KEDIRI - Pengusutan
kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri terhadap Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) membawa dampak tersendiri bagi pelaksanaan pencatatan nikah di Kabupaten
Kediri. Jika sebelumnya KUA di bawah naungan kemenag kota kediri masih bersedia
melaksanakan diluar kantor dengan syarat penjemputan, berbeda dengan KUA di Kabupaten
Kediri. Kini KUA dibawah naungan Kemenag Kabupaten Kediri enggan melaksanakan
pencatatan nikah di luar kantor, dengan alasan takut diklaim menerima
gratifikasi.
Hal itu seperti yang
terjadi di KUA Ngasem Kabupaten Kediri. Mereka membuat kebijakan melarang
petugasnya untuk ikut mencatat nikah di rumah mempelai. Menurut Kepala KUA
Ngasem Mohammad Fauzan, kebijakan akad nikah harus di kantor berlaku mulai
bulan Desember kali ini. “Setelah kita bicarakan dengan berbagai pihak, mulai
saat ini kami perintahkan semua petugas untuk tidak mendatangi tempat ijab
qabul,” ujarnya, Rabu (4/12).
Selain khawatir
munculnya anggapan gratifikasi, lanjut Fauza, keputusan itu didasarkan
keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan petugas menolak untuk datang
mencatat nikah di acara persepsi pengantin. “Dalam keputusan MK juga
membolehkan aturan untuk menolak mendatangi tempat akad nikah,” jelasnya.
Masih kata
Mohamad Fauzan, kini di Kantor Urusan Agama Ngasem juga menyediakan ruangan ala
kadarnya untuk upacara ijab qobul dengan hiasan layaknya dekorasi pengantin. “Disini
kami juga menyediakan tempat ala kadarnya layaknya pengantin untuk tempat ijab,”
ujarnya.
Sesuai data KUA Kecamatan
Ngasem, pada bulan Oktober lalu jumlah pernikahan sebanyak 109 kali. Dengan
rincian ijab di rumah mempelai sebanyak 99, sedangkan acara pencatatan nikah di
kantor KUA hanya 10 kali. Bulan November jumlah pernikahan 10 orang
masing-masing ijab qobul di rumah mempelai sebanyak 9 dan di kantor KUA hanya 1.
Sedangkan pada bulan desember ini jumlah pengajuan pernikahan sebanyak 35
kesemuanya bakal menjalani ijab qobul di KUA.
No comments:
Post a Comment