KEDIRI, Nungki Manumayasa (27) warga jalan Imam Bonjol Nomor 342, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kediri Kota diamankan petugas unit reskrim Polsek Kediri Kota, Selasa (22/2) dini hari. Pasalnya, pria yang dikenal dengan kiprahnya di dunia musik tersebut telah menganiaya dengan cara menggergaji serta mensolder Kusaeni (51), tetangganya sendiri.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan luka bakar pada mulut, kaki dan tangannya. Kini korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Kediri.
Kapolsek Kota Kediri Kompol Suparno mengatakan, pelaku dibekuk dirumahnya. “Kami juga mengamankan sebuah gergaji dan solder listrik sebagai barang bukti,” kata Kompol Suparno.
Menurut keterangan pelaku, penganiayaan itu terjadi pada Senin (22/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya, korban mendatangi studio korban dalam keadaan mabuk. “Dia mabuk dan berbuat onar di studio saya. Bahkan dia juga merusak dengan memukul menggunakan sepotong kayu,” kata Nungki ditemui di Mapolsekta.
Karena jengkel, pelaku menghampiri korban dan menghajarnya. “Kebetulan saat itu saya pegang gergaji. Karena geregetan saya menggergaji kepala korban, dan mensoder mulutnya,” urai Nungki.
Dalam keadaan terluka, korban berlari pulang. Tetapi kata Nungki, korban dan keluarganya sempat mendatanginya. Saat itu, pelaku mengaku mengobati luka korban. Namun karena tidak terima akhirnya korban melapor ke kantor polisi.
Pelaku mengaku, korban sering berbuat onar di rumahnya. Perselisihan itu sudah berlangsung lebih dan satu tahun. Ia tega menganiaya korban dengan sadis karena korban dianggap terlampau batas dan membahayakan. “Dia itu sok jagoan. Tetangga kanan-kiri sudah tidak simpatik lagi,” kata Nungki.
Ketua Komunitas Musik Kediri (KMK) Kediri Agung mengakui jika Nungki adalah salah satu personil CB Band. Nungki bergabung dengan band beraliran rock tersebut sejak tahun 2001-2004 dan berperan sebagai drumer. “Saya sudah mendengar kabar tersebut,” kata Agung.
Apapun alasannya, perbuatan Nungki telah menyebabkan korban menderita. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
No comments:
Post a Comment