Demikian desakan dari ulama di Kota Kediri supaya penegak hukum menghukum mati bagi bandar maupun produsen narkoba di Indonesia. Kasus narkoba merupakan kejahatan yang luar bisa dan menjadi ancaman generasi bangsa
Lihat saja, selama ini peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak hanya masuk ke kalangan umum, namun sudah mengarah ke lingkungan sekolah. Generasi bangsa menjadi sasaran para pelaku kejahatan tersindikasi itu.
Pengasuh Pondok Pesantrean Al Amin Kediri KH Anwar Iskandar mengatakan, Negara harus giat dan tegas dalam memberantas narkoba. Tindakan hukum dan penanganannya harus sesuai, antara korban dan pelaku. “Bila pecandu merupakan korban maka harus dimasukkan panti rehabilitasi, sedangkan untuk bandar maupun produsen narkoba, harus dihukum mati untuk efek jera,” tegas Gus War.
Gus War menambahkan, para pengedar narkoba tidak akan kapok selama hukuman yang dijatuhkan relatif ringan. Para pelaku bahkan semakin leluasa membangun jaringan dan bisnis narkoba, setelah keluar dari penjara.
Sementara itu, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Kediri Kota mewacanakan pembangunan panti rehabilitasi di Kota Kediri bagi pecandu narkoba yang masuk kategori korban. Selama ini tempat penyembuhan pecandu narkoba yang resmi milik pemerintah hanya ada dua dan harus ditambah. (*)
No comments:
Post a Comment