KEDIRI - Mujilan (55) warga Cogong
Ngetrep Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri ditangkap polisi karena terlibat judi
ceki. Penangkapan pelaku bermula atas laporan dari masyarakat, jika diwilayah Cogong
Ngetrep ada perjudian ceki, kemudian dilakukan penyidikan dan berhasil menangkap
pelaku bersama barang bukti 1 set kartu ceki dan uang tunai Rp 451 ribu
Kasubag humas Polres Kediri Kota AKP Surono
mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mojo untuk proses
penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan guna proses penyidikan
lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Mujilan akan dijerat pasal 303 KUHP tentang
perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
No comments:
Post a Comment