KEDIRI
– Hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur tidak pernah memberikan bantuan
terhadap pemberangkatan Calon jama’ah haji (CJH). Padahal, sebagaimana diatur
dalam undang-undang nomor 13 tahun 2008, pemerintah daerah wajib menanggung
biaya pemeberangkatan calon jama’ah haji dari daerah asal mennuju embarkasi dan
sebaliknya menjadi tangungjawab pemerintah daerah.
Menurut ketua
Ikatan persaudaraan haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Kediri Wahab Hasbullah
mengatakan, selama ini pemerintah kabupaten Kediri belum pernah memberikan
bantuan pemberangkatan calon jama’ah haji diluar biaya penyelenggaraan ibadah
haji (BPIH) itu. Sehingga beban para calon jama’ah haji di Kabupaten Kediri
harus masih menanggung beban biaya tambahan untuk keberangkatannya dari daerah
menuju embarkasi dan sebaliknya. “Selama ini pemerintah Kabupaten Kediri
belum pernah memberikan bantuan pada colan jama’ah haji. Sehingga biaya
keberangkatan jama’ah haji dari kabupaten Kediri
menuju embarkasi dan sebaliknya di tanggung oleh para jama’ah. Ini sudah erbeda
dengan daerah lainnya, di Riau malaah para jama’ah calon haji mendapat subsidi
sebesar 1 juta rupiah per-jama’ah,” ujarnya, Senin, (1/4/2013).
Sementara, menurut
Hj Soeparti (78) jama’ah haji yang berangkat di tahun 2012 lalu, dirinya harus
membayar biaya tambahan untuk keberangkatan ke embarkasi dan sebalinya sebesar
Rp 750 ribu. Menurutnya, biaya itu juga dikenakan pada jamaah yang lain. Saat
ditanya besaran biaya yang harus dibayar tersebut, Soparti mengaku tidak
mengerti. ”Kemarin sebelum berangkat disuruh bayar lagi 750 ribu,
katanya untuk sewa bus dan apa saya tidak mengerti,” jelasnya.
Selain itu menurut Soeparti, para jama’ah perempuan juga
medapatkan mukena, namun mukena yang didapatkan hanya bagian atas saja. Sedang
untuk bagian bawah Soeparti mengaku tidak mendapatkannya. padahal fungsi mukena
bagi muslimah adalah untuk menutup aurat saat menjalankan ibadah sholat, jika
hannya diberikan bagian atas saja, menurut Soeparti mukena tersebut tidak dapat
dipakai. “Iya kalau hanya bagian atas kan
tidak bisa menutup aurat, jadi ya tidak bisa dipakai,” tambahnya.
Kasi Haji Kemenag Kabupaten Kediri Sholekan mengatakan,
pihaknya telah melayangkan surat
pada pemerintah Kabupaten Kediri untuk meminta subsidi berkait dengan biaya
haji non BPIH ini. Sholekan mengaku memang selama ini pihak pemerintah
Kabupaten Kediri belum memberikan subsidi berkait dengan biaya tersebut.
Sholekan menjelaskan, pada pemberangkatan calon jama’ah haji
2012 lalu, pemkab Kediri hanya memberikan bantuan honor bagi pata ketua regu
sebesar Rp 250 ribu dan ketua rombongan sebesar Rp 300 ribu. Bantuan
honor tersebut menurut Sholekan jika di total besarnya hanya mencapai Rp 22,1
juta.
Pasal 35
Undang-undang nomor 13 tahun 2008 menyatakan, Transportasi Jemaah Haji dari
daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung
jawab Pemerintah Daerah. Untuk mengimplementasikan tanggung jawab ini,
sebagaimana diatur dalam ayat 2 dipasal tersebut melalui Peraturan Daerah
(perda).
Plt Kabag Humas
Pemkab kabupaten Kediri Edhi Purwanto mengatakan, selama ini Pemkab Kediri
telah memberikan hibah untuk persoalan itu. Namun untuk besaran hibah itu, Edhi
mengaku belum mengetahui secara pasti karena hal tersebut dibawah kewenangan
Bagian Kesra Kabupaten Kediri. “Kita sudah memberikan bantuan hibah pada
setiap jama’ah haji. Ini sudah terlaporkan ke Kemenag. Mengenai besarannya
masih kita koordinasikan dengan Bagian Kesra,” ujar Edhi. (*)
No comments:
Post a Comment