Monday, April 8, 2013

Blackbery Tertinggal Diwarung, Diembat Maling


KEDIRI - Imam Safii (24) seorang mahasiswa asal desa semen melapor ke polisi setelah kehilangan sebuah handphone merk Blanckebrry Curve. Peristiwa bermula saat korban, Senin (8/4) sore pergi ke salah satu warung di Dermaga Sungai Brantas depan gereja Kelurahan Mojoroto Kota Kediri dan kemudian pindah ke salah satu maal di Kota Kediri, Jawa Timur.

Sesampainya di sebuah maal, korban teringat sebuah handphone merk blackbery tertinggal diwarung tersebut. Korban kemudian kembali ke warung dan menanyakan ke pemilik warung maupun orang disekitar, namun tidak ada yang mengetahui. Akhirnya korban melapor ke polisi.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, agar masyarakat selalu hati-hati dan mengecek kembali barang bawaan sebelum meninggalkan lokasi. Karena tindak pencurian selalu mengintai. “Masyarakat harus selalu waspada, terutama saat akan meninggalkan tempat untuk mengecek ulang, agar tidak sampai tertinggal dan menjadi sasaran pencurian,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah doshbook handphone sebagai barang bukti. Akibat menjadi korban pencurian, Imam Safii menderita kerugian sekitar Rp 3 juta. (*)


Seorang Wanita di Kediri Dipukul Setelah Memaki-maki

KEDIRI - M. Inung Tri Anto (29) warga Balowerti Kota Kediri, Jawa Timur dilaporkan ke polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga masih temannya sendiri.

Peristiwa bermula saat M. Inung Tri Anto mengobrol dengan Purwanti (30) seorang wanita warga Kelurahan Bandar Kidul, disebuah gudang jalan erlangga Kota Kediri. Obrolan semakin memanas ketika pelapor menyebut korban sebagai lonte atau wanita murahan. Tak terima dengan ejekan itu, Purwanti ganti memaki-maki pelaku, hingga kemudian Inung melakukan pemukulan sebanyak 2 kali mengenai rahang kiri. Akibatnya, korban merasa kesakitan hingga memar.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono sudah memintai keterangan keduanya, dan saat ini masih dalam proses penyidikan. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku serta beberapa saksi guna proses hokum selanjutnya,” ujarnya, Selasa (9/4).

Sementara itu, pihak kepolisian juga memintakan visum ke rumah sakit sebagai barang bukti. Jika terbukti bersalah, Inung akan diancam pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Ratusan Dukungan Calon Walikota Independen di Kediri Dicoret


KEDIRI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kediri, Jawa Timur akhirnya mencoret sebanyak 426 dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pasangan Bakal Calon Walikota-Wakil Walikota Kediri dari jalur independen Kasiadi-Budi Raharjo.

"Berdasarkan hasil penelitian vaktual, ada kekurangan bukti dukungan KTP sebanyak 426 lembar. Sehingga, jumlah dukungan yang diajukan calon menjadi 16.128," ujar Anggota KPUD Kota Kediri Samanhudi, Senin (8/4)

Sebanyak 16.128 dukungan KTP itu tersebar tiga kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Kota sebanyak 3.134, Kecamatan Pesantren 6.729 dan Kecamatan Mojoroto sebanyak 6.265. KPU masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk menambah dukungan hingga 11 April mendatang.

Kendati lolos dari syarat dukungan minimal 13.074, tetapi pasangan Kasiadi-Budiraharjo tidak boleh puas terlebih dahulu. Sebab, mulai tanggal 15 April mendatang PPS akan melakukan verifikasi administrasi dan ferivikasi faktual terhadap berkas dukungan keduanya.

Sebagaimana diberitakan, Kasiadi dan Budi Raharjo adalah pasangan Bakal Calon Walikota-Wakil Walikota Kediri yang mendaftar perdana ke KPU. Mereka daftar melalui jalur perseorangan dengan klaim dukungan KTP sebanyak 16.554. Tetapi setelah dilakukan penelitian, diketahui bahwa dukungan mereka hanya 16.128. (*)

Anas Mengaku Bukan Pengurus PKB


Anas Jauhari
KEDIRI  - Anas Jauhari, salah satu anggota PPK di Kota Kediri, Jawa Timur akhirnya angkat bicara soal tudingan sebagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia mengaku, hanya sebagai pembantu biasa, tanpa dasar Surat Keputusan (SK) keanggotaan hasil Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PKB Kota Kediri.

”Dulu saya memang menjadi bagian dari PKB Kota Kediri pro Gus Dur, sewaktu PKB pecah. Hanya bantu-bantu membuat banner, dan administrasi saja. Saya juga tidak memiliki SK melalui keputusan Musancab PKB. Kemudian setelah PKB menjadi dua lisme, saya mundur,” jelas Anas, Selasa (9/4).

Yang lebih mengejutkan, Anas menyatakan, jika dirinya pernah menjabat sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 2009 silam. Sehingga menurutnya, tudingan terhadapnya menjadi pengurus PKB sejak 2008 itu tidak benar. “Sekarang begini saja, tahun 2009 lalu saya sebagai anggota PPS. Apa ya mungkin saya lolos seleksi PPS, jika saya menjadi pengurus partai. Tudingan tersebut hanya ulah segelintir orang. Bahkan, ayah saya saja juga dicatut, hanya karena berdakwah dimana-mana,” jelas Anas.

Sebagaimana diberitakan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Kediri melakukan klarifikasi terhadap Anas Jauhari soal indikasi dirinya menjadi pengurus partai politik. Klarifikasi tersebut dilakukan Panwaslu, karena sesuai aturan perundangan tentang penyelenggaraan pemilu, anggota PPK dilarang masuk sebagai anggota parpol sekurang kurangnya dalam waktu lima tahun

Ketua Panwaslu Kota Kediri Dian Novia Saka dalam pernyataan sebelumnya menjelaskan, temuan tersebut merupakan laporan dari warga masyarakat berdasarkan pesan pendek SMS ke anggota Panwaslu. Untuk itu pihaknya memanggil sejumlah pihak yang terkait baik Anas, KPU maupun pimpinan PKB.

Dalam klarifikasi tersebut belum ada titik temu antara pihak Anas dengan pimpinan Anak Cabang (PAC) PKB Kota Kediri. PAC menggangap anas masih aktif karena belum menyerahkan surat pengunduran secara resmi

Sedangkan Anas sendiri mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat pengunduran langsung ke DPC. Terkait hal itu, Panwaslu Kota Kediri rencananya bakal melakukan klarifikasi ulang dengan mengundang ketua DPC PKB. (*)

Bekal 16,5 Ribu KTP, Pengusaha Mebel Daftar Walikota Kediri


Kasiadi dan Budiraharjo diapit bersama ketua KPUD Kota Kediri
KEDIRI - Berbekal dukungan sebanyak 16.554 Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kasiadi, pengusaha mebel asal Perumahan Permata Biru A-12, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri mendaftar jadi Bakal Calon Walikota (Cawali) Kediri dari jalur perseorangan.

Kasiadi menggandeng pasangannya Budiraharjo AL, asal Kelurahan Bandarlor Gang 5, tepatnya di Jalan Wahid Hasyim, Mojoroto, Kota Kediri sebagai Bakal Calon Wakil Walikota (Cawali) pereode 2013-2018 Berkas pendaftaran keduanya, saat ini sedang diverifikasi oleh Komisi Pimilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua KPU  Agus Rofiq mengatakan, berkas dukungan Kasiadi-Budiraharjo sedang dilakukan penelitian keabsahannya. KPU memberikan batas waktu pemenuhan syarat dukungan minimal dari jalur independen sebanyak 13.074 KTP, hingga 11 April mendatang. “Sementara ini kita teliti keabsahan dukungan. Akan kita cermati, kemudian akan kita buatkan bukti penerimaan rill. Yang selanjutnya verifikasi akan diberikan kesempatan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga tingkat kelurahan,” ujar Agus Rofiq, Senin (8/4).

Dijelaskan Agus Rofiq, KPU membuka waktu penyerahan dukungan jalur perseorangan, sejak Minggu (07/04/2013) kemarin. Jam pembukaan mulai 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Syarat dukungan minimal sebanyak 13.074 KTP dengan ketentuan tersebar minimal di dua kecamatan. Calon wajib menyetor foto kopi KTP dan soft copy.

Proses verifikasi administrasi dimulai sejak tanggal 14 April mendatang. Setelah verifikasi administrasi final, kemudian diteruskan dengan verifikasi faktual oleh PPS bekerjasama dengan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) selama 9 hari.

Pantauan di lokasi, pasangan Kasiadi-Budiraharjo datang ke kantor KPU Kota Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka datang bersama sejumlah pendukungnya, yang berjumlah sekitar 15 orang.

Sementara itu, pasangan bacawali dan bacawawali Imam Subawi - Suparlan yang maju dari jalur perseorangan bakal mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kota Kediri, Senin (8/4), mendadak batal.

Ketika dihubungi, pria yang masih tercatat sebagai ketua PWI Kediri ini mengaku ada salah satu persyaratan yang belum lengkap. “Tidak jadi hari ini, Insya Allah besuk,” ujarnya.

Pendaftaran pasangan Imam - Parlan ini. Duet mantan jurnalis dan birokrat itu telah mengumpulkan belasan ribu KTP surat dukungan dari masyarakat Kota Kediri.

Selain Imam-Parlan pasangan yang kabarnya maju dari jalur perseorangan Subani. Namun kepastian pendaftaran pasangan Subani masih menunggu kepastian calon wakilnya.

Ribuan Penderita TBC, Dinas Kesehatan Hanya Mampu Deteksi Separonya

KEDIRI - Penderita TBC (tuberkulosin) di Kabupaten Kediri tergolong cukup tinggi. Sesuai data, penderita TBC di Kabupaten Kediri menduduki nomor urut kedua di Jawa Timur, setelah Kabupaten Blitar. Namun demikian, dari sekian banyak penderita TBC yang mencapai 1600-an penderita dalam setahun. Dinas kesehatan Kabupaten kediri, hanya mampu mendeteksi separonya atau sekitar 800an penderita.
 
Kasi pemberatasan penyakit menular langsung (P2ML) Dinkes kabupaten Kediri Nur Munawaroh mengatakan, banyaknya penderita TBC yang tidak terdata oleh dinas kesehatan, karena ada beberapa factor. Diantaranya, masyarakat yang enggan berobat ke puskemas terdekat atau lebih memilih ke rumah sakit swasta. “Ada kemungkinan, mereka berobat ke rumah sakit swasta, makanya tidak bisa kami deteksi,” ujarnya.
 
Untuk itu, pihaknya bekerja sama  dengan lembaga kesehatan Nahdhatul Ulama (LKNU) untuk mendeteksi penderita TBC dimasing-masing kecamatan. “Makanya dengan adanya LKNU ini, bisa membantu kami untuk mendeteksi TBC hingga pelosok desa,” ujarnya.
 
Menurutnya, dengan adanya pengawasan oleh LKNU hingga tingkat kecamatan maupun pelosok desa. Pihaknya berharap, LKNU bisa melakukan pengawasan bagi para penderita TBC teriutama saat menjalani perawatan dengan minum obat secara teratur. Mengingat virus TBC sangat berbahaya, karena mudah tertular. Bagi para penderita TBC, harus menjalani perawatan dengan minum obat selama enam bulan berturut-turut. Bila penderita TBC berhenti minum obat sebelum habis batas waktunya, bisa terjadi multy drug resistance (MDR) atau kekebalan terhadap seluruh jenis obat pembasmi bakteri tuberkolosis. “Jika sudah terjadi MDR, penderita harus dirujuk ke rumah sakit dokter sutomo/ karena tidak bisa diobati di rumah sakit kabupaten kediri,” ujarnya. 
 
Sekretaris LKNU Anggia Ermarini, mengatakan Kediri dipilih sebagai lokasi peluncuran dan pelaksanaan program Cepat LKNU karena memiliki kepadatan penduduk yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Timur. Catatan ini menjadikan Kediri memiliki potensi yang lebih tinggi untuk penyebaran Tuberculosis. “Tuberculosis itu penularannya lebih mudah dibandingkan dengan HIV/Aids, karena hanya dengan berhadap-hadapan seperti ini saja sudah bisa menular. Sehingga daerah yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi, kemungkinan Tuberculosis menyebar juga tinggi," kata Anggi setelah acara peluncuran program di salah satu Hotel di Kota Kediri, Senin (8/4).

Catatan yang didapatkan petugas lapangan LKNU menunjukkan, di awal tahun 2013 sudah ditemukan 3 penderita Tuberculosis di Kabupaten Kediri yang meninggal dunia. Sementara penderita yang berstatus DO (Drop Out), yaitu memilih berhenti mengkonsumsi obat sebanyak 1 orang. Penderita kambuh sebanyak 2 orang, dan 3 lainnya masih tercatat menjalani perawatan. “Selain di Kediri, program Cepat LKNU juga akan dijalankan di Blitar," tambah Anggi.
(*)

Setubuhi Bocah SD, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

KEDIRI - Bejat yang dialami Jainuri (30) warga desa Dukuh Kecamatan Ngadiluweh Kabupaten Kediri. Ia nekat menyetubuhi RA (12) seorang bocah yang masih duduk dibangku kelas 6 SD sebanyak 3 kali.
 
Perstiwa itu pertama kali dilakukan awal bulan maret lalu dirumahnya. Belum puas menikmati tubuh korban / tersangka mengulangi perbuatannya lagi pada akhir Maret dan terakhir pada tanggal 4 April lalu dirumah tersangka // Perbuatan tersangka itu diketahui oleh orang tua korban setelah kedua orang tua tersebut curiga melihat anaknya tidak pulang semalaman //
 
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurtjahjo mengatakan / modus tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan memacari korban // Menurut Budi / awal perbuatan itu bermula saat tersangka yang merupakan teman bapak kandung bekerja di sebuah bangunan sering berkunjung ke rumah korban // Melihat kemolekan tubuh korban / tersangka kemudian berupaya merayunya hingga kemudian mereka berpacaran // hingga akhirnya korban dirayu oleh tersangka untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri // Saat kejadian pertama kali dilakukan tersangka dirumah korban / saat kedua orang tua RA sedang bekerja dilaur rumah // Tersangka pun berhasil menyetubuhi korban sebanyak satu kali // Dan perbuatan itu diulanginya lagi hingga 2 kali di rumah tersangka. “Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses hokum lebih lanjut,” ungkapnya.
 
Masih kata Budi / akibat perbuatannya / Jainuri terancam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak / dengan ancaman ukuman maksimal 15 tahun penjara. *