Sunday, April 7, 2013

Dugaan Korupsi RSUD Gambiran II, Penyidik Terus Kontak BPK


KEDIRI - Meski terkesan lambat, penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri, Jawa Timur terus berjalan. Tim penyidik saat ini terus menjalin kontak dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur terkait audit kerugian negara yang timbul dalam kasus itu. Audit ini diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum masuk tahap penuntutan.

Sebenarnya penyidik sudah menyampaikan surat permintaan audit kerugian negara kepada BPK perwakilan Jatim. Audit tersebut merupakan syarat untuk memastikan adanya indikasi pidana korupsi. Namun hingga saat ini, BPK belum juga melangkah untuk melakukan audit. Padahal tanpa hasil audit BPK maka kasus itu tidak dapat berlanjut.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sundaya SH mengatakan, penyidik terus melakukan kontak dan menanyakan kepada BPK tentang kapan audit akan dilaksanakan. Sambil menunggu audit dilakukan, penyidik terus melengkapi bukti – bukti dan dokumen untuk kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 208 miliar itu. Berbagai bukti dan dokumen itu, kata Sundaya, disediakan untuk melengkapi berkas dan dokumen yang diminta oleh BPK. Penyidik berharap agar audit segera tuntas sehingga dapat segera maju ke proses selanjutnya. “Terakhir kami koordinasi dengan BPK sekitar 1 bulan lalu. Kami terus bertanya kapan audit bisa dilakukan. Kami juga melengkapi berbagai bukti dan dokumen yang kemungkinan diminta oleh BPK. Harapannya kasus ini bisa lanjut ke proses selanjutnya setelah nilai kerugian negara diketahui,” kata Sundaya, Senin (8/4).

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Gambiran II. Ketiga tersangka yakni Wijanto, Kasenan dan Budi Siswantoro. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 29 saksi dari berbagai kalangan, seperti anggota dewan, pemkot, konsultan proyek hingga rekanan. Penyidik juga mengumpulkan banyak bukti berupa dokumen terkait proyek tersebut. “Penyidik bekerja maksimal menangani kasus ini. Hal ini sesuai perintah pimpinan agar kami mengoptimalkan pengusutan kasus korupsi,” imbuh Sundaya.(*)

Anggota PPK di Kediri 'Kesurupan' Parpol

KEDIRI - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur diduga 'kesurupan' alias kemasukan salah satu anggta partai politik (parpol). Dia adalah Anas Jauhari Sekretaris Dewan Syuro PAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Kota.

Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kota Kediri Dian Novia Saka mengatakan sudah meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Bahkan, Minggu (7/4), pihaknya telah mengundang KPU Kota Kediri, Pengurus PKB PAC Kota dan juga Anas Jauhari sendiri untuk datang di Kantor Panwas di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Guna untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya.

Didepan ketua KPU, Dian menjelaskan kalau untuk menjadi pengurus PPK itu harus ada surat pengunduran diri dari partai politik sejak lima tahun sebelumnya, yaitu 2008. “Kami mendapat laporan dàri warga kalau saudara Anas Jauhari masih aktif menjadi pengurus partai, oleh karena itu menanggapi laporan tersebut saya mengundang kepada seluruh yang bersangkutan,untuk menjelaskan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.

Sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu (pasal 53 huruf e). Syarat utama menjadi anggota PPK antara lain tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak menjadi anggota parpol.Undang - undang KPU nomor 3, jelas- jelas kalau pengurus partai itu dilarang menjadi anggota PPK.

Ketua PAC PKB Kecamatan Kota Arifin Asror membenarkan kalau saudara Anas masih menjadi pengurus Partai. Lantaran selama ini dirinya belum mengetahui dan mendapat surat pengunduran diri dari saudara Anas. “Selama ini tidak ada rapat Pleno yang membahas pengunduran diri anggota dari PKB. Bahkan kalau ada pengurus yang mengundurkan diri itu biasanya terjadi kegaduhan,“ ujarnya.

Hal itu dikuatkan oleh H. Sanusi selaku sekretaris PAC PKB Kecamatan Kota yang menjelaskan kalau sekitar awal 2010 dirinya masih melihat kalau saudara Anas masih mengikuti rapat- rapat yang diselenggarakan PKB. “Saya ini sering mengisi Kutbah dan Dakwah, masak saya berbohong,“ ujarnya saat di Kantor Panwas.

Sementara itu Anas Jauhari, membantah kalau dirinya masih aktif menjadi pengurus partai PKB. “Saya tidak merasa kalau saya pengurus partai, karena selama ini saya tidak pernah dimintai surat kesanggupan untuk menjadi pengurus, dan tiba-tiba nama saya tercantum dipengurusan PKB. Bahkan ayah saya yang sudah almarhum juga tercantum menjadi anggota partai, padahal selama ini ayah saya tidak pernah dimintai surat kesanggupan,“ ujarnya.

Terpisah, Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofik menjelaskan kalau selama perekrutan anggota PPK Anas Jauhari dalam biodatanya tidak disebutkan sama sekali kalau dirinya menjadi pengurus partai. Bahkan menjelang tahap tes interview dirinya juga sempat mendengar kalau Saudara Anas menjadi pengurus Partai. “Saat tes Interview kami tegaskan apakah yang bersangkutan menjadi pengurus partai, akan tetapi saudara Anas tidak membenarkan kalau dirinya menjadi pengurus partai,” ujarnya.

Bahkan, pernyataan Ketua KPUD tersebut juga ditegaskan anggota KPUD yang lain, Saman Hudi. Dia menegaska kalau yang bersangkutan dalam bukti administrasinya juga menandatangani kalau dirinya bukan anggota partai, dan dalam proses perekrutan baik tes tulis maupun interview dirinya masuk 10 besar. “Yang jelas dalam perekrutan PPK kami sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Samanhudi.

Mendapat penjelasan tersebut ketua Panwas Kota Kediri belum bisa memutuskan apakah ada sanksi apa tidak dalam permasalahan tersebut. Lantaran yang bersangkutan juga mempunyai bukti surat pengunduran diri yang ditanda tangani Oleh pengurus DPC PKB Kota Kediri. Sementara Pengurus DPC yang sebenarnya juga di undang untuk memberikan keterangan juga tidak hadir. ”Untuk selanjutnya kami akan mengundang ketua DPC PKB Kota Kediri, karena kami harus mendapatkan keterangannya yang telah menanda tangani pengunduran diri Saudara Anas Jauhari,” pungkas Ketua Panwas Dian Novia Saka.(**)

Pelanggaran Perda di Kediri Mencapai Ribuan

KEDIRI – Sepanjang 2012 jumlah pelanggaran peraturan daerah (Perda) mencapai 2.559 pelanggaran. Meski jumlah itu menurun jika dibanding dengan tahun sebelumnya, namun angka itu dinilai kalangan DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur masih tergolong tinggi.

Data dalam Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2012 menyebutkan jumlah pelaanggaran perda mencapai 2.559 kasus. Dari besaran itu kasus pelanggaran perda yang paling banyak didominasi oleh pelanggaran Perda No 8/2003 yang terkait dengan pemasangan reklame yang mencapai 924 pelanggaran. Disusul Perda No 5/2011 tentang pedagang kaki lima (PKL) sebanyak 892 kali pelanggaran.

Pelanggaran ijin HO (gangguan) dan ijin mendirikan bangunan menempati urutan ketiga dengan jumlah pelanggaram sebanyak 399 dan 200 pelanggaran. Sementara tarkait galian C menempati urutan keempat dengan jumlah pelanggaran sebanyak 144 kasus.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kediri Bahtiar Rohman menjelaskan, tingginya angka pelanggaran terhadap Perda di kabupaten Kediri dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya tarikan kepentingan kekuasaan dan lemahnya sosialsisasi pada masyarakat. Bahtiar menyebutkan, faktor utama penyebab pelanggaran itu adalah masih kentalnya tarikan kepentingan kekuasaan.

Sebab kata Bahtiar, ada ijin ataupun ijin dari dinas terkait, jika yang bersangkutan dekat dengan pejabat bahkan penguasa daerah tidak pernah dipermasalahkan. Akibatnya, banyak masyarakat yang juga ikut-ikutan melanggarnya. “Faktor utama adalah tarikan kepentingan kekuasaan yang masih sangat kental. Selama ini yang dekat kekuasaan jarang ditindak. Karena itu, jangan salahkan jika yang lainnya ikut-ikutan,” jelasnya, Sabtu, (6/4).

Sedang faktor kedua adalah karena lemahnya sosialisasi perda tersebut pada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak memahami peraturan secara jelas. Hal ini menurutnya menunjukan burunya kinerja dinas terkait. “Kalau masih banyak yang melanggar, bisa diartikan, banyak warga yang belum paham,” ujarnya

Baktiar menegaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Kantor pelayanan perizian terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri, lebih proaktif. Termasuk meningkatkan transparansi perizinin yang ada. "Harusnya dinas terkait proaktif, tingginya angka pelanggaran perda itu menunjukan lemahnya kinerja satker itu. jika hal tersebut terus terjadi di ahun ini kami berharap Bupati segera melakukan evaluasi pada satker yang bersangktan," imbuh Bahtiar.

Kepala KPPT Kabupaten Kediri Joko Suskiono menganggap, kesadaran masyarakat dalam mengurus ijin masih rendah. Untuk poses pengurusan ijin pihaknya menganggap sangat mudah dan tidak berbelit. Joko mencontohkan pengurusan ijin IMB/HO, Joko mengatakan hanya perlu hitungan hari. Sedangkan untuk reklame, malah jauh lebih singkat. “kita belum mengetahui secara pasti seberapa banyak yang belum mengurus ijin. Padahal, saat ini mengurusnya sangat mudah,” ungkap Joko.

Pihaknya juga mengaku sudah mengagendakan rutin melakukan penertiban dengan menggandeng Satpol PP. “Kami dan Satpol PP sudah ada agenda rutin penertiban. Akan tetapi kesadaran masyaraakat yang masih sangat lemah, itu yang perlu dimotivasi lagi. Sudah tidak kurang-kurang kami mensosialisasikan Perda itu,” tegasnya.