Salah satu benruk warnet dengan model bilik-bilik |
“Harusnya dilakukan penataan ulang, agar keberadaan warnet tidak disalah artikan,” kata Wakil Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar saat ditemui usai membuka acara seminar Hacker di Gedung Nasonal Indonesia (GNI), Minggu (9/1).
Menurutnya, selama ini keberadaan warnet banyak disalah gunakan untuk hal yang sifatnya negative. Padahal, warnet sendiri mempunyai nilai positif yang tinggi bagi masyarakat yang dirumah tidak mempunyai jaringan internet. “Jadi jangan disalah artikan, warnet harus dipergunakan untuk mencari informasi, tidak digunakan untuk perbuatan negative, seperti berbuat mesum dibilik-bilik warnet,” paparnya.
Untuk itu pihaknya dalam waktu dekat berencana melakukan penataan ulang tentang keberadaan warnet, salah satunya dengan membuatkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang warnet. “Terlebih dahulu, kita juga harus membicarakan dengan pengusaha warnet, jangan nantinya dengan adanya perda membuat mereka merasa keberatan,” ungkapnya.
Selama ini, dikatakan Abdullah, belum ada perda khusus yang mengatur warnet, jadi tidak salah jika para pengusahan membuatkan warnet dengan model bilik-bilik. “Jika nantinya Perda sudah ada, maka semua warnet harus bersih, tidak boleh ditata model bilik-bilik,” ujarnya.
Dia mencontohkan, warnet yang dinilai bersih dan perlu menjadi percontohan bagi pengusaha warnet. Yakni warnet yang ada di Kantor Pos. “Harusnya semua warnet meniru seperti yang ada di Kantor Pos, terbuka dan tidak model bilik-bilik,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Agus Suharyano mengaku, jika keberadaam warnet selama ini hanya mengajukan HO (ijin gangguan), tidak ada ijin yang mengkhususkan pendirian warnet. ”Ijinnya hanya ijin HO, tidak ada ijin yang lain,” ujarnya.
Agus juga berharap, nantinya ada perda khusus yang menangani masalah warnet, selain menjadi warnet sehat, juga akan memberikan masukan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Memang harusnya ada perdanya, biar tidak disalah gunakan,” ujarnya. (kdr-1)
No comments:
Post a Comment