Wednesday, December 4, 2013

Raba Kemaluan Bocah, Guru Les Dilaporkan

KEDIRI - Bocah berusia 8 tahun berinisial NL menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh guru lesnya. Kemaluan korban sering diraba pelaku, sejak 27 Oktober 2013 lalu
 
Orang tua NL merasa tidak terima. Pihak keluarga telah melaporkan sang guru les berinisial RB (55) asal Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur ke Polres Kediri Kota. “Berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku telah meraba-raba dan meremas organ tidak senonoh anaknya. Perbuatan asusila itu dilakukan pada saat korban les,” ujar Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Siswandi, Selasa (3/12)
 
Pihak kepolisian akan memanggil RB untuk dimintai keterangan. Polisi bakal mengcroscek berdasarkan pengakuan korban. Dimana, pada saat mengikuti bimbingan belajar korban digendong dan diciumi.
 
Selanjutnya, korban diajak ke kamar. Setelah mengunci pintu dari dalam, kemudian pelaku mencabuli korban dengan cara meremas dan meraba-raba kemaluan korban.
 
Setelah merasa puas, kemudian pelaku membawa korban keluar kamar. Tetapi pelaku selalu berpesan agar korban tidak bercerita kepada siapapun, termasuk orang tuanya.
 
Perbuatan asusila yang dilakukan pelaku akhirnya diketahui orang tua korban, setelah anaknya bercerita. Akhirnya pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi. “Saat ini kasusnya masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota. Kami telah memintai keterangan korban dan orang tuanya, serta membawa korban ke Rumah Sakit untuk dimintakan visum et repertum. Akan tetapi, hasil visum belum kita peroleh,” pungkas AKP Siswandi.

KUA di Kediri Tolak Layani Ijab Diluar Kantor


KEDIRI - Pengusutan kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) membawa dampak tersendiri bagi pelaksanaan pencatatan nikah di Kabupaten Kediri. Jika sebelumnya KUA di bawah naungan kemenag kota kediri masih bersedia melaksanakan diluar kantor dengan syarat penjemputan, berbeda dengan KUA di Kabupaten Kediri. Kini KUA dibawah naungan Kemenag Kabupaten Kediri enggan melaksanakan pencatatan nikah di luar kantor, dengan alasan takut diklaim menerima gratifikasi.
 
Hal itu seperti yang terjadi di KUA Ngasem Kabupaten Kediri. Mereka membuat kebijakan melarang petugasnya untuk ikut mencatat nikah di rumah mempelai. Menurut Kepala KUA Ngasem Mohammad Fauzan, kebijakan akad nikah harus di kantor berlaku mulai bulan Desember kali ini. “Setelah kita bicarakan dengan berbagai pihak, mulai saat ini kami perintahkan semua petugas untuk tidak mendatangi tempat ijab qabul,” ujarnya, Rabu (4/12).
 
Selain khawatir munculnya anggapan gratifikasi, lanjut Fauza, keputusan itu didasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan petugas menolak untuk datang mencatat nikah di acara persepsi pengantin. “Dalam keputusan MK juga membolehkan aturan untuk menolak mendatangi tempat akad nikah,” jelasnya.
 
Masih kata Mohamad Fauzan, kini di Kantor Urusan Agama Ngasem juga menyediakan ruangan ala kadarnya untuk upacara ijab qobul dengan hiasan layaknya dekorasi pengantin. “Disini kami juga menyediakan tempat ala kadarnya layaknya pengantin untuk tempat ijab,” ujarnya.
 
Sesuai data KUA Kecamatan Ngasem, pada bulan Oktober lalu jumlah pernikahan sebanyak 109 kali. Dengan rincian ijab di rumah mempelai sebanyak 99, sedangkan acara pencatatan nikah di kantor KUA hanya 10 kali. Bulan November jumlah pernikahan 10 orang masing-masing ijab qobul di rumah mempelai sebanyak 9 dan di kantor KUA hanya 1. Sedangkan pada bulan desember ini jumlah pengajuan pernikahan sebanyak 35 kesemuanya bakal menjalani ijab qobul di KUA.
 
Untuk diketahui, sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah memproses kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota karena terjerat kasus korupsi pungutan liar biaya pencatatan nikah. Kini kasusnya dalam waktu dekat bakal disidangkan di pengadilan tipikor surabaya.