Monday, March 4, 2013

Surat Ijin Gubernur Turun, Polisi Segera Periksa Anggota Dewan


KEDIRI – Anggota DPRD Kota Kediri, Jawa Timur dipastikan akan segera dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait dalam rangkaian proses penyidikan dugaan korupsi pada mega proyek Jembatan Brawijaya. Kepastian tersebut diperoleh setelah surat ijin dari Gubernur Jawa Timur untuk memeriksa para wakil rakyat turun pada Senin (4/3).

Turunnya ijin pemeriksaan anggota dewan dari gubernur ini tergolong cepat. Hanya sekitar enam hari sejak permohonan surat ijin dikirimkan. Sebelumnya, pada 25 Februari lalu, Polres Kediri Kota mengirimkan surat pada gubernur Jatim yang isinya meminta ijin untuk memeriksa anggota dewan.

Ijin pemeriksaan ditujukan untuk 30 anggota DPRD. Namun untuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para wakil rakyat itu akan dilakukan sesuai skala prioritas, baik tiga anggota dewan yang merupakan unsur pimpinan, anggota panitia khusus (pansus) Jembatan Brawijaya maupun anggota dewan lainnya, sesuai dengan yang diketahui, dialami dan dilihat sebagai saksi.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Surono membenarkan turunnya ijin gubernur untuk pemeriksaan anggota dewan. Pasca turunnya surat ijin dari gubernur itu, selanjutnya, penyidik akan membahas jadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota dewan. “Benar, surat ijin dari gubernur memang sudah turun. Malam ini (Senin – red), akan dilakukan rapat untuk menindaklanjuti surat tersebut. Rencananya akan disusun jadwal pemeriksaan,” kata AKP Surono, Senin (4/3).

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap para anggota dewan dilakukan terkait proses perencanaan dan persetujuan anggaran dalam proyek bernilai Rp 66 miliar itu. Keterangan dari anggota dewan sangat penting karena merekalah yang mengetahui mekanisme, tahapan penganggaran hingga turunnya persetujuan anggaran terhadap proyek tersebut.

Apalagi dalam pemeriksaan beberapa saksi sebelumnya, ditemukan adanya indikasi yang mengarah pada penyimpangan. Hal tersebut terkait dengan adanya proses yang seharusnya tidak terjadi sebelum keluarnya hasil pansus Jembatan Brawijaya. Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya ketidakberesan dalam pembuatan nota kesepakatan (MoU) terkait persetujuan anggaran. Pasalnya, MoU tersebut dikabarkan keluar pada 2010, padahal pembahasan pansus baru selesai pada 2011. (*)


No comments:

Post a Comment