Friday, April 5, 2013

Ditinggal ke Sawah, Sepada Motor Diembat Maling

KEDIRI - Damin (29) petani asal Dusun Tegal Rejo Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo melapor kepolisi setelah kehilangan sepeda motor.
 
Peristiwa bermula saat korban pergi ke ladang mengendarai sepeda motornya satria FU AG 2860 GS. Kemudian korban menggarap ladang dan memarkir sepeda motornya di pinggir ladang dalam keadaan dikunci stir. Selang beberapa menit kemudian, saat korban hendak pulang mendapati sepeda motornya telah hilang.
 
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah TKP serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban untuk mengungkap pelaku pencurian. “Kami sudah melakukan olah TKP dan juga mengumpulkan barang bukti guna mengungkap pelaku pencurian,” ungkapnya.
 
Sementara itu,/ pihak kepolisian juga mengamankan foto copy STNK dan foto copy BPKB sebagai barang bukti. Akibat menjadi korban pencurian, Damin menderita kerugian sekitar Rp 23 juta. (*)

Judi Ceki, Seorang petani Ditangkap Polisi


KEDIRI - Mujilan (55) warga Cogong Ngetrep Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri ditangkap polisi karena terlibat judi ceki. Penangkapan pelaku bermula atas laporan dari masyarakat, jika diwilayah Cogong Ngetrep ada perjudian ceki, kemudian dilakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti 1 set kartu ceki dan uang tunai Rp 451 ribu
 
Kasubag humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mojo untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Mujilan akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Waktu Pendaftaran Calon Walikota Dibatasi



KEDIRI – Guna menghindari pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Kediri, Jawa Timur hingga tengah malam dan dibuka selama 24 jam. Maka tahun ini, pembukaan pendaftaran pasangan calon walikota hanya berlaku pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kediri Agus Rofik mengatakan, sesuai aturan dalam KPU RI, pendaftaran pasalon cawali hanya diterima pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. “Lewat pukul 16.00 kami tidak bisa melayani," ujarnya dihadapan anggota Komisi A DPRD Kota Kediri, Jumat (5/4).

Masih kata Agus Rofik, seperti pengalaman sebeumnya, terkadang ada pasalon cawali Kota Kediri yang mendaftar tepat pukul 12 malam, dengan aturan tersebut, maka nantinya sudah tidak berlaku lagi. “Paling terakhir kedatangan harus pukul 16.00 WIB di kantor KPUD," jelasnya.

Sesuai jadwal yang disusun KPUD Kota Kediri, pendaftaran pasalon cawali jalur perseorangan akan dimulai tanggal 11 April mendatang. Sementara jalur partai politik, baru dimulai pada 19 Mei. (*)