KEDIRI – Sepanjang 2012 jumlah
pelanggaran peraturan daerah (Perda) mencapai 2.559 pelanggaran.
Meski jumlah itu menurun jika dibanding dengan tahun sebelumnya,
namun angka itu dinilai kalangan DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur masih
tergolong tinggi.
Data dalam Laporan keterangan
pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2012 menyebutkan jumlah
pelaanggaran perda mencapai 2.559 kasus. Dari besaran itu kasus
pelanggaran perda yang paling banyak didominasi oleh pelanggaran
Perda No 8/2003 yang terkait dengan pemasangan reklame yang mencapai
924 pelanggaran. Disusul Perda No 5/2011 tentang pedagang kaki lima
(PKL) sebanyak 892 kali pelanggaran.
Pelanggaran ijin HO (gangguan) dan ijin
mendirikan bangunan menempati urutan ketiga dengan jumlah pelanggaram
sebanyak 399 dan 200 pelanggaran. Sementara tarkait galian C
menempati urutan keempat dengan jumlah pelanggaran sebanyak 144
kasus.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kediri
Bahtiar Rohman menjelaskan, tingginya angka pelanggaran terhadap
Perda di kabupaten Kediri dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya
tarikan kepentingan kekuasaan dan lemahnya sosialsisasi pada
masyarakat. Bahtiar menyebutkan, faktor utama penyebab pelanggaran
itu adalah masih kentalnya tarikan kepentingan kekuasaan.
Sebab kata Bahtiar, ada ijin ataupun
ijin dari dinas terkait, jika yang bersangkutan dekat dengan pejabat
bahkan penguasa daerah tidak pernah dipermasalahkan. Akibatnya,
banyak masyarakat yang juga ikut-ikutan melanggarnya. “Faktor utama
adalah tarikan kepentingan kekuasaan yang masih sangat kental. Selama
ini yang dekat kekuasaan jarang ditindak. Karena itu, jangan salahkan
jika yang lainnya ikut-ikutan,” jelasnya, Sabtu, (6/4).
Sedang faktor kedua adalah karena
lemahnya sosialisasi perda tersebut pada masyarakat. Sehingga
masyarakat tidak memahami peraturan secara jelas. Hal ini menurutnya
menunjukan burunya kinerja dinas terkait. “Kalau masih banyak yang
melanggar, bisa diartikan, banyak warga yang belum paham,” ujarnya
Baktiar menegaskan, Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) maupun Kantor pelayanan perizian terpadu
(KPPT) Kabupaten Kediri, lebih proaktif. Termasuk meningkatkan
transparansi perizinin yang ada. "Harusnya dinas terkait
proaktif, tingginya angka pelanggaran perda itu menunjukan lemahnya
kinerja satker itu. jika hal tersebut terus terjadi di ahun ini kami
berharap Bupati segera melakukan evaluasi pada satker yang
bersangktan," imbuh Bahtiar.
Kepala KPPT Kabupaten Kediri Joko
Suskiono menganggap, kesadaran masyarakat dalam mengurus ijin masih
rendah. Untuk poses pengurusan ijin pihaknya menganggap sangat mudah
dan tidak berbelit. Joko mencontohkan pengurusan ijin IMB/HO, Joko
mengatakan hanya perlu hitungan hari. Sedangkan untuk reklame, malah
jauh lebih singkat. “kita belum mengetahui secara pasti seberapa
banyak yang belum mengurus ijin. Padahal, saat ini mengurusnya sangat
mudah,” ungkap Joko.
Pihaknya juga mengaku sudah
mengagendakan rutin melakukan penertiban dengan menggandeng Satpol
PP. “Kami dan Satpol PP sudah ada agenda rutin penertiban. Akan
tetapi kesadaran masyaraakat yang masih sangat lemah, itu yang perlu
dimotivasi lagi. Sudah tidak kurang-kurang kami mensosialisasikan
Perda itu,” tegasnya.
No comments:
Post a Comment