KEDIRI – Aksi persetubuhan di wilayah hokum Polres Kediri kembali terjadi. Kali ini M. Ma’rup (18) pemuda asal Desa Karangpakis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, karena menghamili gadis dibawah umur.
Dugaan persetubuhan yang dilakukan M. Ma’rup terhadap LM (16) yang merupakan tetangganya sendiri tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Pasalnya, mereka berdua adalah pasangan kekasih yang sudah lama berpacaran.
Kejadian asusila ini di lakukan M. Ma’rup sejak bulan Agustus tahun 2012 silam. Pertama kali perbuatan tersebut dia lakukan di rumah korban sekitar pukul 09.00 wib saat kondisi rumah sedang sepi. Dan perbuatan itupun di ulanginya hingga beberapa kali di lokasi yang berbeda. Akibat perbuatan tersebut, kini Lia hamil sekitar 4 bulan.
Melihat kondisi LM yang sering sakit dan perutnya semakin membuncit, keluarga korban menaruh curiga. Keluarga akhirnya mendasak LM untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Atas desakan keluarganya, LM pun mengaku bahwa dirinya telah melakkukan hubungan layaknya suami istri dengan pacar yang bernama M. Ma’rup.
Mendengar pengakuan itu, keluarga akhirnya mencari tersangka dan meminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dia lakukan pada anaknya. Saat itu pihak keluarga LM menuntut tersangka tidak lagi menemuinya. Selain itu, pihak keluarga korban juga menuntut tersangka menanggung biaya perawatan calon anak yang di kandung sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya.
Namun kerena gelora cinta pada keduanya yang tidak bisa mereka bendung, keduanya secara sembunyi-sembunyi bertemu. Beberapa kali ketemu, keluarga LM akhirnya mengetahuinya juga. Merasa tuntutannya di lecekan oleh tersangka, keluarga LM akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Purwoasri. Karena korban kasus tersebut masih berusia anak-anak, maka penaganganan kasus ini kemudian di limpahkan ke Unit PPA Polres Kediri.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Nur Tjahjo menyatakan, saat ini kasus persetubuhan anak di bawah umur ini masih dalam penanganan Unit PPA. Menurut Budi, perbuatan tersangka tetap dinyatakan melanggar undang-undang perlindungan, biarpun perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. “Apapapun alasannya, kasus tersebut sudah melanggar undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindangaan anak, biarpun dilakukan atas adasar suka sama suka. Tersangka kita jerat dengan pasal 81 jo 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara,” ungkapnya. (*)
No comments:
Post a Comment