KEDIRI - Jumlah
surat pengajuan izin atau dispensasi pernikahan anak di bawah umur di
kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tergolong meningkat.
Sesuai data dari Pengadilan Agama, dari awal tahun hingga saat ini, tercatat 69 perkara yang di terima oleh pihak pengadilan agama. Sementara tahun lalu tercatat hanya 48 perkara. Surat permohonan dispensasi ke pengadilan agama kabupaten kediri diajukan oleh orang tua calon pengantin. Dari data yang diajukan, diketahui bahwa umur termuda calon pengantin perempuan adalah 14 tahun dan laki-laki 16 tahun. Usia tersebut memang sangat muda jika dibandingkan dengan aturan dalam undang-undang pernikahan.
Menurut panitera muda hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Kamali, jika faktor terjadinya pernikahan anak di bawah umur tersebut karena kedua calon pengantin yang sudah merasa siap. "Kalau kedua mempelai siap, maka kami akan kabulkan," ujarnya.
Selain itu juga karena terjadi hamil di luar nikah, sehingga orang tua mengajukan surat pernikahan untuk anaknya. "Kebanyakan mereka hamil duluan, makanya orang tuanya menikahkan mereka," ujarnya.
Pihak nya juga memberikan konsultasi terhadap kedua calon pengantin sebelum pernikahan. Termasuk kesiapan mereka, karena mereka menikah di bawah umur. Pihaknya juga tidak dapat melarang, jika persyaratan dan kedua orang tua merestui. (*)
Sesuai data dari Pengadilan Agama, dari awal tahun hingga saat ini, tercatat 69 perkara yang di terima oleh pihak pengadilan agama. Sementara tahun lalu tercatat hanya 48 perkara. Surat permohonan dispensasi ke pengadilan agama kabupaten kediri diajukan oleh orang tua calon pengantin. Dari data yang diajukan, diketahui bahwa umur termuda calon pengantin perempuan adalah 14 tahun dan laki-laki 16 tahun. Usia tersebut memang sangat muda jika dibandingkan dengan aturan dalam undang-undang pernikahan.
Menurut panitera muda hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Kamali, jika faktor terjadinya pernikahan anak di bawah umur tersebut karena kedua calon pengantin yang sudah merasa siap. "Kalau kedua mempelai siap, maka kami akan kabulkan," ujarnya.
Selain itu juga karena terjadi hamil di luar nikah, sehingga orang tua mengajukan surat pernikahan untuk anaknya. "Kebanyakan mereka hamil duluan, makanya orang tuanya menikahkan mereka," ujarnya.
Pihak nya juga memberikan konsultasi terhadap kedua calon pengantin sebelum pernikahan. Termasuk kesiapan mereka, karena mereka menikah di bawah umur. Pihaknya juga tidak dapat melarang, jika persyaratan dan kedua orang tua merestui. (*)