KEDIRI - Melani (25) nama samaran seorang
pemandu nyanyi (purel) asal Desa Sonoageng Prambon Nganjuk yang mangkal di Kafe
Sekar Kencana (eks Borneo) yang terletak di dekat Simpang Lima Gumul (SLG) Desa
Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Senin (22/04) dinihari.
Korban
mengaku diperkosa oleh Agung (22) warga Kelurahan / Kecamatan Pare di
sebuah pematang sawah Dusun Joho Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem. Laporan kasus
perkosaan ini sekarang masih dalm penanganan Satreskrim Polres Kediri dan
terlapor masih dalam pengejaran.
Kasubbag
Humas AKP Budi Nurtjahjo membenarkan adanya laporan kasus perkosaan yang menimpa
seorang purel yang bekerja di Kafe Sekar Kencana tersebut. “ Laporan sudah kami
terima dan saat ini pelakunya masih dalam proses penyelidikan. Bila terlapor
tertangkap, jelas akan kita jerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana
perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Budi
Nurtjahjo.
Kasus
perkosaan ini bermula ketika terlapor bersama 6 temannya karaoke di Kafe
Borneo dengan dipandu oleh korban. Usai karaoke, korban mengaku kehilangan 2
buah HP yang sebelumnya ditaruh dalam tas. Dengan alasan membantu mencari atau
melacak HP korban yang hilang, kemudian terlapor mengajak korban keluar lokasi
dengan mengendarai sepeda motor Honda Bead milik korban. Ditengah perjalanan
tepatnya diareal persawahan Dusun Joho Desa Sumberjo Kecamatan Ngasem,
kendaraan dihentikan dan keduanya turun dari motor. Seketika itu terlapor
memaksa membuka baju korban.
Merasa
ada yang tidak beres, akhirnya korban berusaha kabur kea rah persawahan.
Namun apes, ternyata terlapor terus mengejarnya hingga korban terjatuh dengan
posisi tengkurap. Melihat korban tak berdaya, kemudian terlapor segera melucuti
pekaian korban dan mensetubuhinya. Puas melampiaskan nafsu birahinya, korban
ditinggalkan begitu saja dan terlapor kabur. Merasa menjadi korban perkosaan,
akhirnya kasus tersebut oleh korban dilaporkan ke Polres Kediri. Menindak
lanjuti laporan korban, pihak Satreskrim Polres Kediri terus melakukan
pengejaran terhadap terlapor.
No comments:
Post a Comment