Sunday, April 7, 2013

Dugaan Korupsi RSUD Gambiran II, Penyidik Terus Kontak BPK


KEDIRI - Meski terkesan lambat, penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri, Jawa Timur terus berjalan. Tim penyidik saat ini terus menjalin kontak dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur terkait audit kerugian negara yang timbul dalam kasus itu. Audit ini diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum masuk tahap penuntutan.

Sebenarnya penyidik sudah menyampaikan surat permintaan audit kerugian negara kepada BPK perwakilan Jatim. Audit tersebut merupakan syarat untuk memastikan adanya indikasi pidana korupsi. Namun hingga saat ini, BPK belum juga melangkah untuk melakukan audit. Padahal tanpa hasil audit BPK maka kasus itu tidak dapat berlanjut.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sundaya SH mengatakan, penyidik terus melakukan kontak dan menanyakan kepada BPK tentang kapan audit akan dilaksanakan. Sambil menunggu audit dilakukan, penyidik terus melengkapi bukti – bukti dan dokumen untuk kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 208 miliar itu. Berbagai bukti dan dokumen itu, kata Sundaya, disediakan untuk melengkapi berkas dan dokumen yang diminta oleh BPK. Penyidik berharap agar audit segera tuntas sehingga dapat segera maju ke proses selanjutnya. “Terakhir kami koordinasi dengan BPK sekitar 1 bulan lalu. Kami terus bertanya kapan audit bisa dilakukan. Kami juga melengkapi berbagai bukti dan dokumen yang kemungkinan diminta oleh BPK. Harapannya kasus ini bisa lanjut ke proses selanjutnya setelah nilai kerugian negara diketahui,” kata Sundaya, Senin (8/4).

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Gambiran II. Ketiga tersangka yakni Wijanto, Kasenan dan Budi Siswantoro. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 29 saksi dari berbagai kalangan, seperti anggota dewan, pemkot, konsultan proyek hingga rekanan. Penyidik juga mengumpulkan banyak bukti berupa dokumen terkait proyek tersebut. “Penyidik bekerja maksimal menangani kasus ini. Hal ini sesuai perintah pimpinan agar kami mengoptimalkan pengusutan kasus korupsi,” imbuh Sundaya.(*)

No comments:

Post a Comment