KEDIRI - Meski terkesan lambat, penyidikan dugaan korupsi pada proyek
pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri, Jawa Timur terus berjalan. Tim penyidik saat ini terus
menjalin kontak dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur
terkait audit kerugian negara yang timbul dalam kasus itu. Audit ini diperlukan
untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum masuk tahap penuntutan.
Sebenarnya penyidik sudah menyampaikan surat permintaan audit kerugian negara kepada
BPK perwakilan Jatim. Audit tersebut merupakan syarat untuk memastikan adanya
indikasi pidana korupsi. Namun hingga saat ini, BPK belum juga melangkah untuk
melakukan audit. Padahal tanpa hasil audit BPK maka kasus itu tidak dapat
berlanjut.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sundaya SH mengatakan,
penyidik terus melakukan kontak dan menanyakan kepada BPK tentang kapan audit
akan dilaksanakan. Sambil menunggu audit dilakukan, penyidik terus melengkapi
bukti – bukti dan dokumen untuk kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 208
miliar itu. Berbagai bukti dan dokumen itu, kata Sundaya, disediakan untuk melengkapi
berkas dan dokumen yang diminta oleh BPK. Penyidik berharap agar audit segera
tuntas sehingga dapat segera maju ke proses selanjutnya. “Terakhir kami koordinasi dengan BPK sekitar 1 bulan lalu.
Kami terus bertanya kapan audit bisa dilakukan. Kami juga melengkapi berbagai
bukti dan dokumen yang kemungkinan diminta oleh BPK. Harapannya kasus ini bisa
lanjut ke proses selanjutnya setelah nilai kerugian negara diketahui,” kata
Sundaya, Senin (8/4).
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka
dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Gambiran II. Ketiga tersangka yakni
Wijanto, Kasenan dan Budi Siswantoro. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya
29 saksi dari berbagai kalangan, seperti anggota dewan, pemkot, konsultan
proyek hingga rekanan. Penyidik juga mengumpulkan banyak bukti berupa dokumen
terkait proyek tersebut. “Penyidik bekerja maksimal menangani kasus ini. Hal ini
sesuai perintah pimpinan agar kami mengoptimalkan pengusutan kasus korupsi,”
imbuh Sundaya.(*)