Tuesday, March 12, 2013

Tipikor Geledah Pemilik Rekening


KEDIRI - Tim penyidik Tipikor Polres Kediri Kota, Jawa Timur menggerebak rumah yang diduga kerabat oknum Pemkot yang diindikasi sebagai perantara penerima uang suap dari PT SGS, Selasa (12/3) malam.

Penggerebekan secara mendadak tersebut dilakukan di sebuah rumah milik Fajar Purnomo (55) warga Perumahan Rejo Mulyo Estate Kecamatan Kota Kediri.
Dalam penggeledahan yang diindikasi sebagai terduga pelaku, penyidik Tipikor Polres Kediri Kota menemukan transaksi buku Tabungan serta sejumlah uang tunai senilai Rp60 juta.

Penggeledahan ini dilatarbelakangi, setelah penyidik mengendus adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat oknum pemkot dan dewan Kota Kediri terkait kasus dugaan korupsi proyek jembatan Brawijaya Kediri. “Kita sudah dapat data nomer rekening atas nama Fajar, yang cukup banyak menerima aliran dana, dari PT SGS. kita usut siapa pemilik rekening nanti dimintai keterangan. Nilainya miliaran, ” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro, ketika dimintai keterangan sebelum penggerebakan berlangsung.

Dari Hasil penyelidikan diketahui nomer rekening tersebut sering kali digunakan untuk transaksi yang nominalnya tidak menentu antara kisaran Rp400 juta, Rp500 juta bahkan Rp 2,5 miliar.

Penggeledahan secara mendadak ini, tentu saja mengejutkan pemilik rumah serta kerabatnya. Mereka tidak menyangka, bahwa tempat tinggal yang ditempati selama ini didatangi petugas kepolisian.

Polisi menggeledah di dalam rumah pihak terperiksa hingga mobil pribadi bersangkutan. Setelah pengumpulan alat bukti dirasa cukup, selanjutnya terperiksa diamankan dibawah ke Polres Kediri Kota untuk dimintai keterangan.

Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengungkapkan mengenai alasanya, menggerebek rumah terperiksa pada malam hari,sebagai upaya antisipai, khawatir jika bersangkutan nantinya melarikan diri.

Terkait indikasi adanya aliran dana ke sejumlah oknum pejabat. Penyidik tipikor Rabu (13/03) siang kembali memanggil 6 pejabat yang sebelumnya sudah diperiksa.” Kita rencanakan 6 orang, seusai catatan yang kita miliki menerima transaksi aliran dana,” tegas pria kelahiran Jombang ini.

Seperti diberitakan sebelumnya,indikasi adanya penerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya ke sejumlah oknum pejabat ini terkuak, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti dokument milik PT SGS yang disita di kantornya di Sidoarjo Jawa Timur. (*)


Ketua DPRD Diperiksa 6 Jam


KEDIRI – Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap 2 wakil Ketua DPRD, petugas unit tindak pidana korupsi (Tipikor) POlres Kediri Kota kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Kediri Wara S. Renny Pramana, Selasa (12/3). Dalam Pemeriksaan kali ini, Renny diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga berakhir pukul 16.00 WIB

Ada perbedaan perlakukan terhadap Ketua DPRD Kota Kediri dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan mega proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri. Jika, saksi biasanya dimintai keterangan di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota. Bahkan, Wakil Ketua DPRD Nurudin Hassan dan Sholahudin Faturrahman juga diperiksa di ruang Tipikor, sebagaimana saksi yang lain. Maka untuk Renny diperiksa di ruang Kapolres Kediri Kota dengan didampingi kabag perundang-undangan Sekretariatan DPRD Maria Karangora.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono beralasan, Ketua DPRD Wara S Reni Pramana diperiksa di ruang Kapolres, karena fasilitas air condisioner (AC) di ruang Tipikor mati. Tetapi, dia menolak ada perbedaan perlakukan kepada Ketua DPRD ini.

Kapolres AKBP Ratno Kucoro mengatakan, pemeriksaan terhadap Ketua DPRD seputar proses pengusulan anggaran proyek Jembatan Brawijaya sesuai kontrak Rp 66 miliar. Kemudian mekanisme pembentukan bandan anggaran (Banggar) hingga sidang paripurna DPRD. “Dua wakil ketua kemarin juga sudah kita mintai keterangan, mereka tidak menganggap bahwa surat yang ditandatangani adalah bentuk persetujuan, tetapi dianggap surat biasa. Nanti kita tanyakan sejauh mana, surat itu bisa untuk mencairkan anggaran,” terang Kapolres.

Sementara itu, pihaknya mulai akan melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat pemkot Kediri yang diduga menerima aliran dana senilai milyaran rupiah. ”Besuk kita mulai lakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat yang diduga menerima aliaran dana, sesuai data yang kami peroleh. Apakah mereka benar-benar menerima aliran dana apa tidak dan dipergunakan untuk apa,” jelasnya.

Adapun untuk pemeriksaan Walikota Samsul Ashar, Ratno mengatakan, akan dijadwalkan pada Kamis (14/3) mendatang. “Sesuai Jadwal, Pak Wali akan kita mintai keterangan pada Kamis nanti,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Kediri Wara S. Renny Pramana usai menjalani pemeriksaan mengaku, jika ia diperiksa terkait persetujuan pembangunan jembatan Brawijaya. “Ya seputar persetujuan penganggaran pembangunan Jembatan Brawijaya,” ujarnya.

Dalam proses persetujuan, Renny mengaku jika pihaknya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Semua sudah sesuai aturan dan mekanisme di lembaga DPRD,” ujarnya.

Adapun terkait memorandum of understanding (MoU), dikatakan Renny merupakan bentuk surat balasan dari Walikota terkait proyek pembangunan Jembatan Brawijaya. “MoU itu ditandatangani secara basah dan di forum paripurna diketahui anggota DPRD yang lain. Jadi, surat yang beredar yang dianggap nota kesepakatan itu bukan, tapi merupakan jawaban dari pimpinan dewan oleh permintaan persetujuan Walikota secara multiyears,” ujarnya.

Untuk diketahui, Renny mendatangi Mapolres Kediri Kota pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dengan jumlah pertanyaan sekitar 15 pertanyaan.