1. Teori Kasus
A. Pengertian Kasus
Film memmpunyai banyak pengertian yang masing-masing artinya dapat dijabarkan secara luas. Film merupakan media komunikasi sosial yang terbentuk dari penggabungan dua indra, penglihatan dan pendengaran yang mempunyai inti atau tema sebuah cerita yang banyak mengungkapkan realita sosial yang terjadi disekitar lingkungan tempat dimana film itu sendiri tumbuh.
Film juga dapat berarti sebuah industri, yang mengutamakan eksistensi dan ketertarikan cerita yang dapat mengajak orang terlibat. Film berbeda dengan buku sinetron, cerita sinetron. Walaupun sama-sama mengangkat nilai eksistensial dari sebuah cerita, film mempunyai asas sendiri. selain asas ekonomi bila dilihat dari kacamatan industri, asas yang membedakan film dengan cerita lainnya adalah asas sinematografi. Asas sinematografi tidak dapat digabungkan dengan asas-asas lainnya karena asas ini berkaitan dengan pembuatan film.
Asas sinematografi berisikan bagaimana tata letak kamera sebagai alat pengambilan gambar, bagaimana tata letak properti dalam film, tata artistik, dan berbagai pengaturan pembuatan film .
Pengertian film secara harfiah adalah Cinemathographie yang berasal dari kata cinema + tho = phytos (cahaya) + graphie = grhap (tulisan = gambar = citra), jadi film adalah melukis gerak dengan cahaya. Agar kita dapat melukis gerak dengan cahaya, kita harus menggunakan alat khusus (kamera).
Film dihasilkan dengan rekaman dari orang dan benda (termasuk fantasi dan figure palsu) dengan kamera, dan atau oleh animasi. Film telah menjadi bagian dari masyarakat, sebagai life-style, propaganda maupun hiburan. Namun, tidak semua film layak .
B. Sejarah Film
Pada dua dekade pertama tahun 1900-an film-film dari Eropa dan Amerika telah menyebar dikota-kota besar di Jawa, terutama di Jakarta (dulu disebut Batavia). Menjelang tahun 1920-an, ketika film pertama kali dibuat di Indonesia, di Jakarta telah ada 13 bioskop, tetapi juga diputar dilapangan terbuka atau dalam tenda-tenda mirip pertunjukan sirkus. Kehadiran film-film Amerika pada tahun 1920-an ternyata menimbulkan kecemasan pemerintah kolonial Belanda. Karena itu, pada tahun 1926 didirikan Komisi Perfilman Hindia Belanda yang berada dibawah Departemen Dalam Negeri dengan tugas melakukan penyensoran terhadap film yang masuk. Kecemasan pemerintah kolonial ini terutama pada dampak film terhadap masyarakat kolonial yang sebagian besar tidak terdidik. Dengan masuknya film-film dari Amerika dan Eropa, untuk pertama kalinya masyarakat kolonial mengetahui “dunia dalam” masyarakat kulit putih yang menjajahnya. Komisi perfilman yang terbentuk oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda inilah yang menjadi tonggak industri sensor di Indonesia, bahkan sampai Indonesia merdeka.
Keterlibatan kelompok etnis China dalam bisnis film Indonesia, bahkan dimulai sejak film masuk ke wilayah Hindia Belanda. Pola pemilikan gedung bioskop di Jakarta sebagian besar ditangan etnis China. Ketika film pertama kali dibuat di Bandung pada tahun 1926 oleh Bangsa Eropa, inisiatif segera diambil oleh etnis China. Film Indonesia yang dibuat oleh etnis China adalah produksi Wong Brothers (Wong Bersaudara), imigran dari Shanghai. Pengalaman yang lama dalam membuat film di china telah menempa mereka dalam bisnis ini. film pertamanya Melatie Van Java, mengalami kegagalan komersial akibat perbedaan antara wong bersaudara dengan pengusaha yang mendukungnya. Inilah kemudian mempengaruhi perubahan cerita dalam film berikutnya.
Ketika industri film China hampir menguasai produksi di Indonesia sampai kedatangan Jepang pada 1942, perusahaan film Belanda Algemen Nederlandsch – Indish Film (ANIF), didirikan pertengahan 1930-an. Ini merupakan hal penting dalam perfilm-an Indonesia pertama, perusahaan film itu memproduksi film drama musikal yang untuk pertama kalinya dibintangi oleh orang pribumi dan didasarkan pada cerita dan skenario yang ditulis oleh orang Indonesia asli. Kedua, Anif memproduksi untuk pertama kalinya film propaganda. Pada tahun 1950 ini menjadi perusahaan film Negara (PFN), sebuah perusahaan film pemerintah independent.
Dalam film, sebagaimana bidang kehidupan yang lain, eksklusi terhadap China dan Belanda telah memberikan bangsa pribumi kesempatan berpartisipasi luas, yang bagi beberapa orang merupakan pengalaman luar biasa. Bangsa Jepang jauh memiliki pengetahuan teknik film dan organisasi produksi yang unggul dibandingkan para produser China di Indonesia. Jepang menggunakan film sebagai alat propaganda. Dengan demikian, Jepang telah mengajarkan bangsa Indonesia bagaimana menggunakan film untuk mencapai tujuan tertentu .
C. Perkembangan Film
Sepanjang perkembangannya, film Indonesia mengalami benyak periode, diantaranya :
1. Periode Coba-coba (1926-1937)
Pembuatan film cerita yang dimulai di Bandung ketika itu, mengalami kesulitan yang amat berat, karena harus berhadapan dengan film-film import yang terlebih dahulu menguasai pasar. Belum lagi proses pembuatan film asing yang dilakukan secara besar-besaran. Maka, dicobalah bermacam-macam bentuk dan cerita. Film nasional mengalami masa kering yang panjang dan penuh pengorbanan.
2. Film Bisu (1926-1930)
Usaha pembuatan film cerita dimulai (meski masih secara bisu) oleh Kruger dengan judul “Loe-toeng Kasaroeng” (1926), kemudian disusul oleh Carli, keduanya adalah peranakan Belanda, tinggal dan membuka usaha di Bandung. Pada tahun 1926 berdirilah perusahaan film cerita di Jakarta bernama Tan’s Film.
3. Film Bicara/Bersuara (1931)
Tahun 1929, film bicara diputar pertama kali dan itu film produk Amerika, dua tahun kemudian di Indonesia dicoba pembuatan film bersuara oleh pembuat film di tanah air. Hebatnya, semua peralatan untuk pembuatan film bersuara dibikin sendiri di Bandung. Dengan masuknya suara kedalam film membuat keuntungan tersendiri bagi penonton serta produser film. Hal ini disebabkan belum ada penerjemah kata asing dalam film dengan bantuan teks, hingga film Indonesia lebih bisa diterima penonton. Penonton menjadi lebih tertarik pada film buatan dalam negeri, meski suara sedikit berisik.
D. Jenis-jenis Film
1. Dilihat dari isinya, film dibedakan menjadi :
• Film fiksi (Drama, Action, Science Action, Horor, Musikal)
• Film non fiksi (Film documenter yang menjelaskan tentang dokumentasi sebuah kejadian alam, flora dan fauna, manusia).
2. Dilihat dari segi penontonnya, film dibedakan menjadi :
• Film Anak
• Film Remaja
• Film Dewasa
• Film Semua umur
3. Dilihat dari pemerannya, film dibedakan menjadi :
• Film Animasi
• Film non Animasi
4. Dilihat dari durasinya, film dibedakan menjadi :
• Film panjang
• Film pendek (kurang dari 60 menit)
Sedangkan film porno termasuk jenis film untuk dewasa, film porno hanya untuk dipertontonkan pada orang dewasa atau lebih spesifikasinya pada orang yang sudah menikah. Karena untuk menghindari tindakan asusila dan tindakan-tindakan lain yang tidak didinginkan, selain itu juga harus berpendidikan baik secara moral, agama dan juga akademis.
2. Hubungan Kasus Dengan Manusia dan Seni
A. Pengertian Seni
Seni adalah manifestasi keindahan manusia yang diungkapkan melalui pencipta suatu karya seni. Seni lahir bersama dengan kelahiran manusia. Keduanya erat dan tidak dapat dipisahkan, dimana ada manusia disitu ada kesenian. Kebutuhan akan seni mempunyai peranan yang amat penting untuk mencari kekuatan diluar dirinya yang bersifat magis, sakral dan religius. Pada masa kini peranan seni telah merasuk kedalam berbagai segi kehidupan manusia. peranan seni dalam kehidupan manusia dari zaman ke zaman mengalami perubahan. Inilah letak dari subyektifitas seni, budaya manusia tetap berdaya mencari perkembangan baru.
Kebudayaan manusia berganti dan selera perorangan serta zaman selalu berubah sepanjang kehidupan manusia dari zaman es sampai kini ternyata gejala seni itu sudah ada, sehingga lahirlah pendapat yang mengatakan, art is a old as makind (seni berumur setua manusia).
Kehidupan manusia tidak terlepas dari seni atau kesenian. Kesenian timbul karena manusia selalu ingin yang indah, dengan jalan menciptakan benda-benda yang indah. Karena keindahan selalu menimbulkan kebahagiaan dan sebagai kodratnya, manusia ingin bahagia. Sejak zaman pra sejarah manusia sudah mengenal kesenian mendahului lain-lain bentuk kebudayaan. Kesenian sebagai lapisan hidup yang khusus menampakkkan diri lebih dahulu. Hal ini kelihatan pada lukisan, topeng dan patung-patung primitif, dongeng-dongeng yang tak tertulis dalam lingkungan suku bangsa yang hidupnya masih sederhana.
Kesenian dalam kehidupan manusia ikut mendidik manusia dan masyarakat menjadi beradap, agar kehidupan manusia menjadi lebih harmonis.
Seni menjadikan manusia berbudi luhur. Sejarah mencatat akan prestasi-prestasi kesenian dalam perananya membentuk sikap budi manusia. karya-karya seni pada zaman primitif merupakan alat-alat yang mampu menimbulkan suasana magis dan misterius dalam pemujaan serta kehidupan pada waktu itu.
Karya-karya kesenian klasik yang puitik heroik maupun karya-karya modern kesmuanya memberi pengaruh besar dalam peradaban manusia. secara keseluruhan, kesenian hanyalah ditujukan untuk kebahagianaan manusia, baik kebahagiaan manusia secara materi maupun spiritual. Kesenian diciptakan oleh manusia untuk melengkapi kebahagiaan manusia seluruhnya. Peranan seni dalam kehidupan manusia merupakan suatu cara atau usaha hasil budi manusia untuk mencapai tujuan, kebahagiaan atau kesejahteraan.
Sedangkan pengertian seni menurut kamus umum bahasa Indonesia, seni adalah keahlian membuat karya yang bermutu (dilihat dari kehalusan, keindahanya, dsb). Seperti tari,lukis,ukir, dll. Maka konsep pendidikan yang memerlukan ilmu dan seni ialah proses atau upaya sadar antara manusia dengan sesama secara beradab, dimana pihak kesatu secara terarah membimbing perkembangan kemampuan dan kepribadian pihhak kedua secara manusiawi yaitu orang –perorang. Oleh karena itu budi bahasa juga diakataksn seni .
Seni juga mempunyai arti keindahan yang diciptakan manusia, pemandangan alam yanga indah adalah cipataan Tuhan, begitu pula bunga yang indah dan warna yang beragam. Akan tetapi keelokan tubuh manusia bukanlah merupakan seni, karena kesemuanya itu bukan ciptaan manusia, tetapi ciptaan Tuhan. Pada hakekatnya seni adalah indah, tetapi bukan berarti bahwa segalanya yang indah adalah seni. Diadalam seni orang mencoba mendeskripsikan sebuah gejala dengan sepenuh maknanya. Melalui berbagai kemampuan manusia berusaha mengungkapkan objek penelaahan itu sehingga bermakna bagi penciptanya dan sekaligus bagi orang lain yang menikmatinya.
Muhtar Lubis mengatakan bahwa seni merupakan produk daya inspirasi dan daya cipta manusia yang bebas dari cengkeraman dan belenggu berbagai ikatan.
Karya seni ditujukan kepada manusia dengan harapan bahwa pencipta dan objek yang diungkapknanya mampu berkomunikasi dengan manusia. pesan yang dibawakan oleh para seniman biasanya bersifat moral, estetik, gagasan, pemikiran atau politik. Pesan yang disampaikan hanya berupa imbauan yang diharapkan mampu mempengaruhi sikap dan perilaku. Jadi, seni merupakan pengaturan dari isi kesadaran jiwa atau lehidupan perasaan penciptanya dalam segala aspeknya.
B. Teori-teori Penciptaan Seni
Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori, yaitu :
a. Teori Pengungkapan
The Liang Gie dalam bukunya Garis-garis Estetik (Filsafat keindahan) menjelaskan bahwa setelah mendapat inspirasi, yaitu yang pengalaman, maka apa yang telah dialami itu direnungkan, lalu diungkapkan, dan hasil ungkapan itu adalah seni.
b. Teori Metafisik
The Liang Gie menjelaskan bahwa teori seni yang bercorak metafisik merupakan salah satu teori yang tertua, yakni berasal dari Plato, yang karya tulisnya membahas estetik filsafat, konsepsi keindahan, dan teori seni
c. Teori Psikologis
The Liang Gie menguraikan bahwa teori-teori metafisik dari filsuf yang bergerak diatas taraf manusiawi dengan konsepsi-konsepsi tentang ide tertinggi atau kehendak semesta umumnya tidak memuaskan karena terlampau abstrak dan spekulatif. Hal tersebut mendorong sebagian ahli estetika dalam abad modern untuk menelaah teori-teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam fikiran penciptaanya dengan mempergunakan metode-metode psikologis.
C. Jenis-jenis Karya Seni
Bentuk diluar diri manusia itu merupakan karya budaya yaitu karya seni, antara lain :
a. Karya Seni Lukis
b. Karya seni Suara
c. Karya Seni Tari
d. Karya seni sastra
e. Karya seni drama
f. Film
Pada dasarnya film itu merupakan sebuah karya seni tetapi kalau film itu mengarah pada sebuah kepornografian, maka itu bukan dikatakan seni lagi. Terkadang masyarakat menganggap bahwa pornografi itu seni. Seni itu ikut mendidik manusia dan mabsyarakat menjadi beradab serta menjadikan manusia berbudi luhur. Sedangkan film pornografi membawa banyak dampak negative bagi penontonnya.
Dampak Negatif Menonton Film Porno
• Pornografi menjadikan manusia budak akan nafsunya dan membuka pintu terhadap segala jenis kejahatan, seperti kemarahan, penyiksaan, kekerasan, kebohongan, iri hati, pemaksaan, dan keegoisan.kekuatan tersembunyi dibalik pornografi akan menunjukkan pada saat orang yang sudah terlibat berusaha menghentikan kebiasaanya tanpa adanya bantuan. Biasanya manusia tidak akan berdaya untuk melepasnya
• Pornografi membuat cara berfikir seseorang menjadi penuh dengan seks semata. Pikiran seks akan menguasai alam bawah sadar mereka. gambar-gambar berbau seks akan melekat pada otak, sehingga pada saat seseorang memutuskan untuk berhenti melihat pornografi-pun, gambar-gambar yang pernah dilihat dimasa lalu akan bertahan sampai beberapa tahun, bahkan selama-lamanya.
• Pornografi menjadi ajang promosi terhadap praktik seksual yang menyimpang. Contoh : Situs Porno internet, biasanya terhubung dengan situs porno yang lebih progresif seperti homoseks, pronografi anak, perkosaan, seks dengan kekerasan. Ini akan membuat orang-orang tertentu terganggu secara mental dan tertantang untuk mencoba.
• Pornografi membuat seseorang terpicu untuk lebih suka melayani diri sendiri dibanding orang lain. ini adalah tindakan pemenuhan nafsu pribadi yang dapat membuat seseorang sulit menerima dan memberi cinta yang sebenarnya pad aorang lain. Contoh : Masturbasi/Onani
• Pornografi akan membawa seseorang terhadap penggunaan waktu dan uang dengan sangat buruk
• Dengan sering melihat situs porno atau membeli film/majalah porno. Orang-orang tersebut mendukung perkembangan industri pornografi yang biasanya dikelola oleh “kejahatan terorganisir” yang mencari dana dengan cara haram.
• Dengan terbiasa melihat pornografi akan merusak seseorang dengan lingkungannya (keluarga/orang terdekat). Contohnya pada hubungan pacaran, hubungan yang berkembang menjadi tidak sehat. Orang yang terlibat pornografi akan menyalahkan kekasihnya pada tindakan-tindakan seksual yang mereka lakukan. Padahal masalah itu terdapat pada pribadinya sendiri, dan pasangannya adalah korban. Pada pasangan yang sudah menikah, ini akan memicu ketidakpuasan seksual dan praktik seksual yang menyimpang, sehingga mengarah pada ketidak harmonisan keluarga, bahkan perceraian.
• Pornografi membuat seseorang kehilangan daya kerjanya, tidak fokus dalam pekerjaan.
• Pornografi dapat merusak hubungan seksual dengan pasangannya karena terbiasa membayangkan orang lain dalam hubungan seksual. Imajinasi adalah salah satu efek pornografi yang sangat kuat. Nilai kemurnian seksual sesungguhnya menjadi buruk.
• Pornografi akan membuat seseorang menjadi sering berbohong. Orang yang terikat pornografi akan menyimpann kebiasaanya ini sebagai rahasia, sehingga dengan berbohong ia dapat menyembunyikan rasa malu dan menghindari kritik dari lingkungan.
• Pornografi akan membawa seseorang pada konsekwensi spiritual yang serius. Tekanan dan kebingungan akan memenuhi hidupnya. Pornografi membawa kekuatan jahat yang akan mengontrol dan mendominasi penonton. Nilai moral yang benar makin lama makin pudar, sehingga timbul standar ganda yang membingungkan.
• Pornografi akan membuat seseorang mempercayai sebuah kebohongan yang ditawarkan oleh pornografi. Contoh kebohongan yang ditawarkan ialah : kebebasan seksual = kebahagiaan, penyimpangan seksual = normal, kapan saja melampiaskan kebutuhan seksual = hal yang benar dan wajar, setiap hari masturbasi = sehat, pornografi = tidak menyakiti siapapun, bintang porno = orang yang paling bahagia.
3. Hubungan Kasus Dengan Islam (Al-Qur’an, Hadits, Ulama)
Pada kasus ini, film telah mengundang kontoversi, antara yang pro dan kontra. Misalnya, MUI, telah melancarkan kritik cukup keras atas kemunculan film ini, dikarenakan film ini akan berpotensi merusak moral dan budaya bangsa atau sebuah pengantar yang mengarah kepada tindak perzinahan. Sementara dipihak lain terdapat kalangaan yang pro sembari menolak perbagai keberatan yang diajukan para ulama. Mereka menilai itu bukan film porno. Agama sebagaimana dalam fiqih islam memiliki perhatian yang rendah terhadap dunia perfilm-an ini, karena didalamnya selalu dimungkinkan terjadi sejumlah kemaksiatan. Agama mengatur secara ketat menyangkut hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Tidak boleh ada persentuhan fisik.
Menonton Film Porno Menurut Al-Qur’an
Sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain.
Sebagaimana firman Allah SWT :
اللهَ قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِن) ٣٠(
وَقُل لِلْمُؤْمِنَاتِ يَـغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَـحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِيـنَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِن) ٣١ (
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur 30-31).
Sedangkan menurut Nabi Muhammad SAW, telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya :
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurta wanita (lain). janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain,” (HR. Al-Baihaqi).
Didalam film-film porno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari aurat seorang diperlihatkan dan dipertontonkan kepada orang-orang yang tidak halal melihatnya, ini merupakan perbuatan yang diharamkan baik orang yang mempertontonkan maupun yang manontonnya. Untuk itu tidak diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno walaupun dengan alasan belajar terutama cara-cara berhubungan atau menghilangkan kelemahan syahwatnya. Karena untuk alasan ini tidak mesti dengan menyaksikan film tersebut, akan tetapi dapat dengan cara yang lain yang didalamnya tidak ditampakkan aurat orang lain, seperti buku-buku agama yang menjelaskan tentang seks, buku-buku fiqih tentang pernikahan atau mungkin buku-buku umum tentang seks yang bebas dari penampakan aurat seseorang didalamnya.
Meskipun tidak ada nash yang jelas yang secara tegas memberikan hukuman (hadd) kepada orang yang menyaksikan atau melihat aurat orang lain, melaknat maupun mengancamnya dengan siksa neraka yang bisa memasukkan perbuatan itu kedalam dosa besar, seperti yang disebutkan Imam Nawawi bahwa diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya (hadd) diancam dengan siksa neraka dan sejenisnya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Alllah SWT melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shahih Muslim Bi Syahrir Nawawi Juz II hal 113). Atau yang disebutkan oleh Izzudidin bin Abdul Aziz bin Abdus Salam, bahwa sebagian ulama mengatakan dosa-dosa besar adalah segala dosa yang disertai dengan ancaman atau hadd (hukuman) atau laknat (Qawaidul Ahkam Fii Mashalihil Anam Juz 1 hal 32)
Didalam sebuah hadits diriwayatkan Abu Hurairoh dari Nabi SAW :
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori).
Imam Bukhori memasukkan hadits ini kedalam bab zina anggota tubuh selain kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya teerbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya seperti membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangan berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan
Hukum Menonton Film Porno
Tidak ada nash yang tegas menyebutkan bahwa orang yang melihat atau menyaksikan aurat orang lain dikenakan hukuman, akan tetapi si pelaku harus diberikan teguran keras dan tidak ada kewajiban baginya kafarat. Ibnul Qoyyim mengatakan :
“Adapun teguran adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada kadd (hukuman) dan juga tidak ada kafarahnya. Sesungguhnya kemaksiatan mencakup tiga macam :
1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd
3. kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan kafarat
Didalam Al-Qur’an, Hadits, serta Ulama telah menjelaskan behwa melihat film pornografi itu termasuk menyaksikan aurat orang lain, dan merupakan perbuatan dosa besar.
Daftar Pustaka
Daud Rasyid, MA, Islam dalam berbagai dimensi, (Jakarta: Gema Insani Press, 1999)
Bahas fil bareng.blogspot.com, 04 November 2009
Budi Irawanto, Film, Ideologi dan Militer, (Yogyakarta : Media Pressindo, 1999 hal 71-75)
Elly M.Setiadi.2006, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, (Jakarta : Kencana. Hal 164-165)
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Mawardi, 2002, IAD-ISD-IBD (Bandung : CV Pustaka Setia. Hal 149-153)
Notizen-armee.blogspot.com. 11 November 2009
Rachaan.multiply.com/journal/item/2.Rabu, 04 November 2009
Teaterproses.blogspot.com. Rabu, 11 November 2009
No comments:
Post a Comment