Tim penasehat Hukum Walikota Samsul Ashar |
KEDIRI - Penyidikan
dugaan kasus korusi jembatan brawijaya (JB) Kota Kediri, Jawa Timur dinilai penuh dengan
tendensius dan tidak lagi obyektif. Pasalnya, ada beberapa prosedur yang
dilewati Polres Kediri Kota dalam menjalankan tugasnya melakukan penyidikan.
Menurut keterangan Ahmad Suryono selaku kuasa hokum Walikota
Samsul Ashar, ada beberapa kesalahan yang dilakukan Polres Kediri kota
dalam pemanggilan kliennya. Diantaranya, surat
panggilan dan kehadiran hanya selang waktu 2 hari. Padahal dalam juklak dan
juknis POLRI tentang proses penyidikan pidana mengataur bahwa panggilan sudah harus diterima oleh
orang yang dipanggil selambat-lambtanya 3 hari sebelum tanggal hadir yang
ditentukan. “Seperti surat panggilan, yang kami terima pertanggal 25 Maret
untuk hadir tanggal 27 Maret, kan masih dua hari, makanya kami akan menolak
panggilan tersebut, karena tidak sesuai prosedur,” ujarnya dihadapan sejumlah
wartawan, Selasa (26/3).
Untuk itu, dengan adanya beberapa kesalahan prosedur
tersebut, pihaknya menduga proses hokum yang dijalankan oleh Polres Kediri Kota
tidak professional dan tendensius. Pihak Polres Kediri Kota dinilai sangat
memaksakan dan memiliki kepentingan pribadi yang berlatar belakang politik. “Makanya
kami minta Kapolri maupun kapolda untuk melakukan audit ini agar penyidikan
kasus dugaan korupsi jembatan brawijaya benar-benar obyektif,” ujarnya.
Masih kata Ahmad, pihaknya juga telah melayangkan surat ke
Kapolri, Irwasum Polri, Kapolda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim agar mengusut
dan memeriksa independensi dan netralitas Kapolresta Kediri, Kasat Reksrim, Kanit
Tipikor dan juga tim penyidik tipikor dalam penyidikan kasus dugaan korupsi
pembangunan jembatan brawijaya. “Hari ini juga akan kita layangkan nota
keberatan penyidikan saksi kasus jembatan brawijaya ke Kapolri,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar mengalihkan
penyidikan kasus dugaan korupsi jembatan brawijaya ke Polda Jatim agar lebih
objektif dan menunda seluruh proses penyidikan jembatan brawijaya sampai proses
penyidikan dapat dipastikan berjalan fair.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono
mengaku menyambut baik setiap adanya saran, masukan, kritikan yang membangun
dari masyarakat, apapun permasalahannya, tanpa memandang status sosialnya. Khusus
untuk pemeriksaan Walikota sebagai saksi dan beberapa saksi yang selama ini
sudah diperiksa. Penyidik sudah bekerja optimal dan selalu memedomani ketentuan
hukum yang berlaku. Apalagi kasus yang saat ini adalah kasus dugaan korupsi
yang mendapat dukungan masyarakat luas untuk segera mendapat kepastian hokum. “Serta
juga adanya pemantauan dari Polda Jatim dan Mabes Polri. Jadi penyidik tidak
akan menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Masih kata Surono, Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro sudah
menemui sekalian membesuk Walikota Kediri di rumah dinas walikota, Kamis (21/3)
dan beliau tidak mengeluhkan penyidikan oleh Polres Kediri Kota. Beliau hanya
menyatakan bahwa pada pemeriksaan sebelumnya beliau betul-betu; sakit, dan siap
untuk diperiksa kembali kalau sudah sehat.
No comments:
Post a Comment