KEDIRI
– Penggunaan sirine dan rotator dijalanan oleh para pengendara umum dinilai
menyalahi undang-undang. Terkait persoalan tersebut, Polres Kediri kota akan bersikap tegas terhadap
para pendara tersebut.
Kasub Bag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan,
penggunaan sirine dan rotator dijalanan oleh para pengendara umum menyalahi Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. jika ditemukan pelanggaran terkai jhal
tersebut, menurut Surono dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal satu
bulan dengan denda sebesar 250 ribu rupiah. “Penggunaan sirine dan rotator
dijalanan oleh pengendara umum jelas menyalahi undang – undang. Makanya kita
akan tindak tegas, karena penggunaanya semakin marak di Kota
Kediri,” ujar
Surono, Jum’at, (28/6).
Surono menjelaskan, dalam ketentuan undang-undang tersebut
di telah diatur penggunaan sirine dan rotator dijalanan. Sesuai Undang-undang
Penggunaan lampu isyarat dan sirene Lampu isyarat warna biru dan sirene,
digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedang lampu isyarat warna merah dan sirene, digunakan untuk
mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia(TNI), pemadam kebakaran
(PMK), ambulans, palang merah, dan mobil
jenazah. Untuk lampu isyarat warna kuning tanpa sirene, digunakan untuk mobil
patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas, dan Angkutan
Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek Kendaraan, dan
angkutan barang khusus.
No comments:
Post a Comment