Kabupaten Kediri rentan menjadi korban kerawanan sosial. Tetapi ironisnya, pemerintah daerah (pemda) setempat masih mengabaikannya.

Berdasarkan hasil penelitian dari Lembaga Swadaya Masyarakatt (LSM) Suara Nurani (SuaR) Kediri masalah-masalah sosial dan kejahatan masyarakat di sekitar eks lokalisasi antara lain, kekerasan terhadap perempuan dan anak, berbagai bentuk ekploitasi sesksual pada remaja, perilaku beresiko kesehatan dan penularan IMS dan HIV. “Seharusnya ada intervensi dari pemerintah, kemudian kawan-kawan NGO juga ada. Agar masyarakat di sekitar eks lokalisasi dilibatkan secara konperhenship dalam kebijakan pemerintah,” ujar Ketua LSM SuaR Sanusi usai Semiloka Hasil Penelitian Protet Kehidupan Sosial dan Kesehatan Eks Lokalisasi Gedangsewu dan Semampir di Hotel Lotus Kediri, Kamis (07/02/2013).

Masih kata Sanusi, pihaknya melihat ada kendala kultur dan budaya antara di dalam dan di luar eks lokalisasi. Hal itu, seharusnya bisa dipertemukan. Peranan pemerintah daerah (pemda) sangat vital mempertemuan perbedaan tersebut. Pemda seharusnya membuat kebijakan yang mengikat dan tegas, misalnya dalam sebuah bentuk peraturan kepala daerah.

Suko Susilo, pengamat sosial Kota Kediri mengatakan, ada ketegangan cultural etik antara masyarakat di dalam dengan eks lokalisasi. Pemerintah sudah banyak memiliki program. Tetapi, menurut pemilik radio swasta di Kediri ini, perlu dilakukan upaya untuk membentuk kondisi sosilogois.

Data penelitian LSM SuaR, Eks Lokalisasi Semampir Kota Kediri berdiri sejak tahun 1969. Tempat pelacuran ini sebelumnya berasal dari Gunung Klotok. Kemudian berpindah-pindah. Antara lain di Kandang Macan, Burengan, Pasar Buah Baptis, Setono Betek, dan Jalan Kawi Mojoroto.

Pada tahun 1998, Lokalisasi Semampir sempat ditutup saat Muhtamar Nahdatul Ulama (NU). Sementara saat ini, jumlah Wanita Pekerja Seksual (WPS) disana sekitar 200 orang dengan jumlah rumah bordil 88 dan mucikari 71 orang.

Sementara Lokalisasi Gedangsewu berdiri pada tahun 1972. Lokalisasi ini merupakan penyatuan dari lima lokalisasi yaitu dari Kalibening, Randu Putul, Kongan, Pulosari dan Corah serta beberapa tempat lain.

Sama seperti Eks Lokalisasi Semampir, Lokalisasi Gedangsewu juga dinyatakan ditutup pada tahun 1998 bersama dengan lokalisasi lain di Kabupaten Kediri. Saat ini, terdapat 160 WPS dengan jumlah rumah bordil 69 dan mucikari 71 orang. (*)

Jambret Pedagang Pasar, Warga Sidoarjo Babak Belur



KEDIRI - Seorang pria babak belur setelah digebuki warga karena tertangkap menjambret kalung emas milik pendagang. Beruntung polisi datang tepat waktu untuk mengamankan pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku bernama Agung Kurniawan(33) warga Desa Wonokalang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kini, pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri Kota.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, pelaku masih masih dimintai keterangan secara intensif. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, untuk meringkus satu pelaku lainnya. “Pelaku berjumlah dua orang. Satu pelaku berhasil kabur. Kini, masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono, Jumat (08/02).

Penjambretan berlangsung di di toko milik Supariani, pedagang asal Jalan Wakhid Hasyim No 72 Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Awalnya, saat korban membuka toko didatangi dua orang laki-laki (pelaku, red).

Satu pelaku menghampiri korban berpura-pura tanya alamat. Sementara pelaku lainnya duduk diatas sepeda motor. Tiba-tiba pelaku langsung menarik kalung emas milik korban, kemudian lari ke arah temannya yang menunggu di atas sepeda motor.

Kebetulan, ada seorang warga bernama Dedy Mardianto yang saat itu sedang ngopi di warung, samping toko korban. Secara reflek, saksi mengejar pelaku dan menarik tubuh pelaku dari sepeda motor sambil berteriak maling.

Satu pelaku terjatuh. Kemudian warga setempat meringkusnya. Karena kesal, warga menggebuki pelaku secara rame-rame. Sampai akhirnya datang polisi mengamankan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah kalung emas dengan berat 4 gram. Sementara akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp 2 juta. (*)