Saturday, February 23, 2013

Polresta Ijin Gubernur Panggil Pimpinan DPRD


KEDIRI – Polres Kediri Kota akan memanggil pimpinan DPRD setempat untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Jembatan Brawijaya. Polisi mensinyalir telah terjadi penyimpangan pada proses perencanaan penganggaran proyek bernilai Rp 66 miliar tersebut

“Pemeriksaan anggota dewan adalah keharusan. Ada satu titik dugaan terjadi permasalahan, penyimpangan di bidang perencanaan penganggaran. Pemerintah kota sudah mengakui ketidak tepakatan itu. Karena ada prosedur polisi harus meminta ijin Gubernur, mudah mudahan haris Senin surat ijin kami kirimkan,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro, Minggu (24/02)

Ditanya nama-nama anggota DPRD yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan, Kapolres lulusan FBI itu menjawab, mereka adalah anggota dewan yang ada di dalam dokumen proyek. Terutama unsur pimpinan dewan yaitu, Ketua DPRD Wara S Renny Pramana, Wakil Ketua Sholahudin Faturrahman dan Wakil Ketua Nurdin Hassan

Selain itu unsur pimpinan, Kapolres menyebut, anggota DPRD yang ikut dalam panitia khusus (Pansus) proyek Jembatan Brawijaya juga tidak luput dari pemeriksaan. "Nama-nama anggota DPRD yang kita panggil terutama ada di dokumen itu, unsur pimpinan ketua dan wakilnya termasuk anggoata dewan yang mengetahui pansus membahas masalah itu. Ada dugaan pansus tidak tercapai suatu kesepakatan. Namun tetap dipaksanakan,” beber Kapolres.

Informasi yang didapat, pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD dan anggota pansus dalam upaya mengetahui kebenaran dari surat persetujuan penganggaran proyek multy years (2010-2013. Sebab, surat itu muncul di tahun 2010, atau jauh sebelum pansus selesai membahasnya pada 2011.

Bahkan, Ketua DPRD Kota Kediri Wara S Renny Pramana sempat menjelaskan, surat persetujuan anggaran proyek 12 November 2010 tersebut palsu. Pihaknya menyatakan bahwa tanda tangan yang ada dalam surat tersebut adalah hasil scanner komputer.

Polisi semakin yakin jika surat persetujuan itu meragukan, setelah seorang saksi dari salah seorang staf di DPRD yang menyatakan, pihaknya tidak ada rapat di gedung DPRD dan tidak menerima surat persetujuan anggaran proyek itu.

Tetapi, yang bersangkutan sempat mencatat register surat keluar dengan nomor 170/792/419.20/2010. Dan yang bersangkutan membuat register tersebut berdasarkan permintaan telepon dari seseorang

Terpisah, Wakil Ketua Sholahudin Faturrahman mengatakan, pihaknya siap apabila dipanggil oleh pihak kepolisian. Politisi PKB Kota Kediri itu akan memberikan keterangan apa adanya untuk membantu kepolisian dalam menuntaskan dugaan kasus tersebut.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Muzer Zaidib. Pihaknya sangat mendukung upaya kepolisian, dan akan memberikan keterangan demi kepentingan proses hukum. “Pak polisi objektif, mudah-mudahan semua benar dan tidak ada masalah. Kita ini hanya ijtihat membahas kepentingan masyarakat banyak. Dari usulan dari pemerintah daerah, kita menyetujui. Kita ambil manfaatnya,” kata Muzer Zaidib

Disinggung mengenai pansus jembatan yang memiliki panjang 187 meter dan lebar 18 meter dan lokasinya berada di sebelah utara Jembatan Lama, katanya, sudah dijalankan sesuai prosedur. Yaitu, ada anggota pansus, ada surat masuk. Dia juga mengakui, tempat pelaksanaan pansus di luar kota yaitu, Solo. "Sudah pansus kita ajukan ke paripurna. Pansus belum ada apa-apanya, belum ada nilai anggarannya. Kemudian kita bahas di badan anggaran (banggar). Kalau ada yang kelihatan kebanyakan, ya kita kepras. Tetapi kalau kurang, karena tidak tahu, ya tidak kita tambahi, karena itu usulan pemkot,” imbuh Muzer

Muzer yakin tidak ada persoalan dalam proses perencanaan penganggaran mega proyek multy years tiga tahun (2010-2013) itu. Sebab, seluruh prosedur tidak ada yang ditanggalkan, dan semua (anggota pansus) sudah membahas bersama-sama.

Sebagaimana diberitakan, Polres Kediri Kota sudah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kasenan dan Ketua Panitia Lelang Wijanto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Jembatan Brawijaya. Keduanya sama-sama tidak ditahan. Kasenan hanya diwajibkan absen setiap senin dan kamis. Sedangkan Wijanto berstatus tahanan kota.

Tim penyidik Tipikor saat ini sedang fokus memilah-milah dokumen penyitaan dari PT Surya Graha Semesta (SGS) selaku rekanan pelaksana pekerjaan dan mencari tahu tentang temuan banyak stempel pada lembar kertas yang dipastikan palsu. (*)

Sosialisasi Nomor Urut Dengan Gowes Bersama


Guna mensosialisasikan nomor urut 4 PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Kediri mengadakan gowes bersama pengurus DPC, PAC hingga ranting secara rutin setiap Minggu Pagi.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kediri Wara S. Renny Pramana mengatakan, kegiatan gowes ini, selain untuk menjaga kesehatan, juga untuk mensosialisasikan nomor urut 4 yang merupakan nomor urut PDI Perjuangan. “Setiap minggu kita lakukan kegiatan ini bersama pengurus lain,” ujarnya.

Untuk jarak yang ditempuh untuk gowes PDI Perjuangan ini, setiap Minggu tidak tentu, terkadang mengelilingi Kota wilayah barat, kadang wilayah timur. “Dengan jangka waktu sekitar 2 jam lah, dengan mengambil start dan finish di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Kediri,” ujarnya.

Selain membawa atribut PDI Perjuangan yang diletakkan di masing-masing sepeda, semua peserta gowes dari DPC ini, semuanya mengenakan kaos PDI Perjuangan, dengan nomor urut punggung 4.

Perempuan yang juga Ketua DPRD Kota Kediri ini berharap, kegiatan gowes setiap Minggu ini bisa rutin dilaksanakan. Karena juga untuk menjalin silaturrahmi, antar jajaran pengurus PDI Perjuangan. “Kegiatan ini akan kami laksanakan rutin tiap hari Minggu, agar badan kita selalu sehat, fikiran pun cerdas,” harapnya.

Usai menggelar gowes bersama, para peserta Gowes ini dihibur dangdutan di kantor DPC dan juga makan bersama.

Friday, February 22, 2013

Pertajam Lini Depan, Persik Resmi Kontrak Striker Asing


KEDIRI – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Persik Kediri resmi mengikat kontrak Machia Malock, bekas pemain asing PSLS Lhokseumawe. Striker berkebangsaan Kamerun tersebut dibeli dibawah harga Rp 500 juta untuk satu musim kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia 2013/2014.

“Meskipun sempat terjadi proses penawaran yang panjang, alhamdulillah sudah deal. Kita sudah mengikat kontrak Machia,” ujar Manajer Persik Kediri Anang Kurniawan, Sabtu (23/02/2013).

Sebelumnya, Machia Malock didepak oleh manajemen Laskar Pase-julukan tim PSLS Lhokseumawe di pentas Liga Prima Indonesia (IPL) musim 2013-2014. Dia dianggap sebagai pemain yang tidak sesuai dengan kebutuhan.klub

Bahkan mantan penyerang PSSB Bireuen dan Persis Solo tersebut telah dipulangkan ke agennya yang ada di Jakarta, pada Senin (11/02/2013) lalu. Tetapi, Persik nampaknya membutuhkan tenaganya. Machia bakal proyeksikan menjadi striker tim.

Manajemen tim bertajuk Macan Putih memilih Machia dengan berbagai pertimbangan. Baik pelatih maupun official tim sudah melihat kemampuannya. Machia adalah karakter pemain yang tengah dicari Persik untuk mengisi posisi striker utama.

Machia bakal menjadi tandem Wimba Sutan Santoso, satu-satunya striker Persik, yang notabene pemain binaan kompetisi internal Persebaya Surabaya. Dia dipastikan langsung diturunkan saat Persik menjamu PSMP Mojokerto di Stadion Brawijaya Kota Kediri, 26 Februari mendatang.

Kabag Umum Pemerintah Kota Kediri itu mengaku, pihaknya semakin bertambah percaya diri dengan hadirnya Machia. Menjadi pimpinan grup V, Anang berharap, bisa mengamankan poin sempurna di kandangnya sendiri. Apalagi, Persik bakal mendapatkan dukungan langsung dari supporter fanatiknya Persikmania. (*)

Berduaan Dikamar Bersama PIL, Oknum Dosen Kebidanan Digrebeg Warga


KEDIRI - Warga di sekitar kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Jawa Timur Kamis (21/2) malam digegerkan adanya dugaaan perzinahan disebuah rumah kontrakan. Penggrebegan terhadap IS (26) oknum dosen kebidanan asal Bandung Kabupaten Tulungagung dan Arul (26) seorang mahasiswa kedokteran asal jember tersebut bermula, saat Eka Andrian Syah (30) PNS asal Desa Doro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung mendapat informasi jika IS, istrinya melakukan perbuatan zinah.

Kemudian bersama ketua RT Banjarmlati, dan warga beserta petugas Polsek Mojoroto mendatangi TKP dan membenarkan, jika istrinya sedang berduaan dikamar bersama Arul. Eka juga dikagetkan, saat melihat istrinya didalam kamar dengan memakai pakaian tidak sopan. Tidak terima, Eka bersama warga langsung menggelandang kedua pelaku perzinahan ke Mapolres Kediri Kota.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan mediasi antar kedua belah pihak agar diselesaikan secara kekeluargaaan. “Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Kediri Kota untuk dimediasi agar diselelsaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Masih kata Surono, pihaknya juga sudah mengamankan beberapa foto dan juga visum sebagai barang bukti. Jika terbukti bersalah, kedua pelaku perzinahan akan dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan penjara. (*)


* Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri, Ketua Panitia Lelang Dilepas


KEDIRI – Polres Kediri Kota akhirnya melepaskan Wijanto, tersangka dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri. Polisi mengalihkan status penahanan Ketua Panitia Lelang proyek bernilai Rp 71 miliar itu dari rumah tahanan Negara (rutan) menjadi tahanan kota.

Menurut Budi Nugroho, SH selaku kuasa hukum Wijanto, kliennya dikeluarkan dari sel tahanan, pada Jumat (22/02/2013) sekitar pukul 23.00 WIB tadi. Pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, sejak siang harinya. Tetapi, karena prosedur administrasi panjang yang harus dilalui, akhirnya dikabulkan hingga tengah malam.

Negro, sapaan akrab Budi Nugroho menambahkan, tidak ada jaminan material satu rupiahpun yang diberikan atas perubahan status penahanan Wijanto. Tetapi, dirinya sendirilah yang bertanggung jawab, jika dikemudian hari kliennya ingkar janji.

Seorang tahanan memang memiliki hak beralih terhadap status penahanan yang dijalaninya. Perubahan status tersebut bisa diajukan oleh yang bersangkutan sendiri atau dapat juga diajukan oleh keluarga dan penasihat hukumnya.Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengajukan permohonan perubahan status itu dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Kata Negro, semua itu diatur dalam Kita Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan PP No 27 Tahun 1985

Namun, sesuai ketentuan hukum, perubahan status tahanan terlebih dahulu harus mencantumkan syarat-syarat. Antara lain, tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya, serta bersedia memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan.

Kapores Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, pertimbangan utama adalah untuk menghemat masa penahanan yang bersangkutan.Sebab, kata Kapolres, untuk menuntaskan kasus itu masih membutuhkan waktu yang lama. “Pertimbangan penyidik, atasan penyidik, dan kapolres, bisa untuk ditangguhkan, yaitu sikap koorperatif, dan bahwa kita harus hemat masa tahanan, karena ada batasan waktunya,” kata Kapolres dalam pernyataan sebelumnya.

Dengan dikabulkannya perubahan status tahanan Wijanto, maka akan mengurangi masa tahanan terhadap tersangka. Semua itu dengan ketentuan, hanya bilamana tersangka telah dihukum atau hukumannya telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu disebutkan dalam pasal 22 ayat (5) KUHP.

Berdasarkan ketentuan, apabila tersangka menyandang status penahanan kota, maka jumlah pengurangan masa penahanannya sama dengan 1/5 jumlah masa penahanan kota yang telah dijalani seseorang. Jika seseorang telah dikenakan penahanan kota selama 50 hari, maka jumlah pengurahangan masa penahanannya adalah 1/5X50 hari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Kediri Kota sudah menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Kediri Kasenan dan Ketua Panitia Lelang Wijanto dalam dugaan kasus korupsi proyek Jembatan Brawijaya Kediri.

Wijanto ditetapkan tersangka, sejak 9 Februari lalu, atau dua hari setelah Kasenan. Dia langsung dijebloskan ke sel tahanan. Sementara Kasenan hanya dikenakan wajib absen setiap Senin dan Kamis. Kini, Wijanto dilepaskan, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Wijanto menjadi tahanan kota. (*)