Tuesday, March 26, 2013

Dinilai salah prosedur, Walikota Kediri Abaikan Panggilan Polisi


Tim Kuasa Hukum Walikota Samsul Ashar memberikan keterangan

KEDIRI - Tim kuasa hukum walikota Kediri, Jawa Timur bakal melawan jika polisi memaksa memeriksa walikota terkait kasus dugaan korupsi jembatan brawijaya. Walikota juga bakal mengabaikan panggilan polisi, karena dinilai menyalahi prosedur.

Walikota samsul ashar tidak bakal memenuhi panggilan polisi, untuk memberikan keterangan terkait kasus Jembatan Brawijaya. Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum walikota kediri, dihadapan sejumlah wartawan.

Menurut kuasa hukum Walikota Kediri, Ahmad Suryono, surat panggilan dari kepolisian yang dikirimkan ke balaikota menyalahi prosedur, karena hanya memberikan tenggang waktu selama dua hari. “Padahal sesuai prosedur, seharusnya polisi memberikan tenggang waktu selama tiga hari untuk jadwal pemeriksaan saksi, setelah surat panggilan dilayangkan,” ujarnya.


Lebih lanjut Ahmad Suryono mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum jika nanti polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap walikota, pasca walikota tidak memenuhi panggilan kedua. Bahkan tim kuasa hukum bakal menuntut pihak kepolisian, melalui jalur pra peradilan, bila polisi tetap memaksa memeriksa walikota. “Kalau polisi melakukan upaya jemput paksa, akan kita lawan dengan pra peradilan,” tegasnya.

Sesuai keterangan tim kuasa hukum walikota kediri, penyidik Polres Kediri kota telah melayangkan surat panggilan kedua usai walikota dirawat dirumah sakit. Surat panggilan sudah diterima walikota tanggal 25 Maret, untuk menghadap dan memberikan keterangan sebagai saksi di polres kediri kota tanggal 27 Maret. (*)

Maju Pilwali Kembali, Samsul Ashar Minta Restu Para Kyai

Ratusan santri saat mengikuti silaturrohim dan do'a bersama para kyai Kediri
KEDIRI - Beberapa tokoh kyai Kota dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur menggelar Silaturohim dan doa bersama untuk kemaslahatan bersama dikediaman Walikota Samsul Ashar Jalan Sriwijaya Kota Kediri, Selasa (26/3) malam.

Dalam silatrrohim tersebut, tampak pengasuh Pondok Pesantren Al-Islah Bandar Kidul KH. Qowimuddin, Pengasuh Ponpes Lirboyo KH. Idris Marzuki, KH. Anwar Mansyur, KH. Ilham Nadzir, KH. Khafabihi Machrus dan beberapa tokoh kyai yang lain.

Dalam acara yang juga menggelar pembacaaan surat Yasin, Tahlil dan Istighosah tersebut, secara bergantian para kyai mendoakan agar Kota Kediri tetap kondusif dan mendoakan Walikota selalu dilindungi dan diridhoi Allah SWT.

Dalam sambutannya, Walikota Samsul Ashar, mengucapkan terima kasih atas kehadiran acara doa bersama. Silaturrohim dengan para kyai merupakan sebagai bentuk tasyakuran, setelah dirinya sehat dari sakit dan dirawat di rumah sakit selama 5 hari. "Saya sangat bahagia, atas doa masyarakat, kondisi kesehatan semakin membaik," ujarnya.

Lebih jauh, Pak Dokter juga meminta dukungan kepada para kyai terkait pembangunan rumah sakit, karena kondisi rumah sakit yang sudah over kapasitas. "Makanya Pemkot Kediri perlu melakukan pengembangan rumah sakit. Yakni rumah sakit gambiran II. Untuk itu kami memohon dukungan para kyai agar lancar dalam proses pembangunan rumah sakit," ujarnya.

Selain itu, terkait pembangunan jembatan brawijaya, mengingat jembatan lama sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan para pengguna jalan. "Kami juga memohon dukungan agar proses pembangunan jembatan brawijaya cepat tuntas, karena sangat dibutuhkan masyarakat. Saya telah perintahkan pejabat yang menangani agar terus berjalan proses pembangunannya," jelasnya. (*)

Polisi Diduga Tidak Obyektif dan Tendensius

Tim penasehat Hukum Walikota Samsul Ashar
KEDIRI - Penyidikan dugaan kasus korusi jembatan brawijaya (JB) Kota Kediri, Jawa Timur dinilai penuh dengan tendensius dan tidak lagi obyektif. Pasalnya, ada beberapa prosedur yang dilewati Polres Kediri Kota dalam menjalankan tugasnya melakukan penyidikan.
 
Menurut keterangan Ahmad Suryono selaku kuasa hokum Walikota Samsul Ashar, ada beberapa kesalahan yang dilakukan Polres Kediri kota dalam pemanggilan kliennya. Diantaranya, surat panggilan dan kehadiran hanya selang waktu 2 hari. Padahal dalam juklak dan juknis POLRI tentang proses penyidikan pidana mengataur  bahwa panggilan sudah harus diterima oleh orang yang dipanggil selambat-lambtanya 3 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan. “Seperti surat panggilan, yang kami terima pertanggal 25 Maret untuk hadir tanggal 27 Maret, kan masih dua hari, makanya kami akan menolak panggilan tersebut, karena tidak sesuai prosedur,” ujarnya dihadapan sejumlah wartawan, Selasa (26/3).
 
Untuk itu, dengan adanya beberapa kesalahan prosedur tersebut, pihaknya menduga proses hokum yang dijalankan oleh Polres Kediri Kota tidak professional dan tendensius. Pihak Polres Kediri Kota dinilai sangat memaksakan dan memiliki kepentingan pribadi yang berlatar belakang politik. “Makanya kami minta Kapolri maupun kapolda untuk melakukan audit ini agar penyidikan kasus dugaan korupsi jembatan brawijaya benar-benar obyektif,” ujarnya.
 
Masih kata Ahmad, pihaknya juga telah melayangkan surat ke Kapolri, Irwasum Polri, Kapolda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim agar mengusut dan memeriksa independensi dan netralitas Kapolresta Kediri, Kasat Reksrim, Kanit Tipikor dan juga tim penyidik tipikor dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan brawijaya. “Hari ini juga akan kita layangkan nota keberatan penyidikan saksi kasus jembatan brawijaya ke Kapolri,” jelasnya.
 
Selain itu, pihaknya juga meminta agar mengalihkan penyidikan kasus dugaan korupsi jembatan brawijaya ke Polda Jatim agar lebih objektif dan menunda seluruh proses penyidikan jembatan brawijaya sampai proses penyidikan dapat dipastikan berjalan fair.
 
Terpisah, Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengaku menyambut baik setiap adanya saran, masukan, kritikan yang membangun dari masyarakat, apapun permasalahannya, tanpa memandang status sosialnya. Khusus untuk pemeriksaan Walikota sebagai saksi dan beberapa saksi yang selama ini sudah diperiksa. Penyidik sudah bekerja optimal dan selalu memedomani ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi kasus yang saat ini adalah kasus dugaan korupsi yang mendapat dukungan masyarakat luas untuk segera mendapat kepastian hokum. “Serta juga adanya pemantauan dari Polda Jatim dan Mabes Polri. Jadi penyidik tidak akan menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
 
Masih kata Surono, Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro sudah menemui sekalian membesuk Walikota Kediri di rumah dinas walikota, Kamis (21/3) dan beliau tidak mengeluhkan penyidikan oleh Polres Kediri Kota. Beliau hanya menyatakan bahwa pada pemeriksaan sebelumnya beliau betul-betu; sakit, dan siap untuk diperiksa kembali kalau sudah sehat.
 
Masih kata Surono, dari perbincangan Walikota dan Kapolres tersebut, walikota juga sudah pernah menyatakan sebaga warga negara yang baik dan patuh hukum, dan siap membantu penegakan hukum kasus korupsi. Penasehat hokum Arifin sudah ada koordinasi dengan penyidik untuk pemeriksaan walikota ke depan. Kapolres Kediri Kota sudah menyampaikan ke walikota saat bertemu tersebut agar tetap sehat sehingga beliau bisa mematuhi kewajiban hukumnya. “Dalam setiap melakukan pemeriksaan Polres Kediri Kota selalu transparan dan melibatkan media dan tidak pernah menutup nutupi,” pungkasnya.(*)