KEDIRI - Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) di Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur diduga 'kesurupan' alias kemasukan
salah satu anggta partai politik (parpol). Dia adalah Anas Jauhari
Sekretaris Dewan Syuro PAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan
Kota.
Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu
Kota Kediri Dian Novia Saka mengatakan sudah meminta klarifikasi
kepada yang bersangkutan. Bahkan, Minggu (7/4), pihaknya telah
mengundang KPU Kota Kediri, Pengurus PKB PAC Kota dan juga Anas
Jauhari sendiri untuk datang di Kantor Panwas di Jalan Gajah Mada,
Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Guna untuk mencari kebenaran yang
sesungguhnya.
Didepan ketua KPU, Dian menjelaskan
kalau untuk menjadi pengurus PPK itu harus ada surat pengunduran diri
dari partai politik sejak lima tahun sebelumnya, yaitu 2008. “Kami
mendapat laporan dàri warga kalau saudara Anas Jauhari masih aktif
menjadi pengurus partai, oleh karena itu menanggapi laporan tersebut
saya mengundang kepada seluruh yang bersangkutan,untuk menjelaskan
kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.
Sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 15
tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu (pasal 53 huruf e). Syarat
utama menjadi anggota PPK antara lain tidak menjadi anggota parpol
yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak menjadi
anggota parpol.Undang - undang KPU nomor 3, jelas- jelas kalau
pengurus partai itu dilarang menjadi anggota PPK.
Ketua PAC PKB Kecamatan Kota Arifin
Asror membenarkan kalau saudara Anas masih menjadi pengurus Partai.
Lantaran selama ini dirinya belum mengetahui dan mendapat surat
pengunduran diri dari saudara Anas. “Selama ini tidak ada rapat
Pleno yang membahas pengunduran diri anggota dari PKB. Bahkan kalau
ada pengurus yang mengundurkan diri itu biasanya terjadi kegaduhan,“
ujarnya.
Hal itu dikuatkan oleh H. Sanusi selaku
sekretaris PAC PKB Kecamatan Kota yang menjelaskan kalau sekitar awal
2010 dirinya masih melihat kalau saudara Anas masih mengikuti rapat-
rapat yang diselenggarakan PKB. “Saya ini sering mengisi Kutbah dan
Dakwah, masak saya berbohong,“ ujarnya saat di Kantor Panwas.
Sementara itu Anas Jauhari, membantah
kalau dirinya masih aktif menjadi pengurus partai PKB. “Saya tidak
merasa kalau saya pengurus partai, karena selama ini saya tidak
pernah dimintai surat kesanggupan untuk menjadi pengurus, dan
tiba-tiba nama saya tercantum dipengurusan PKB. Bahkan ayah saya yang
sudah almarhum juga tercantum menjadi anggota partai, padahal selama
ini ayah saya tidak pernah dimintai surat kesanggupan,“ ujarnya.
Terpisah, Ketua KPUD Kota Kediri Agus
Rofik menjelaskan kalau selama perekrutan anggota PPK Anas Jauhari
dalam biodatanya tidak disebutkan sama sekali kalau dirinya menjadi
pengurus partai. Bahkan menjelang tahap tes interview dirinya juga
sempat mendengar kalau Saudara Anas menjadi pengurus Partai. “Saat
tes Interview kami tegaskan apakah yang bersangkutan menjadi pengurus
partai, akan tetapi saudara Anas tidak membenarkan kalau dirinya
menjadi pengurus partai,” ujarnya.
Bahkan, pernyataan Ketua KPUD tersebut
juga ditegaskan anggota KPUD yang lain, Saman Hudi. Dia menegaska
kalau yang bersangkutan dalam bukti administrasinya juga
menandatangani kalau dirinya bukan anggota partai, dan dalam proses
perekrutan baik tes tulis maupun interview dirinya masuk 10 besar.
“Yang jelas dalam perekrutan PPK kami sudah sesuai dengan
prosedur,” ujar Samanhudi.
Mendapat penjelasan tersebut ketua
Panwas Kota Kediri belum bisa memutuskan apakah ada sanksi apa tidak
dalam permasalahan tersebut. Lantaran yang bersangkutan juga
mempunyai bukti surat pengunduran diri yang ditanda tangani Oleh
pengurus DPC PKB Kota Kediri. Sementara Pengurus DPC yang sebenarnya
juga di undang untuk memberikan keterangan juga tidak hadir. ”Untuk
selanjutnya kami akan mengundang ketua DPC PKB Kota Kediri, karena
kami harus mendapatkan keterangannya yang telah menanda tangani
pengunduran diri Saudara Anas Jauhari,” pungkas Ketua Panwas Dian
Novia Saka.(**)
No comments:
Post a Comment