Sunday, February 24, 2013

Polresta Kediri Bidik Proyek Pembangunan Kampos Poltek II Senilai Rp 88 M


KEDIRI – Tidak ingin kecolongan dan diambil pihak Kejaksaan Negeri, Polres Kediri Kota, Jawa Timur kini juga membidik pembangunan kampus Politeknik (Poltek) II Kediri. Kepolisian mensinyalir telah terjadi penyimpangan dalam mega proyek bernilai Rp 88 miliar itu seperti halnya pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri.

“Hasil penelitian dokumen yang kita amankan dari PT SGS (Surya Graha Semesta) di Sidoarjo kemarin, kita dapatkan sebuah dokumen yang senagaja disembunyikan. Lalu kita pilah di kantor, ternyata ada tiga dokumen yaitu, terkait Jembatan Brawijaya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II, dan Poltek,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro saat berada di proyek pembangunan Poltek di Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu (24/2).

Tim Tipikor langsung melakukan upaya penyelidikan terkait pembangunan mega proyek tahun jamak atau multy years selama tiga tahun (2009-2011) itu. Ternyata, dari hasil penelusuran tim diketahui bahwa, pelaksana proyek adalah bukan pemenang lelang, melainkan PT SGS, rekanan pelaksana proyek Jembatan Brawijaya dan juga RSUD Gambiran II yang kini disidik Kejaksaan Negeri Kediri. “Ada indiasi kuat, ketidak tepatan pekerjaan. Proyek dikerjakan oleh PT SGS. Padahal, pemenang tendernya adalah PT Nugraha Adi Taruna (NAT). Ada sub kontrak secara fundamen atau keseluruhan. Indikasinya mirip-mirip dengan Jembatan Brawijaya. Terjadi dugaan proses lelang yang tidak benar, proses penganggaran yang tidak benar,” terang Kapolres.

Saat berada di kawasan proyek pembangunan Poltek II Kediri, Kapolres berlatar belakang Intelkam itu sempat memeriksa sejumlah dokumen proyek. Bersama tim Tipikor, Kapolres juga melihat-lihat kondisi bangunan yang sudah memasuki tahap finishing tersebut. Ternyata, tidak dilengkapi dengan papan pemberitahuan proyek.

Mengetahui hal tersebut, Kapolres langsung memanggil dua orang tenaga satpam. Ternyata, kedua mengaku, jika sejak proyek mulai garap, tidak pernah memasang papan pemberitahuan.

Padahal, menurut Kapolres, papan tersebut sangat penting. Karena didalamnya berisi tentang nilai, waktu pelaksanaan, rekanan pelaksana proyek disebutkan. Sehingga masyarakat bisa mengetahuinya secara transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Proyek pembangunan kampus Poltek II dilaksanakan oleh PT. NAT yang diikat dengan surat perjanjian pemborongan kontrak induk nomor 1032/VII/KONT FISIK/APBD/2009 tanggal 8 oktober 2009 senilai 88 milyar. Proyek besar yang berdiri diatas areal lahan 7,7 hektare ini didanai APBD tahun 2009, 2010 dan 2011 dengan jangka waktu selama 800 hari.

Pembangunan Poltek sempat dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, berdasarkan hasil audit BPK tahun 2012, telah ditemukan adanya indikasi kekurangan volume pengerjaan sebesar Rp 696.740.000

Lebih rinci, dari audit itu terjelaskan, adanya pembangunan sub kontrak V yang selesai pada 22 Desemeber tahun 2011, terdapat pekerjaan yang belum bisa dimanfaatkan sesuai rencana yang menimbulkan indikasi kerugian daerah sebesar Rp 696.740.000.

Kerugian sebesar Rp 696 juta tersebut sebenarnya sudah dibayarakan ke Kas Daerah pada 22 Mei 2012 lalu. Namun BPK merekomendasikan, agar Walikota Kediri Samsul Ashar memberikan teguran kepada pengguna anggaran, pelaksana proyek dan pengawas proyek, dan menutup kekurangan pengerjaan tersebut dan dikembalikan pada Kas Daerah.

Pembangunan Poltek molor dari waktu yang sudah ditentukan dalam kontrak. Seharusnya pembangunan kampus itu selesai pada 2012. Namun hingga awal tahun 2013 ini belum rampung.

Belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Kediri soal penyelidikan Poltek II Kediri yang dilakukan Polres Kediri Kota. Kabag Humas Pemkot Kediri Hariadi berkali-kali dihubungi melalui telponnya tidak menjawab.

Saturday, February 23, 2013

Polresta Ijin Gubernur Panggil Pimpinan DPRD


KEDIRI – Polres Kediri Kota akan memanggil pimpinan DPRD setempat untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Jembatan Brawijaya. Polisi mensinyalir telah terjadi penyimpangan pada proses perencanaan penganggaran proyek bernilai Rp 66 miliar tersebut

“Pemeriksaan anggota dewan adalah keharusan. Ada satu titik dugaan terjadi permasalahan, penyimpangan di bidang perencanaan penganggaran. Pemerintah kota sudah mengakui ketidak tepakatan itu. Karena ada prosedur polisi harus meminta ijin Gubernur, mudah mudahan haris Senin surat ijin kami kirimkan,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro, Minggu (24/02)

Ditanya nama-nama anggota DPRD yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan, Kapolres lulusan FBI itu menjawab, mereka adalah anggota dewan yang ada di dalam dokumen proyek. Terutama unsur pimpinan dewan yaitu, Ketua DPRD Wara S Renny Pramana, Wakil Ketua Sholahudin Faturrahman dan Wakil Ketua Nurdin Hassan

Selain itu unsur pimpinan, Kapolres menyebut, anggota DPRD yang ikut dalam panitia khusus (Pansus) proyek Jembatan Brawijaya juga tidak luput dari pemeriksaan. "Nama-nama anggota DPRD yang kita panggil terutama ada di dokumen itu, unsur pimpinan ketua dan wakilnya termasuk anggoata dewan yang mengetahui pansus membahas masalah itu. Ada dugaan pansus tidak tercapai suatu kesepakatan. Namun tetap dipaksanakan,” beber Kapolres.

Informasi yang didapat, pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD dan anggota pansus dalam upaya mengetahui kebenaran dari surat persetujuan penganggaran proyek multy years (2010-2013. Sebab, surat itu muncul di tahun 2010, atau jauh sebelum pansus selesai membahasnya pada 2011.

Bahkan, Ketua DPRD Kota Kediri Wara S Renny Pramana sempat menjelaskan, surat persetujuan anggaran proyek 12 November 2010 tersebut palsu. Pihaknya menyatakan bahwa tanda tangan yang ada dalam surat tersebut adalah hasil scanner komputer.

Polisi semakin yakin jika surat persetujuan itu meragukan, setelah seorang saksi dari salah seorang staf di DPRD yang menyatakan, pihaknya tidak ada rapat di gedung DPRD dan tidak menerima surat persetujuan anggaran proyek itu.

Tetapi, yang bersangkutan sempat mencatat register surat keluar dengan nomor 170/792/419.20/2010. Dan yang bersangkutan membuat register tersebut berdasarkan permintaan telepon dari seseorang

Terpisah, Wakil Ketua Sholahudin Faturrahman mengatakan, pihaknya siap apabila dipanggil oleh pihak kepolisian. Politisi PKB Kota Kediri itu akan memberikan keterangan apa adanya untuk membantu kepolisian dalam menuntaskan dugaan kasus tersebut.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Muzer Zaidib. Pihaknya sangat mendukung upaya kepolisian, dan akan memberikan keterangan demi kepentingan proses hukum. “Pak polisi objektif, mudah-mudahan semua benar dan tidak ada masalah. Kita ini hanya ijtihat membahas kepentingan masyarakat banyak. Dari usulan dari pemerintah daerah, kita menyetujui. Kita ambil manfaatnya,” kata Muzer Zaidib

Disinggung mengenai pansus jembatan yang memiliki panjang 187 meter dan lebar 18 meter dan lokasinya berada di sebelah utara Jembatan Lama, katanya, sudah dijalankan sesuai prosedur. Yaitu, ada anggota pansus, ada surat masuk. Dia juga mengakui, tempat pelaksanaan pansus di luar kota yaitu, Solo. "Sudah pansus kita ajukan ke paripurna. Pansus belum ada apa-apanya, belum ada nilai anggarannya. Kemudian kita bahas di badan anggaran (banggar). Kalau ada yang kelihatan kebanyakan, ya kita kepras. Tetapi kalau kurang, karena tidak tahu, ya tidak kita tambahi, karena itu usulan pemkot,” imbuh Muzer

Muzer yakin tidak ada persoalan dalam proses perencanaan penganggaran mega proyek multy years tiga tahun (2010-2013) itu. Sebab, seluruh prosedur tidak ada yang ditanggalkan, dan semua (anggota pansus) sudah membahas bersama-sama.

Sebagaimana diberitakan, Polres Kediri Kota sudah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kasenan dan Ketua Panitia Lelang Wijanto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Jembatan Brawijaya. Keduanya sama-sama tidak ditahan. Kasenan hanya diwajibkan absen setiap senin dan kamis. Sedangkan Wijanto berstatus tahanan kota.

Tim penyidik Tipikor saat ini sedang fokus memilah-milah dokumen penyitaan dari PT Surya Graha Semesta (SGS) selaku rekanan pelaksana pekerjaan dan mencari tahu tentang temuan banyak stempel pada lembar kertas yang dipastikan palsu. (*)

Sosialisasi Nomor Urut Dengan Gowes Bersama


Guna mensosialisasikan nomor urut 4 PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Kediri mengadakan gowes bersama pengurus DPC, PAC hingga ranting secara rutin setiap Minggu Pagi.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kediri Wara S. Renny Pramana mengatakan, kegiatan gowes ini, selain untuk menjaga kesehatan, juga untuk mensosialisasikan nomor urut 4 yang merupakan nomor urut PDI Perjuangan. “Setiap minggu kita lakukan kegiatan ini bersama pengurus lain,” ujarnya.

Untuk jarak yang ditempuh untuk gowes PDI Perjuangan ini, setiap Minggu tidak tentu, terkadang mengelilingi Kota wilayah barat, kadang wilayah timur. “Dengan jangka waktu sekitar 2 jam lah, dengan mengambil start dan finish di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Kediri,” ujarnya.

Selain membawa atribut PDI Perjuangan yang diletakkan di masing-masing sepeda, semua peserta gowes dari DPC ini, semuanya mengenakan kaos PDI Perjuangan, dengan nomor urut punggung 4.

Perempuan yang juga Ketua DPRD Kota Kediri ini berharap, kegiatan gowes setiap Minggu ini bisa rutin dilaksanakan. Karena juga untuk menjalin silaturrahmi, antar jajaran pengurus PDI Perjuangan. “Kegiatan ini akan kami laksanakan rutin tiap hari Minggu, agar badan kita selalu sehat, fikiran pun cerdas,” harapnya.

Usai menggelar gowes bersama, para peserta Gowes ini dihibur dangdutan di kantor DPC dan juga makan bersama.

Friday, February 22, 2013

Pertajam Lini Depan, Persik Resmi Kontrak Striker Asing


KEDIRI – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Persik Kediri resmi mengikat kontrak Machia Malock, bekas pemain asing PSLS Lhokseumawe. Striker berkebangsaan Kamerun tersebut dibeli dibawah harga Rp 500 juta untuk satu musim kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia 2013/2014.

“Meskipun sempat terjadi proses penawaran yang panjang, alhamdulillah sudah deal. Kita sudah mengikat kontrak Machia,” ujar Manajer Persik Kediri Anang Kurniawan, Sabtu (23/02/2013).

Sebelumnya, Machia Malock didepak oleh manajemen Laskar Pase-julukan tim PSLS Lhokseumawe di pentas Liga Prima Indonesia (IPL) musim 2013-2014. Dia dianggap sebagai pemain yang tidak sesuai dengan kebutuhan.klub

Bahkan mantan penyerang PSSB Bireuen dan Persis Solo tersebut telah dipulangkan ke agennya yang ada di Jakarta, pada Senin (11/02/2013) lalu. Tetapi, Persik nampaknya membutuhkan tenaganya. Machia bakal proyeksikan menjadi striker tim.

Manajemen tim bertajuk Macan Putih memilih Machia dengan berbagai pertimbangan. Baik pelatih maupun official tim sudah melihat kemampuannya. Machia adalah karakter pemain yang tengah dicari Persik untuk mengisi posisi striker utama.

Machia bakal menjadi tandem Wimba Sutan Santoso, satu-satunya striker Persik, yang notabene pemain binaan kompetisi internal Persebaya Surabaya. Dia dipastikan langsung diturunkan saat Persik menjamu PSMP Mojokerto di Stadion Brawijaya Kota Kediri, 26 Februari mendatang.

Kabag Umum Pemerintah Kota Kediri itu mengaku, pihaknya semakin bertambah percaya diri dengan hadirnya Machia. Menjadi pimpinan grup V, Anang berharap, bisa mengamankan poin sempurna di kandangnya sendiri. Apalagi, Persik bakal mendapatkan dukungan langsung dari supporter fanatiknya Persikmania. (*)

Berduaan Dikamar Bersama PIL, Oknum Dosen Kebidanan Digrebeg Warga


KEDIRI - Warga di sekitar kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Jawa Timur Kamis (21/2) malam digegerkan adanya dugaaan perzinahan disebuah rumah kontrakan. Penggrebegan terhadap IS (26) oknum dosen kebidanan asal Bandung Kabupaten Tulungagung dan Arul (26) seorang mahasiswa kedokteran asal jember tersebut bermula, saat Eka Andrian Syah (30) PNS asal Desa Doro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung mendapat informasi jika IS, istrinya melakukan perbuatan zinah.

Kemudian bersama ketua RT Banjarmlati, dan warga beserta petugas Polsek Mojoroto mendatangi TKP dan membenarkan, jika istrinya sedang berduaan dikamar bersama Arul. Eka juga dikagetkan, saat melihat istrinya didalam kamar dengan memakai pakaian tidak sopan. Tidak terima, Eka bersama warga langsung menggelandang kedua pelaku perzinahan ke Mapolres Kediri Kota.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan mediasi antar kedua belah pihak agar diselesaikan secara kekeluargaaan. “Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Kediri Kota untuk dimediasi agar diselelsaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Masih kata Surono, pihaknya juga sudah mengamankan beberapa foto dan juga visum sebagai barang bukti. Jika terbukti bersalah, kedua pelaku perzinahan akan dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan penjara. (*)