Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Hadi Sucipto |
Hal itu diketahui, setelah adanya sejumlah wali murid yang mengadu ke Komisi C tentang keberatan adanya pungutan liar tersebut.
Dalam pengaduan tersebut, tak tanggung-tanggung pungutan yang berdalih pembelian buku atau untuk kegiatan sekolah besarannya berkisar Rp.700 Ribu yang kesemuanya dikoordinir melalui komiter sekolah.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Hadi Sucipto mengatakan, akan meminta klarifikasi lembaga sekolah yang bersangkutan dan Dinas Pendidikan. "Kami akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas ataupun pihak sekolah yang diadukan oleh sejumlah walimurid ke DPRD Kota Kediri. Sesuai jadwal pertengahan April mendatang kami akan melakukan dengar pendapat secara langsung atas kondisi itu,apalagi pengaduan dugaan pungli itu terkordinir melalui komite," tegasnya, Sabtu (6/4).
Masih kata politisi dari PDI Perjuangan ini, pengaduan yang dilakukan sejumlah walimurid itu terdiri mulai dari semua tingkatan. Dan pihaknya akan juga menghadirkan sejumlah walimurid sebagai perwakilan atas kondisi itu.
Sementara itu Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Kediri Hariadi mengatakan, tidak ada namanya pungli, karena setiap sekolah kebutuhannya masing-masing sehingga hal itu merupakan kebijakan yang dibuat sekolahan itu biasanya telah disepakati dengan walimurid. "Kalau memang tidak setuju dari awal seharusnya walimurid berani melakukan penolakkan dan tidak terus mengadu-mengadu, sebab setiap sekolah yang ada memiliki kebutuhan masing-mnasing dan biasanya telah dibicarakan sebelumnya," jelasnya.(*)
No comments:
Post a Comment