Ada perbedaan perlakukan terhadap Ketua DPRD Kota Kediri dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan mega proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri. Jika, saksi biasanya dimintai keterangan di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota. Bahkan, Wakil Ketua DPRD Nurudin Hassan dan Sholahudin Faturrahman juga diperiksa di ruang Tipikor, sebagaimana saksi yang lain. Maka untuk Renny diperiksa di ruang Kapolres Kediri Kota dengan didampingi kabag perundang-undangan Sekretariatan DPRD Maria Karangora.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono beralasan, Ketua DPRD Wara S Reni Pramana diperiksa di ruang Kapolres, karena fasilitas air condisioner (AC) di ruang Tipikor mati. Tetapi, dia menolak ada perbedaan perlakukan kepada Ketua DPRD ini.
Kapolres AKBP Ratno Kucoro mengatakan, pemeriksaan terhadap Ketua DPRD seputar proses pengusulan anggaran proyek Jembatan Brawijaya sesuai kontrak Rp 66 miliar. Kemudian mekanisme pembentukan bandan anggaran (Banggar) hingga sidang paripurna DPRD. “Dua wakil ketua kemarin juga sudah kita mintai keterangan, mereka tidak menganggap bahwa surat yang ditandatangani adalah bentuk persetujuan, tetapi dianggap surat biasa. Nanti kita tanyakan sejauh mana, surat itu bisa untuk mencairkan anggaran,” terang Kapolres.
Sementara itu, pihaknya mulai akan melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat pemkot Kediri yang diduga menerima aliran dana senilai milyaran rupiah. ”Besuk kita mulai lakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat yang diduga menerima aliaran dana, sesuai data yang kami peroleh. Apakah mereka benar-benar menerima aliran dana apa tidak dan dipergunakan untuk apa,” jelasnya.
Adapun untuk pemeriksaan Walikota Samsul Ashar, Ratno mengatakan, akan dijadwalkan pada Kamis (14/3) mendatang. “Sesuai Jadwal, Pak Wali akan kita mintai keterangan pada Kamis nanti,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Kediri Wara S. Renny Pramana usai menjalani pemeriksaan mengaku, jika ia diperiksa terkait persetujuan pembangunan jembatan Brawijaya. “Ya seputar persetujuan penganggaran pembangunan Jembatan Brawijaya,” ujarnya.
Dalam proses persetujuan, Renny mengaku jika pihaknya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Semua sudah sesuai aturan dan mekanisme di lembaga DPRD,” ujarnya.
Adapun terkait memorandum of understanding (MoU), dikatakan Renny merupakan bentuk surat balasan dari Walikota terkait proyek pembangunan Jembatan Brawijaya. “MoU itu ditandatangani secara basah dan di forum paripurna diketahui anggota DPRD yang lain. Jadi, surat yang beredar yang dianggap nota kesepakatan itu bukan, tapi merupakan jawaban dari pimpinan dewan oleh permintaan persetujuan Walikota secara multiyears,” ujarnya.
Untuk diketahui, Renny mendatangi Mapolres Kediri Kota pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dengan jumlah pertanyaan sekitar 15 pertanyaan.
No comments:
Post a Comment