Tim Kuasa Hukum Walikota Samsul Ashar memberikan keterangan |
KEDIRI
- Tim kuasa hukum walikota Kediri, Jawa Timur bakal melawan jika polisi memaksa memeriksa
walikota terkait kasus dugaan korupsi jembatan brawijaya. Walikota juga bakal
mengabaikan panggilan polisi, karena dinilai menyalahi prosedur.
Walikota samsul ashar tidak bakal memenuhi
panggilan polisi, untuk memberikan keterangan terkait kasus Jembatan Brawijaya.
Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum walikota kediri, dihadapan sejumlah wartawan.
Menurut
kuasa hukum Walikota Kediri, Ahmad Suryono, surat panggilan dari
kepolisian yang dikirimkan ke balaikota menyalahi prosedur, karena hanya
memberikan tenggang waktu selama dua hari. “Padahal sesuai prosedur, seharusnya
polisi memberikan tenggang waktu selama tiga hari untuk jadwal pemeriksaan
saksi, setelah surat
panggilan dilayangkan,” ujarnya.
Lebih
lanjut Ahmad Suryono mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum jika
nanti polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap walikota, pasca walikota
tidak memenuhi panggilan kedua. Bahkan tim kuasa hukum bakal menuntut pihak
kepolisian, melalui jalur pra peradilan, bila polisi tetap memaksa memeriksa
walikota. “Kalau polisi melakukan upaya jemput paksa, akan kita lawan dengan
pra peradilan,” tegasnya.
Sesuai
keterangan tim kuasa hukum walikota kediri,
penyidik Polres Kediri kota telah melayangkan surat panggilan kedua
usai walikota dirawat dirumah sakit. Surat
panggilan sudah diterima walikota tanggal 25 Maret, untuk menghadap dan
memberikan keterangan sebagai saksi di polres kediri
kota tanggal 27
Maret. (*)
No comments:
Post a Comment