Salah satu penghuni kost saat diminta menunjukkan KTP |
KEDIRI – Guna menegakkan Peraturan
Daerah (Perda) No 6/2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri, Jawa Timur, petugas Satpol
PP Kota Kediri bersama aparat kepolisian melakukan razia tempat kos-kosan, Rabu
(24/4).
Beberapa tempat kos yang dirazia di kawasan Selomangleng, kawasan terminal Tamanan, Kota Kediri. Mayoritas penghuni kos ada yang mahasiswa, pekerja tempat hiburan dan pekerja swasta.
Pemilik tempat kos juga telah meminta KTP penghuni kos. Namun pemilik kos tidak membedakan penghuni kos perempuan dan pria.
Banyak tempat kos campuran yang rawan disalahgunakan. Hanya saja pemilik kos seolah tak menghiraukannya. “Kami ingin menertibkan tempat kos supaya tidak disalahgunakan,” ungkap Kasi Penertipan Perda Satpol PP Kota Kediri Dhany AP.
Beberapa tempat kos yang dirazia di kawasan Selomangleng, kawasan terminal Tamanan, Kota Kediri. Mayoritas penghuni kos ada yang mahasiswa, pekerja tempat hiburan dan pekerja swasta.
Pemilik tempat kos juga telah meminta KTP penghuni kos. Namun pemilik kos tidak membedakan penghuni kos perempuan dan pria.
Banyak tempat kos campuran yang rawan disalahgunakan. Hanya saja pemilik kos seolah tak menghiraukannya. “Kami ingin menertibkan tempat kos supaya tidak disalahgunakan,” ungkap Kasi Penertipan Perda Satpol PP Kota Kediri Dhany AP.
Salah satunya, dengan meminta kedua pelajar tersebut diminta mengambil identitas di kantor Satpol PP. “Kami arahkan mereka untuk mengambil kartu identitasnya ke kantor dan rencananya kami undang orangtua mereka,” kata Dhany.
Dhany menambahkan, selain razia yustisi, aparat juga melakukan pemeriksaan kelengkapan perizinan peruntukan bangunan. Dalam penertiban didapati banyak bangunan yang melanggar perda. “Banyak rumah kos yang mempunyai lebih dari 10 kamar, belum mempunyai izin. Masih perlu sosialisasi lebih lanjut,” imbuh Dhany.
Razia itu berlangsung di enam rumah kos yang kesemuanya berada di wilayah Kecamatan Mojoroto.
No comments:
Post a Comment