KEDIRI - Kalangan
komisi C DPRD Kota Kediri mempertanyakan payung hukum terkait Program bantuan
lansung sementara masyarakat (BLSM) yang digagas Pemkot Kediri. Sebab saat ini
pemerintah pusat juga tngah berencana menyalurkan BLSM sebagai bentuk kompensasi
kenaikan BBM.
Anggota
komisi C DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan mengatakan, mengacu pada Permendagri 32
tahun 2011 tentang hibah dan bansos, pemkot dilarang memberikan hibah
secara terus-menerus. “Seperti halnya BLSM yang diberikan secara berturut-turut.
Tahun ini dilakukan pada tahun kedua, apakah tidak menyalahi aturan
Permendagri, niatnya baik, tapi apakah BPK nanti dalam pemeriksaan bisa
mengerti,” tanya Ayub, sapaan Yudi Ayubchan, Kamis (27/6).
Selain itu,
kata Ayub program BLSM tahun ini juga bersamaaan dengan adany program BLSM dari
pemerintah pusat tentang kompensasi kenaikan harga bbm. “Apakah hal ini nannti
tidak terjadi tumpang tindih,” kata Ayub.
Sementara itu,
Kholifi Yunon, angggota komisi C yang lain juga mempertanyakan sistem pendataan
dan kriteria penerima dari BLSM. Pasalnya, selama ini berdasarkan laporan,
banyak penerima BLSM salah sasaran. “Tidak jarang warga yang menerima dari
mereka yang mempunyai hubungan dekat dengan perangkat atau masuk dalam golongan
tertentu,” kata Yunon.
Untuk itu,
agar dalam sisa pembagian BLSM yang masih ada sekitar 5 ribuan agar lebih
transaparan dan terbuka. “Selama ini dalam pembagiaannya kan juga terkesan
sembunyi-sembunyi dan tidak dibagikan di kantor kelurahan, melainkan ditempat
salah seorang warga serta adanya pesan-pesan khusus dari Walikota yang juga
akan maju kembali dalam pilwali mendatang,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Asisten Pemkot Kediri Budi Siswantoro mengatakan, hibah yang tidak boleh terus menerus adalah hibah kepada suatu lembaga. Sementara untuk BLSM dari pusat sifatnya hanya sementara karena dampak kenaikan harga BBM. “Jadi, tidak ada masalah, jika nantinya ada satu orang yang bisa menerima 2 bantuan BLSM sekaligus,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Asisten Pemkot Kediri Budi Siswantoro mengatakan, hibah yang tidak boleh terus menerus adalah hibah kepada suatu lembaga. Sementara untuk BLSM dari pusat sifatnya hanya sementara karena dampak kenaikan harga BBM. “Jadi, tidak ada masalah, jika nantinya ada satu orang yang bisa menerima 2 bantuan BLSM sekaligus,” jelasnya.
Terkait dengan,
pendataan yang dinilai kalangan dewan amburadul, pihaknya sudah mengacu pada
data BPS yang sudah ada. Penerimanya juga by
name by adress. “Selama aturannya jelas dan by name by adress maka sudah menjadi kewajiban kami untuk
membagikannya,” jelasnya.
Masih kata Budi, untuk penerimaan BLSM kompensasi kenaikan harga BBM yang menentukan adalah pemerintah pusat. Jika untuk BLSM program dari Pemkot Kediri, tahun 2013 ini ada 12 ribu KK dengan nominal Rp 250 ribu per KK. Sementara untuk penerima BLSM dari pemerintah pusat sebanyak 11.694 KK, dengan nominal Rp 150 ribu per KK.
No comments:
Post a Comment