KEDIRI - Rumitnya pengisian lembar jawaban kerja (LJK) dalam
pelaksanaan ujian nasional (UN) tingkat SD tahun ini, membuat Walikota Kediri Samsul
Ashar meminta agar para pengawas ikut membantu dalam mengisi data dalam LJK.
Menurut Samsul, jika ada kesalahan dalam mengisi LJK, maka
LJK tidak akan bisa terbaca dalam scan dan hasilnya siswa yang
bersangkutan tidak akan mendapatkan nilai. “Dalam unas kali ini semuanya
berjalan lancer, hanya saja dalam pengisian LJK, pengawas perlu memberikan
pejelasan,” ujarnya, Senin (6/5).
Selain meminta pengawas memberikan penjelasan, Samsul juga
meminta agar para pengawas juga meneliti apakah ada kesalahan dalam mengisi LJK
atau tidak. “Para pengawas harus memantau
siswanya betul-betul benar dalam pengisian data dalam LJK atau belum,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Walikota Samsul melakukan sidak disejumlah
sekolah seperti SD Santoyosep, SD Pawyatan Dhaha 1 dan 2, SD Petra dan juga
SDLB.
Sementara itu, Kepala SDLB Putra Asih Samsudin juga mengakui
jika pengisian form LJK tahun ini lebih rumit, untuk itu pihaknya juga memantau
dan membenarkan jika ada siswanya yang keliru mengisi LJK. “Memang tahun ini
lebih rumit, makanya pengawas kami himbau agar mengawal para peserta saat
mengisi form identitas peserta di LJK,” ujarnya.
Untuk diketahui, tahun ini ada 5.254 peserta Unas tingkat SD di Kota Kediri
yang meliputi SD dan MI baik negeri maupun swasta.
Sementara
itu, di Kabupaten Kediri, ujian nasional setingkat SD di Kediri diikuti sekitar
24 ribu siswa dari berbagai ratusan lembaga sekolah. Namun praktek di lapangan
terdapat 128 sekolah harus rela mengungsikan siswanya untuk mengikuti ujian
nasional di sekolah lain. Alasannya lembaga sekolah tersebut tidak mampu
memenuhi kuota penyelenggaraan unas.
Sesuai
ketentuan, sekolah yang menjadi penyelenggara unas minimal harus ada 20 siswa. Namun
di lapangan seringkali terjadi permasalahan pelik karena sebagian sekolah
kurang diminati dan kondisi letak geografis yang cukup terjal sehingga para
sekolah banyak yang pindah ke daerah perkotaan.
Kasi
Kurikulum TK dan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Wardoyo mengatakan,
sejumlah SD dan MI yang dimarger, dianggap tidak memenuhi persyaratan yang
telah di tentukan. Tak hanya persyaratan jumlah, namun sekolah yang
bersangkutan harus memenuhi syarat akreditasi untuk bisa menggelar unas.