Monday, April 8, 2013

Setubuhi Bocah SD, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

KEDIRI - Bejat yang dialami Jainuri (30) warga desa Dukuh Kecamatan Ngadiluweh Kabupaten Kediri. Ia nekat menyetubuhi RA (12) seorang bocah yang masih duduk dibangku kelas 6 SD sebanyak 3 kali.
 
Perstiwa itu pertama kali dilakukan awal bulan maret lalu dirumahnya. Belum puas menikmati tubuh korban / tersangka mengulangi perbuatannya lagi pada akhir Maret dan terakhir pada tanggal 4 April lalu dirumah tersangka // Perbuatan tersangka itu diketahui oleh orang tua korban setelah kedua orang tua tersebut curiga melihat anaknya tidak pulang semalaman //
 
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurtjahjo mengatakan / modus tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan memacari korban // Menurut Budi / awal perbuatan itu bermula saat tersangka yang merupakan teman bapak kandung bekerja di sebuah bangunan sering berkunjung ke rumah korban // Melihat kemolekan tubuh korban / tersangka kemudian berupaya merayunya hingga kemudian mereka berpacaran // hingga akhirnya korban dirayu oleh tersangka untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri // Saat kejadian pertama kali dilakukan tersangka dirumah korban / saat kedua orang tua RA sedang bekerja dilaur rumah // Tersangka pun berhasil menyetubuhi korban sebanyak satu kali // Dan perbuatan itu diulanginya lagi hingga 2 kali di rumah tersangka. “Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses hokum lebih lanjut,” ungkapnya.
 
Masih kata Budi / akibat perbuatannya / Jainuri terancam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak / dengan ancaman ukuman maksimal 15 tahun penjara. *

No comments:

Post a Comment