KEDIRI
- Walikota Kediri, Jawa Timur Samsul Ashar kembali tidak bisa menuhi panggilan unit
tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kediri Kota sebagai saksi dugaan
korupsi Jembatan Brawijaya. Pasalnya, orang nomor satu di Kota Tahu itu
kembali tidak memenuhi undangan Polres Kediri Kota, karena ada kegiatan
di Jakarta.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, walikota Samsul Ashar sudah melayangkan surat ke Polres Kediri kota tidak bisa hadirnya saat menjalani pemeriksaan. "Suratnya sudah kami terima pagi tadi," kata Surono, Kamis (4/4/2013)
Dalam surat tersebut, kata Surono dijelaskan jika walikota saat ini sedang mengikuti lokakarya di Jakarta. "Beliau sedang ada kegiatan lokakarya konflik sosial di Jakarta," jelasnya.
Masih kata Surono, mengingat per 1 April pengusutan dugaan korupsi jembatan brawijaya diambil alih Polda Jawa Timur, maka untuk pemeriksaan ulang bukan lagi kewenangan pihak Polres Kediri Kota. "Karena sudah diambil alih Polda, maka pemeriksaan ulang kewenangan Polda," ujarnya.
Sebelumnya Walikota Samsul Ashar ketika ditemui usai penyerahan DP4 Pilwali dan Pilgub Jatim ke KPUD mengaku bersedia diperiksa di Polres Kediri Kota. "Insya Allah kalau tidak ada kegiatan luar kota, pasti hadir," ujarnya.
Untuk diketahui, meski kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Jatim, wakil walikota Abdullah Abu Bakar, Rabu (3/4) kemarin tetap memenuhi panggilan tipikor Polres Kediri Kota. Ia diperiksa selama 8 jam dengan materi 25 pertanyaa. (*)
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, walikota Samsul Ashar sudah melayangkan surat ke Polres Kediri kota tidak bisa hadirnya saat menjalani pemeriksaan. "Suratnya sudah kami terima pagi tadi," kata Surono, Kamis (4/4/2013)
Dalam surat tersebut, kata Surono dijelaskan jika walikota saat ini sedang mengikuti lokakarya di Jakarta. "Beliau sedang ada kegiatan lokakarya konflik sosial di Jakarta," jelasnya.
Masih kata Surono, mengingat per 1 April pengusutan dugaan korupsi jembatan brawijaya diambil alih Polda Jawa Timur, maka untuk pemeriksaan ulang bukan lagi kewenangan pihak Polres Kediri Kota. "Karena sudah diambil alih Polda, maka pemeriksaan ulang kewenangan Polda," ujarnya.
Sebelumnya Walikota Samsul Ashar ketika ditemui usai penyerahan DP4 Pilwali dan Pilgub Jatim ke KPUD mengaku bersedia diperiksa di Polres Kediri Kota. "Insya Allah kalau tidak ada kegiatan luar kota, pasti hadir," ujarnya.
Untuk diketahui, meski kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Jatim, wakil walikota Abdullah Abu Bakar, Rabu (3/4) kemarin tetap memenuhi panggilan tipikor Polres Kediri Kota. Ia diperiksa selama 8 jam dengan materi 25 pertanyaa. (*)
No comments:
Post a Comment