KEDIRI – Guna memuluskan proyek Jembatan Brawijaya (JB), petugas unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kediri Koa menemukan adanya alirn dana ke sejumlah pejabat Pemkot Kediri, Jawa Tmur. Dari hasil sementara sebanyak 6 hingga 7 orang pejabat Kota Kediri, dengan jumlah uang suap mencapai milyaran rupiah, dari nilai proyek Rp 66 milyar.
“Perkembangan terbaru, kami menuntaskan sebagian pemeriksaan atas dokumen dari kantor PT SGS (Surya Graha Semesta), dari buku dokumen, ada buku kas keluar dan masuknya keuangan dan transaksi serta bukti transfer. Ada pemberian uang kepada sejumlah pihak pejabat di lingkungan pemkot dan DPRD serta pihak lain. Kita ketahui persis dari jumlah angka dan rincian angkanya,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro, Jumat (8/3) petang.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres lulusan FBI itu, temuan yang menonjol di buku itu dikemas sedemikian rupa untuk mengelabuhi penegak hukum. Di dalam buku yang kini dijadikan sebagai barang bukti itu ditulis dengan sandi BESI BETON.
Sandi tertentu itu menjelaskan mengenai aliran dana proyek ke sejumlah orang. Tetapi, ia belum bersedia buka mulut nama-namanya. Kapolres berbasic Intelkam itu hanya menyebut, sebagian dari mereka adalah para pejabat yang sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Buku itu secara detail mencatat mulai dari rincian hingga tanggal kucuran anggaran suap dari PT SGS itu kepada sejumlah orang yang jumlah mencapai milyaran. Ironisnya, dana itu mengalir sejak tahun 2008 silam, sebelum Jembatan Brawijaya dibangun. “Kami juga mendapatkan keterangan dari saksi yaitu bagian keuangan PT SGS. Kemudian pemeriksaan terhadap orang yang diduga mengantarkan uang milyaran tersebut. Mereka berinisial RW dan WD. Uang itu ada yang ditransfer dan ada yang diberikan secara langsung. Ada yang melalui rekening kerabat dan rekening orang lain. Lalu ada yang diserahkan ke rumah, adapula yang diserahkan di kantor,” jelas Kapolres
Kapolres menyimpan catatan dari setiap orang yang menerima kucuran dana itu. Jumlahnya, kata Kapolres, bervariasi. Ada yang ratusan juta, dan ada yang milyaran. Tetapi, kata Kapolres, di dalam buku catatan itu, tidak dijelaskan secara spesifik, melainkan dari tiga mega proyek yaitu, RSUD Gambiran II, Poltek II dan Jembatan Brawijaya. Hanya saja, sebanyak 14 kali penyaluran
Penyidik Tipikor Polres Kediri Kota masih perlu penjelasan lebih lanjut mengenai temuan itu dengan mengkonfrontir pihak-pihak penerima kucuran dana. Kapolres menjadwalkan, mereka akan diperiksa, Minggu depan. Sebab, penyidik masih harus memintai keterangan dari pimpin DPRD Kota Kediri dan para anggota Panitia Khusus (Pansus) Jembatan Brawijaya
Jika, unsur suap atau gratifikasi itu terbukti, Kapolres berjanji akan segera melakukan penyita terhadap aset-aset milik terduga suap. Kerugian Negara dari praktek korupsi tersebut harus dikembalikan. Dirinya akan menerapkan pasal-pasal KUHAP untuk menarik kembali aliran dana itu
Sebagaimana diberitakan, Polres Kediri Kota sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan Jembatan Brawijaya. Mereka, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kasenan dan Ketua Panitia Lelang Wiyanto. Tetapi, keduanya tidak ada yang ditahan. (*)