Tuesday, March 8, 2011

Bongkar Sindikat Percaloan CPNS, Diduga Libatkan Oknum BKN


KEDIRI – Petugas Kepolisian Resort Kediri Kota kembali berhasil membongkar sindikat percaloan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tetapi kali ini, diduga melibatkan oknum Badan Kepegawaian Nasional (BPN).

”Kami memang baru menangkap satu orang pelaku. Sementara dua orang lainnya dalam pengejaran. Satu diantara mereka disebut-sebut oknum dari BPN,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Didit Prihantoro, Selasa (8/3).

Pelaku yang telah berhasil diamankan bernama Kurniawan Prihartio (40). Pria asal Kabupaten Madiun tersebut dibekuk di rumahnya, Perum Bukit Golf Hijau, Bukit Robi 8, Desa Cianti, RT 2/RW 2, Kecamatan Babakan, Madang, Bogor, Jawa Barat.

Kurniawan Prihartio menjalankan aksinya bersama Setio Dwi Abdi (25). Namun, pemuda yang tinggal di Desa Tugusari, RT2/RW2, Kecamatan Bonoworo, Kabumen, Jawa Tengah tersebut belum berhasil diamankan.

Sedikitnya mereka telah menipu delapan orang korban. Kebanyakan adalah keluarga Kamidi (55), warga Jalan Veteran, Kota Kediri. Diantaranya, anak kandung Kamidi bernama Muhaimin dan Imelda, keponakannya.

Penipuan itu berlangsung pada tahun 2009 lalu, tepatnya sebelum rekrutmen CPNS digelar. Dari kegiatan menipu keluarga dan kerabat pursiunan pegawai Pemerintah Kota Kediri tersebut, para pelaku berhasil meraup uang hingga Rp 486 juta. “Awalnya, tersangka Kurniawan bertemu Kamidi di salah satu lapangan tenis. Saat itu, tersangka berusaha meyakinkan korban bahwa dia memiliki banyak kolega di BKN yang mampu memasukan seseorang menjadi PNS. Bahkan, tersangka juga menunjukkan bukti-bukti seseorang yang sudah menjadi PNS karena bantuannya,” jelas Didit.

Setelah korban percaya, tersangka memintanya menyediakan uang sebagai syarat mengurus segala keperluan administrasi. Uang tersebut diberikan kepada tersangka Kurniawan dan pelaku Setyo baik melalui pemberian langsung maupun transfer via BCA.

Sesuai bukti kwitansi yang disita polisi, transaksi pertama terjadi pada tanggal 22 November 2009, Kamidi memberikan uang kepada Setyo sebesar 120 juta. Transaksi kedua sehari setelahnya, korban Dwi Retno transfer ke tersangka Kurniawan sebesar Rp 180 juta.

Sehari setelahnya, kembali terjadi transaksi. Kamidi memberikan uang sebesar Rp 70 juta kepada Setyo. Kemudian pada 26 November 2009, Muhaimin, anak Kamidi menstransfer uang kepada tersangka Kurniawan sebesar Rp 80 juta.

Transaksi kelima pada 7 bulan November 2009, Kamidi memberikan uang kepada Setyo sebesar Rp 6 juta, dan terakhir Kamidi menstransfer uang kepada Setyo pada 6 November 2009 sebesar 30 juta.

Setelah uang yang diminta para pelaku dipenuhi. Ternyata, para korban tidak lolos tes CPNS tahun 2009. Korban merasa ditipu dan akhirnya melapor ke Mapolres Kediri Kota. “Sebelumnya, para korban sempat mendatangi rumah tersangka. Mereka menginginkan uangnya kembali. Tersangka memang janji akan mengembalikannya, tetapi hanya lisan. Setelah ditunggu lama tidak juga ada niat baik, akhirnya memilih lapor,” imbuh Didit.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Tersangka Kurniawan saat dikonfirmasi, mengaku, hanya Setyo yang paling bertanggung jawab atas penipuan tersebut. Pria yang mengaku berprofesi sebagai pedagang jamur tersebut keberatan memberikan keterangan dengan alasan kepalanya pusing. “Maaf saya tidak tahu apa-apa, kepala saya sedang pusing,” ujarnya singkat.

No comments:

Post a Comment