Penangkapan pelaku bermula atas informasi masyarakat, jika di Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu masih marak jual beli kupon judi togel, kemudian dilakukan penyidikan dan berhasil mengamankan Suwadi. Bersama barang bukti Uang Rp 42 ribu, bolpoin, rekapan dan catatan penjualan nomor togel, Suwadi digelandang ke mapolsek Puncu.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurcahyo mengatakan, Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap Bandar diatasnya. “Memang benar tersangka pedagang sayur yang nyambi jualan togel. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Kediri untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya, Suwadi akan diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Berani berbuat berani bertanggungjawab. Semoga hukuman 10tahun penhara tersebut membuat Suwadi menyesal atas kelakuanya.
ReplyDelete