KEDIRI
- Bejat yang dialami Jainuri (30) warga desa Dukuh Kecamatan Ngadiluweh Kabupaten
Kediri. Ia nekat menyetubuhi RA (12) seorang bocah yang masih duduk dibangku
kelas 6 SD sebanyak 3 kali.
Perstiwa itu pertama kali dilakukan awal bulan maret lalu
dirumahnya. Belum puas menikmati tubuh korban / tersangka mengulangi
perbuatannya lagi pada akhir Maret dan terakhir pada tanggal 4 April lalu
dirumah tersangka // Perbuatan tersangka itu diketahui oleh orang tua korban
setelah kedua orang tua tersebut curiga melihat anaknya tidak pulang semalaman
//
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurtjahjo mengatakan /
modus tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan memacari korban //
Menurut Budi / awal perbuatan itu bermula saat tersangka yang merupakan teman
bapak kandung bekerja di sebuah bangunan sering berkunjung ke rumah korban //
Melihat kemolekan tubuh korban / tersangka kemudian berupaya merayunya hingga
kemudian mereka berpacaran // hingga akhirnya korban dirayu oleh tersangka
untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri // Saat kejadian pertama kali dilakukan
tersangka dirumah korban / saat kedua orang tua RA sedang bekerja dilaur rumah
// Tersangka pun berhasil menyetubuhi korban sebanyak satu kali // Dan
perbuatan itu diulanginya lagi hingga 2 kali di rumah tersangka. “Saat ini
tersangka sudah kami tahan untuk proses hokum lebih lanjut,” ungkapnya.
Masih kata Budi /
akibat perbuatannya / Jainuri terancam undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak / dengan ancaman ukuman maksimal 15 tahun penjara. *
No comments:
Post a Comment