Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Thursday, November 28, 2013

Tidak Lengkap, Pengendara Bakal Ditilang




KEDIRI – Dalam 14 hari kedepan, pengendara sepeda motor diwilayah Kota Kediri harus mematuhi peraturan rambu lalu lintas dan juga melengkapi kelengkapan sepeda motor sesuai standart. Pasalnya, Polres Kediri Kota mulai 28 November hingga 11 Desember mendatang menggelar operasi zebra semeru 2013.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Siswandi mengatakan, operasi zebra zemeru 2013 ini dilakukan guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang sebabkan kecelakaan dijalanan. “Operasi ini dilakukan secara terpadu yang terpusat dari Mabes Polri. Semua sepeda motor yang melanggar atau tidak dilengkapi kelengkapan sesuai standar akan kami tilang,” ujarnya.

Selain menggelar operasi untuk memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor, kata Siswandi, petugas Polres Kediri Kota juga mengintensifkan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang disinyalir mulai marak. Dalam operasi pekat tersebut, polisi juga akan menekan peredaran minuman keras, narkoba, senjata tajam dan sejumlah perbuatan mesum.

Untuk itu, Siswandi berharap kepada seluruh masyarakat untuk kembali mengecek kelengkapan sepeda motornya sebelum meninggalkan rumah. “Kami beritahukan kepada seluruh masyarakat untuk menhecek kembali kelengkapan sepeda motor sebelum bepergian,” harapnya.

Masih kata Siswandi, usai berakhirnya operasi Zebra Semeru mendatang, pihaknya langsung menggelar pasukan untuk kesiapan operasi Natal dan Tahun Baru 2014. Untuk diketahui, dalam gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Budhi Herdisusianto di Mapolres Kediri Kota, juga dihadiri jajaran Muspida, seperti Ketua DPRD Wara S. Renny Pramana, wakil walikota Abdullah Abu Bakar / Dandim 0809, Danbrigif 16 Wirayuda, Kajari dan juga Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri. (*)

Friday, June 28, 2013

Polres Kediri Kota akan Tindak Penggunaan Sirine Dan Rotator Dijalanan



KEDIRI – Penggunaan sirine dan rotator dijalanan oleh para pengendara umum dinilai menyalahi undang-undang. Terkait persoalan tersebut, Polres Kediri kota akan bersikap tegas terhadap para pendara tersebut.

Kasub Bag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, penggunaan sirine dan rotator dijalanan oleh para pengendara umum menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. jika ditemukan pelanggaran terkai jhal tersebut, menurut Surono dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal satu bulan dengan denda sebesar 250 ribu rupiah. “Penggunaan sirine dan rotator dijalanan oleh pengendara umum jelas menyalahi undang – undang. Makanya kita akan tindak tegas, karena penggunaanya semakin marak di Kota Kediri,” ujar Surono, Jum’at, (28/6).

Surono menjelaskan, dalam ketentuan undang-undang tersebut di telah diatur penggunaan sirine dan rotator dijalanan. Sesuai Undang-undang Penggunaan lampu isyarat dan sirene Lampu isyarat warna biru dan sirene, digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedang lampu isyarat warna merah dan sirene, digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia(TNI), pemadam kebakaran (PMK), ambulans, palang merah,  dan mobil jenazah. Untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Menurut Surono, pengunaan sirine dan rotator dijalanan di Kota Kediri marak ditenui oleh para pengendara umum, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Surono menambahkan, maraknya penggunaan sirine dan rotator dijalanan dapat ditemui terutama pada malam minggu oleh clup-clup kendaraan bermotor maupun mobil. “Kita lihat saja saatmalam minggu, banyak clup-clup kencaraan bermotor maupun mobil menggunakan sirine dan rotator dijalanan. Tapi jelas kita tidak akan pandang bulu, semua akan kita tindak sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas Surono.