Sebagaimana di sampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Perijinan Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kabupaten Kediri Habib yang menyatakan, sejak jaman periode Bupati Sutrisno, yakni 1999 hingga kini, menurutnya para penusaha banyak yang ogah membikin usaha di Kabupaten Kediri. Habib mengatakan, dirinya banyak menerima keluhan dari banyak pengusaha yang mengaku dimintai sahan atas usaha yang hendak dirikan di Kabupaten Kediri. “Kalau saya berani bilang investasi yang ada di Kabupaten Kediri itu tidak ada. Yang ada hanya usaha milik keluarga Bupati saja. Sekarang kita lihat saja, di Simpang Lima Gumul (SLG) hanya water boom. Itu juga hanya milik keluarga Bupati," kata Habib.
Habib mencontohkan, salah seorang pengusaha yang telah melapor pada dirinya untuk membuat usaha kayu di salah satu kecamatan di Kabupaten Kediri. Penusaha tersebut telah membeli tanah dan peralatan. Namun karena tidak mendapatkan ijin, akhirnya tanahnya dijual kembali. Demikian juga salah satu peusahaan rokok di Desa Bendo, Kecamatan Pare, yang juga mengurungkan niatnya mendirikan usaha setelah dimintai sebagian saham oleh Penguasa di Kabupaten Kediri.
Menurut Habib, modus yang biasanya di lakukan oleh penguasa di Kabupaten Kediri untuk menguasai usaha adalah dengan cara meminta saham. Setelah satelah memiliki saham disebuah usaha itu, penguasa tersebut sedikit demisedikit mulai berusaha mengusai saham lainnya hingga perusahaan tersebut dapat dkuasainya. "Kita lihat beberapa usaha pom bensin yang ada di beberapa lokasi, ada yag dulunya milik koperasi, kemudian sedikit demisedikit sahmnya berpindah tangan. Demikian juga dengan usaha lainnya,” tambah Habib.
Sementra, Kepala Tata Usaha dan Penanaman Modal Pemkab Kediri Nugroho Adi membantah bahwa investor yang msuk di Kabupaten Kediri dimintai sejumlah saham pada usaha yang hendak didirikan. Nugroho mengatakan untuk kelas investor luar negeri dan nasional, perijinan mendirikan usaha ada di pemerintah pusat. Sedang untuk ijin usaha dari pengusaha daeah kewenangan mendirikan jin usaha ada di pemerintah provinsi.
Nugroho menambahkan, pemerintah daerah hanya memiki kewenangan memberikan ijin HO dan ijin bangunan saja. "Jika ada yang mengatakan penguasa disini meminta sahan jelas tidak benar. Masalhnya ijin usaha itu tidak berada di daeah tingkat II. Disini hanya Ijin HO dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) saja," ujar Nugroho
Menurut Nugroho investasi di Kabupaten Kediri meningkat sangat pesat. Peningkatan itu pada tahun 2011 hingga 2012 mengalami peningkatan sebesar 184 persen. Ditahun 2011 investasi yang masuk di Kabupaten Kediri sebanjyak 109 milyar rupiah. Ditahun 2012 jumlah tersebut meningkat hingga mencapai 311 milyar rupiah. (*)
No comments:
Post a Comment