KEDIRI - M. Inung Tri Anto (29) warga Balowerti Kota Kediri, Jawa Timur
dilaporkan ke polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan
yang juga masih temannya sendiri.
Peristiwa bermula saat M. Inung Tri Anto mengobrol dengan
Purwanti (30) seorang wanita warga Kelurahan Bandar Kidul, disebuah gudang
jalan erlangga Kota Kediri. Obrolan semakin memanas ketika pelapor menyebut
korban sebagai lonte atau wanita murahan. Tak terima dengan ejekan itu, Purwanti
ganti memaki-maki pelaku, hingga kemudian Inung melakukan pemukulan sebanyak 2
kali mengenai rahang kiri. Akibatnya, korban merasa kesakitan hingga memar.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono sudah memintai
keterangan keduanya, dan saat ini masih dalam proses penyidikan. “Saat ini
masih dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku serta beberapa saksi
guna proses hokum selanjutnya,” ujarnya, Selasa (9/4).
Sementara itu, pihak kepolisian juga memintakan visum ke rumah sakit sebagai barang bukti. Jika terbukti bersalah, Inung akan diancam pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Sementara itu, pihak kepolisian juga memintakan visum ke rumah sakit sebagai barang bukti. Jika terbukti bersalah, Inung akan diancam pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
No comments:
Post a Comment