KEDIRI – Polres Kediri Kota akhirnya melepaskan Wijanto, tersangka dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri. Polisi mengalihkan status penahanan Ketua Panitia Lelang proyek bernilai Rp 71 miliar itu dari rumah tahanan Negara (rutan) menjadi tahanan kota.
Menurut Budi Nugroho, SH selaku kuasa hukum Wijanto, kliennya dikeluarkan dari sel tahanan, pada Jumat (22/02/2013) sekitar pukul 23.00 WIB tadi. Pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, sejak siang harinya. Tetapi, karena prosedur administrasi panjang yang harus dilalui, akhirnya dikabulkan hingga tengah malam.
Negro, sapaan akrab Budi Nugroho menambahkan, tidak ada jaminan material satu rupiahpun yang diberikan atas perubahan status penahanan Wijanto. Tetapi, dirinya sendirilah yang bertanggung jawab, jika dikemudian hari kliennya ingkar janji.
Seorang tahanan memang memiliki hak beralih terhadap status penahanan yang dijalaninya. Perubahan status tersebut bisa diajukan oleh yang bersangkutan sendiri atau dapat juga diajukan oleh keluarga dan penasihat hukumnya.Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengajukan permohonan perubahan status itu dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Kata Negro, semua itu diatur dalam Kita Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan PP No 27 Tahun 1985
Namun, sesuai ketentuan hukum, perubahan status tahanan terlebih dahulu harus mencantumkan syarat-syarat. Antara lain, tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya, serta bersedia memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan.
Kapores Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, pertimbangan utama adalah untuk menghemat masa penahanan yang bersangkutan.Sebab, kata Kapolres, untuk menuntaskan kasus itu masih membutuhkan waktu yang lama. “Pertimbangan penyidik, atasan penyidik, dan kapolres, bisa untuk ditangguhkan, yaitu sikap koorperatif, dan bahwa kita harus hemat masa tahanan, karena ada batasan waktunya,” kata Kapolres dalam pernyataan sebelumnya.
Dengan dikabulkannya perubahan status tahanan Wijanto, maka akan mengurangi masa tahanan terhadap tersangka. Semua itu dengan ketentuan, hanya bilamana tersangka telah dihukum atau hukumannya telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu disebutkan dalam pasal 22 ayat (5) KUHP.
Berdasarkan ketentuan, apabila tersangka menyandang status penahanan kota, maka jumlah pengurangan masa penahanannya sama dengan 1/5 jumlah masa penahanan kota yang telah dijalani seseorang. Jika seseorang telah dikenakan penahanan kota selama 50 hari, maka jumlah pengurahangan masa penahanannya adalah 1/5X50 hari.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Kediri Kota sudah menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Kediri Kasenan dan Ketua Panitia Lelang Wijanto dalam dugaan kasus korupsi proyek Jembatan Brawijaya Kediri.
Wijanto ditetapkan tersangka, sejak 9 Februari lalu, atau dua hari setelah Kasenan. Dia langsung dijebloskan ke sel tahanan. Sementara Kasenan hanya dikenakan wajib absen setiap Senin dan Kamis. Kini, Wijanto dilepaskan, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Wijanto menjadi tahanan kota. (*)