Wednesday, October 5, 2011

Tergiur Untung Rp 50 Ribu, Jukir Edarkan Narkoba


KEDIRI – Hanya karena tergiur keuntungan Rp 50 ribu setiap transaksi narkoba jenis double L, Hariyanto (31) Warga Jalan Mayor Bismo Kota Kediri, Jawa Timur terpaksa menjalani hukuman di balik jeruji tahanan Mapolres Kediri Kota.

Pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) tersebut berhasil diamankan saat petugas mendapatkan informasi ada transaksi narkoba di area masuk lokalisasi Semampir Kota Kediri, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya berhasail mengamankan tersangka bersama Warto (38) warga dusun Bagol Desa Ngablak Kecamatan Banyakan. “Dari tangan Hariyanto kami menemukan barang bukti 800 pil jenis double L,” ungkap Surono.

Dalam hal ini, menurut Surono, Hariyanto berperan sebagai kurir, sementara bandarnya masih kami lakukan pengejaran, karena identitas sudah diketahui. “Bandarnya sudah kami kantongi identitasnya,” ujarnya.

Sementara dari tangan Warto, petugas berhasil mengamankan 8000 pil jenis double L dan juga perlengkapan transaksi seperti handphone dan juga uang tunai. “Kedua tersangka kini masih dilakukan penyidikan guna proses hokum lebih lanjut,” pungkasnya.

Terpisah, Hariyanto, salah satu tersangka mengaku, hanya mengantarkan barang saja, karena disuruh temannya. “Setiap mengantarkan barang, saya mendapatkan upah Rp 50 ribu,” akunya.

Tak Bawa Paspor, warga Negara Asing Diamankan

KEDIRI - Petugas Polres Kediri Kota, Jawa Timur berhasil mengamankan seorang warga negara asing tanpa mengantongi ijin, berupa paspor. warga Negara asing yang diketahui dengan identitas Jalaludin (47), warga Jalan Selayang Utama 1868100 Batu Cawes Selangor Malaysia ini akhirnya diamankan dan dilimpahkan ke kantor keimigrasian Blitar.

Penangkapan terhadap warga asing tersebut bermula, saat polres Kediri kota bersama Satuan tugas (Satgas) Kompi C sedang melakukan patroli rutin, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pengguna jalan disekitar alun alun. Ada salah satu warga asing. “Saat dimintai menunjukan surat-surat ijin, berupa paspor, maupun VISA, dia tidak bisa menunjukkan,” ungkap Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono, Rabu (5/10).
Setelah tidak bias menunjukkan paspor, akhirnya petugas membawa ke Mapolres Kediri Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Karena tidak bias menunjukkan paspor, akhirnya dia kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Karena hanya dinilai melanggar kelengkapan surat ijin, Jalaludin diserahkan ke kantor Keimigrasian di Blitar guna proses hukum lebih lanjut. “Saat ini Jalaludin sudah kami limpahkan ke kantor imigrasian di Blitar,” ungkapnya.

Surono menambahkan, pihaknya akan tetap terus meningkatkan patroli di wilayah Kota Kediri, guna meminimalisir aksi terorisme maupun aksi kejahatan.