Pemuda bejat tersebut. Yakni, Ayatulloh Feliyanto (19), pelajar SMA warga Dusun Jengkol Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri mengaku telah menghamili 4 siswi SMK. Keempat siswi itu diakuinya juga sebagai pacarnya.
Salah satu pacar Ayatulloh, sebut saja Wulan (17) (bukan nama sebenarnya) salah seorang pelajar SMK warga Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri saat ini dikabarkan sudah melahirkan jabang bayi yang kini usianya belum genap satu bulan. Akibat ulah nekatnya, kini Ayatulloh harus berurusan dengan pihak Kepolisian atas laporan dari keluarga korban.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya kenal dengan Wulan melalui perantara teman sekolahnya sekitar bulan Juni 2012 lalu. Kemudian setelah saling kenal, korban datang ke rumah tersangka. Karena rumah tersangka saat itu sepi, kedua pasangan kekasih yang lagi dimabuk asmara tersebut melakukan perbuatan layaknya suami istri. “Perbuatan itu saya lakukan dengan korban sudah berulang kali, kalau ditanya jumlahnya saya tidak tahu. Akhirnya hamil hamil melahirkan,” aku tersangka.
Hebohnya lagi, perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan dengan korban. Namun tersangka juga mengakui melakukan hubungan seks dengan tiga cewek lainnya yang juga masih berstatus siswi SMK. Tiga cewek yang menjadi korban keganasan nafsu seksual tersangka, saat ini juga dikabarkan sedang hamil namun tidak berani lapor polisi. “Tiga cewek lainnya adalah anak Trisulo Kecamatan Plosoklaten, Mipitan Ploso Lor Plosoklaten, dan tetangga saya sendiri Dusun Jengkol Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten. Saya juga siap menikahi semuanya kalau mereka mau,” imbuh tersangka.
Kasubbag Humas AKP Budi Nurtjahjo mengatakan, perbuatan asusila ini dilakukan oleh tersangka tidak hanya di rumahnya, namun tersangka juga mengakui melakukan di tempat kostnya dekat RS Baptis Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri. “Tersangka sudah kita amankan dan sekarang masih menjalani proses pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Kediri. Yang jelas tersangka akan kita jerat UU No.23 tahun 2002 pasal 81 jo 82 tentang perlindungan perempuan dan anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Budi Nutjahjo. (*)
No comments:
Post a Comment