”Dua Wakil Ketua DPRD Sholahudin Faturrahman dan Nurrudin Hassan, beliau sedang diperiksa. Kemudian Ibu Ketua DPRD memberitahu secara lisan, tidak bisa hadir memenuhi panggilan. Mudah-mudahan besok Selasan atau Rabu bisa hadir, tetapi saya berharap besok," ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro, usai menghadiri acara pelantikan panwascam se-Kota Kediri di Hotel Insumo Palace Kediri.
Dua Wakil Ketua DPRD, imbuh Kapolres, dimintai keterangan sebagai saksi terkait proses persetujuan dan penganggaran proyek bernilai Rp 71 miliar itu. Hingga berita ini diturunkan, keduanya masih terus dicecar serangkaian pertanyaan oleh penyidik. "Selain pemeriksaan terhadap dewan selesai, akan diteruskan kepada pejabat Pemkot Kediri untuk klarifikasi terkait dugaan penerimaan aliran dana jembatan," terang Ratno Kuncoro.
Sementara Ketua DPRD Wara Sundari Reni Pramana melalui pesan pendek SMS menyatakan sedang berada di Surabaya untuk menghadiri acara rakorda se-Jawa Timur. Sehingga dia tidak bisa menghadiri panggilan kepolisian.
Sebagaimana diberitakan, Polres Kediri Kota sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya. Mereka Kepala Dinas PU Kasenan dan Ketua Panitia Lelang Wiyanto.
Penyidik Tipikor menemukan bukti-bukti baru berupa dokumen yang berisi aliran dana proyek ke sebanyak 6 hingga 7 pejabat di lingkungan Pemkot Kediri dan DPRD.
Tidak hanya kalangan pejabat, polisi juga menyebut, dana itu mengalir ke kalangan LSM dan Media. Besarannya mencapai miliaran rupiah. Kini, temuan itu masih dalam pengembangan. (*)
No comments:
Post a Comment